Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1979
TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TEBING TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan meningkatnya perkembangan sosial ekonomi di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi khususnya, maka Wilayah Kotamadya Tebing Tinggi tidak dapat lagi menampung kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;
b.
bahwa sebagai akibat meningkatnya kegiatan-kegiatan pembangunan, maka luas areal Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi tidak memadai lagi untuk menampung kegiatan pembangunan yang disebabkan wilayahnya hampir seluruhnya telah terbangun;
c.
bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dengan memisahkan BagianWilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, untuk dimasukkan ke dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk merubah batas-batas Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 60) jo. Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 56 Nomor 58);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TEBING TINGGI
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956.
Penjelasan Pasal:
cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
(1)
Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi diperluas dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang Kecamatan Tebing Tinggi yang meliputi Kampung-kampung :
a.
Kampung Tebing Tinggi
b.
Kampung Tambangan
c.
Kampung Rantau Laban
d.
Kampung Persiakan
e.
Kampung Pabatu
f.
Kampung Mandading
g.
Kampung Lubuk Baru
h.
Kampung Durian
i.
kampung Bulian
j.
Kampung Berohol
k.
Kampung Bagelen
l.
Kampung Bandar Sono
m.
Kampung Bandar Sakti. Sehingga batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi, menjadi seperti tergambar dalam peta yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
a.
Kecamatan Rambutan dengan Ibukotanya terletak di Kampung Rantau Laban meliputi Kampung-kampung: ( i) Rantau Laban ( ii) Badak bejuang (iii) Berohol (iv) Bandar Sakti ( v) Bulian
b.
Kecamatan Padang Hilir dengan Ibukotanya terletak di Kampung Tebing Tinggi meliputi Kampung-kampung : ( i) Tebing Tinggi Lama ( ii) Rambung (iii) Tebing Tinggi (iv) Tambangan ( v) Bagelan
c.
Kecamatan Padang Hulu dengan Ibukotanya terletak di Kampung Lubuk Baru meliputi Kampung-kampung : ( i) Pasar Baru ( ii) Durian (iii) Mandailing (iv) Bandar Sono ( v) Persiakan (vi) Lubuk Baru (vii) Pabatu
(3)
Wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dikurangi dengan kampung-kampung sebagaimana termaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ATURAN PERALIHAN
Pasal 3
(1)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang tersebut setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Kampung-kampung dimaksud dan dapat dirubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi.
(2)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, dan lain-lainnya yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 12
Penjelasan Umum
1. Dengan Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 (Lembaran Negara Nomor 1092) telah dibentuk Daerah-daerah Tingkat II di Sumatera Utara antara lain Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang masuk dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
2. Dalam kenyataan pada waktu sekarang ini perkembangan dalam segala bidang di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi meningkat dengan pesat, terutama dalam bidang pembangunan.
3. Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terbentur pada persediaan tanah yang telah habis mengingat luas wilayahnya sangat sempit, sehingga tak ada lagi persediaan tanah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi.
4. Oleh karena itu sudah saatnya bila wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi tersebut diperluas, sehingga dengan demikian terciptalah keadaan yang memungkinkan untuk mendapatkan fasilitas dan utilitas perkotaan yang secukupnya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi.
5. Untuk maksud perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi tersebut ditempuh dengan memasukkan kedalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi sebagian dari wilayah yang dipisahkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dalam hal ini sebagian Kecamatan Tebing Tinggi yang meliputi 13 Desa. Pemisahan Desa-desa tersebut dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dan dimasukkannya kedalam Wilayah, Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi telah disetujui oleh kedua Pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang Nomor 2l/DPRD/1977 tanggal 15 Nopember 1977 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 7/DPRD/1976 tanggal 25 Pebruari 1976.
6. Dengan perubahan batas-batas Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi tersebut, maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang masih tetap berlaku bagi Wilayah Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan tersebut dirubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi.
7. Bilamana timbul kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka penyelenggaraannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.