:Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Ke Kota Palabuhan Ratu Di Wilayah Kecamatan Palabuhan Ratu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1998
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA PALABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHAN RATU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke lokasi lain yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
b.
bahwa KotaPalabuhanratu diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat;
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAHTINGKATIISUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA PELABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHANRATU
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadyaa Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kota Palabuhanratu sebagaimana ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat I Sukabumi merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Desa Ditepus;
2.
Desa Citarik;
3.
Desa Didadap;
4.
Desa Loji.
Pasal 2
(1)
Kota Palabuhanratu mempunyai batas-baatas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Cibodas dan Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Cikadu, Desa Tonjong dan Desa Cibuntu, Kecamatan Palabuhanratu serta Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kertajaya dan Desa Cihaur, Kecamatan Palabuhanratu;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Teluk Palabuhanratu, Samudera Hindia.
(2)
Batas wilayah Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergambar pada peta sebagaimana terlampir, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
n.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 117
Penjelasan Umum
Seirama dengan gerak laju pembangunan dewasa ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi tumbuh dan berkembang dengan cepat baik fisik wilayah, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk.
Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi tersebut berkaitan dengan tumbuhnya pusat-pusat perekonomian wilayah.
Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi menunjukkan bahwa wilayah bagian selatan kurang berkembang dari wilayah bagian utara.
Sesuai dengan kebijaksanaan PembangunanNasional dalam rangka keseimbangan antar wilayah perlu diadakan pemerataan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. Salah satu upaya yang ditempuh antara lain Ibukota/Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat I Sukabumi perlu dipindahkan ke wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi bagian selatan.
Kota Palabuhanratu di Kecamatan Palabuhanratu dapat dikembangkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi yang baru. Dengan dibangunnya Kota Palabuhanratu menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan dpat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah bagian selatan. Dengan .
Dengan demikian secara bertahap akan dapat diwujudkan keseimbangan pembangunan antara wilayah.
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dari Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana ditetapkan dalamKeputusan Nomor 171.2/SKD-02/1986 tanggal 31Mei 1986 tentangPersetujuan Prinsip Terhadap Rencana Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan Alternatif Calon Rencana Ibukota.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.