Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1998
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II NGADA DARI KOTA BAJAWA KECAMATAN NGADABAWA KE KOTA MBAY KECAMATAN AESESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah serta pengembangan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dipandang perlu untuk dipindahkan wilayah Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada;
b.
bahwa Kota Mbay di wilayah Kecamatan Aesesa dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada yangbaru;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Kota Bajawa ke Kota Mbay perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Nomor 1649);
3.
Undang-undang Darurat Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT IINGADA DARI KOTA BAJAWA KECAMATAN NGADABAWA KEKOTA MBAY KECAMATAN AESESA
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Bajawa, Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay, Kecamatan Aesesa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kota Mbay sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Aesesa.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat I Ngada.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Kota Mbay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Desa Mbay I;
b.
Desa Mbay II;
c.
Desa Nggolonio;
d.
Desa Towak;
e.
Desa Danga;
f.
Desa Dhawe;
g.
Desa Lape;
h.
Desa Olaia;
i.
Desa Totomala.
Pasal 2
(1)
Kota Mbay mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Tendatoto, Kecamatan Aesesa;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Utetoto, Kecamatan Nangaroro, Desa Labolewa dan Desa Langedhawe, Kecamatan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Tedamude Kecamatan Aesesa dan Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung.
(2)
Batas wilayah Kota Mbay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1998
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANJUNG
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1998NOMOR116
[HALAMAN 6]
101n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada tumbuh dan berkembang dengan cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk.
Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat I Ngada perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada. Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada yang berkedudukan di Kota Bajawa ditinjau dari keadaan geografi, topografi, dan struktur tanahnya sudah tidak memadai lagi untuk menampung pertumbuhan aktivitas masyarakat setempat, dan karena keterbatasan lahan, pertumbuhan fisik kota tidak dapat lagi ditampung sesuai rencana tata kota sehat. Untuk terciptanya ibukota/pusat pemerintahan yang strategis dalam pembinaan wilayah dan sejalan dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional, serta dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah memindahkan Ibukota/Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat I Ngada ke lokasi yang lebih tepat dan dapat melayani perkembangan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada.
Kota Mbay di Kecamatan Aesesa dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada baru. Dengan dibangunnya Kota Mbay menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan secara bertahap mendorong terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada.
Dipindahkannya Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Kota Bajawa ke Kota Mbay telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 4 Tahun 1973 tanggal 20Januari 1973 tentang Sikap DPRD Kabupaten Daerah Tingkat IINgada tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dan Keputusan Nomor 19/DPRD/1996 Tahun 1996 tentang Pernyataan Tetap Memberlakukan Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 4 Tahun 1973 tanggal 20 Januari 1973 tentang Sikap DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.