Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Langsa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:64
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Oktober 1991
Tanggal Pengundangan
:22 Oktober 1991
Tanggal Berlaku
:22 Oktober 1991
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1991, LL Setkab : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1991
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LANGSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Aceh Timur khususnya di wilayah Kecamatan Kota Langsa, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Langsa;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kota Langsa telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, sehingga wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Langsa perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
3.
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1956Nomor 30);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LANGSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
3.
Wilayah Kecamatan Kota Langsa adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 jo. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara Nomor 5/650/0E/49 tanggal 27 Januari 1949.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Membentuk Kota Administratif Langsa dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Aceh Timur, Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 3
Tujuan pembentukan Kota Administratif Langsa adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
Pemerintah Kota Administratif Langsa berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur.
(2)
Dalam rangka mempercepat dan pengembangan wilayah Kota Adininistratif Langsa, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Langsa.
Pasal 5
Pemerintah Kota Administratif Langsa menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan.
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Aceh Timur pada khususnya.
BAB IV
PENATAAN WILAYAH
Pasal 6
(1)
Wilayah Kota Administratif Langsa berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kota Langsa yang meliputi 51 (limapuluh satu) Kelurahan/Desa, yaitu:
1.
Desa Pondok Kemuning;
2.
Desa Seulalah;
3.
Desa Pondok Pabrik;
4.
Desa Sidodadi;
5.
Desa Sidorejo;
6.
Desa Baru;
7.
Desa Baroh;
8.
Desa Meurandeh;
9.
Desa Lueng;
10.
Desa Alur Panjang;
11.
Desa Sukorejo;
12.
Desa Cinta Raja;
13.
Desa Matang Cangai;
14.
Desa Bukit Meutuah;
15.
Desa Alur Merbau;
16.
Desa Seunebuk Hutara;
17.
Desa Bukit Rata;
18.
Desa Metang Seutui;
19.
Desa Matang Panjang;
20.
Desa Simpang Wie;
21.
Desa Asam Pentik;
22.
Desa Bukit Pulo;
23.
Desa Bukit Medang Ara;
24.
Desa Alur Beurawe;
25.
Desa Sungai Pauh;
26.
Desa Blang;
27.
Desa Blang Seunibong;
28.
Kelurahan Peukan Langsa;
29.
Desa Daulat;
30.
Desa Mentia;
31.
Desa Kuala Langsa;
32.
Desa Telaga VIl;
33.
Kelurahan Kampung Teungah;
34.
Desa Gedubang Aceh;
35.
Desa Gedubang Jawa;
36.
Desa Raya Bujuk Tunsong;
37.
Kelurahan Kampung Jawa;
38.
Kelurahan Raya Bujuk Blang Pase;
39.
Desa Tualang Teungah;
40.
Kelurahan Kampung Matang Seulimeng;
41.
Desa Bujuk Beuramo;
42.
Kelurahan Raya Bujuk Seulunak;
43.
Desa Karang Anyar;
44.
Desa Pondok Kelapa;
45.
Desa Raya Bujuk Teungah;
46.
Desa Lhok Banie;
47.
Desa Simpang Lhee;
48.
Desa Birum Putung;
49.
Desa Seurigit;
50.
Desa Alur Dua;
51.
Desa Perkampaaungan Timbang Langsa.
(2)
Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Langsa ditata menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Langsa Timur, yang meliputi
1.
Desa Pondok Kemuning;
2.
Desa Seulalah;
3.
Desa Pondok Pabrik;
4.
Desa Sidodadi,
5.
Desa Sidorejo;
6.
Desa Baru;
7.
Desa Baroh;
b.
Desa Meurandeh; 9.Desa Lueng; 10.Desa Alur Panjang; 11.Desa Sukorejo; 12.Desa Cinta Raja; 13.Desa Matang Cangai; 14.Desa Bukit Meutuah; 15.Desa Alur Merbau; 16.Desa Seunebuk Hutara; 17.Desa Bukit Rata; 18.Desa Metang Seutui; 19.Desa Matang Panjang; 20.Desa Simpang Wie; 21. Desa Asam Pentik; 22.Desa Bukit Pulo; 23. Desa Bukit Medang Ara; 24.Desa Alur Baurawe; 25.Desa Sungai Pauh; 26.Desa Blang; 27.Desa Blang Seunibong; 28.Kelurahan Peukan Langsa; 29.Desa Daulat; 30.Desa Mentia; 31.Desa Kuala Langsa; 32.Desa Telaga Vl; 33.Kelurahan Kampung Teungah. b. Kecamatan Langsa Barat, yang meliputi:
1.
Desa Gedubang Aceh;
2.
Desa Gedubang Jawa;
3.
Desa Raya Bujuk Tunsong;
4.
Kelurahan Kampung Jawa;
5.
Kelurahan Raya Bujuk Blang Pase;
6.
Desa Tualang Teungah;
7.
Kelurahan Kampung Matang Seulimeng;
8.
Desa Bujuk Beuramo;
9.
Kelurahan Raya Bujuk Seulunak;
10.
Desa Karang Anyar;
11.
Desa Pondok Kelapa;
12.
Desa Raja Bujuk Teungah;
13.
Desa Lhok Banie;
14.
Desa Simpang Lhee;
15.
Desa Birum Putung;
16.
Desa Seurigit;
17.
Desa Alur Dua;
18.
Desa Perkebunan Timbang Langsa.
(3)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Langsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Langsa.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Langsa Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Seunebuk Hutara.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Langsa Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Seurigit.
Pasal 7
(1)
Wilayah Kecamatan Langsa setelah dikurangi dengan Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditata kembali menjadi wilayah Kecamatan baru dengan nama Kecamatan Birem Bayeun.
(2)
Wilayah Kecamatan Birem Bayeun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
1.
Desa Benteng;
2.
Desa Afdaling II Bukit;
3.
Desa Alur Duren;
4.
Desa Bukit Tiga;
5.
Desa Alur Buluh;
6.
Desa Alur Canang;
7.
Desa Jambur Labu;
8.
Desa Peutow;
9.
Desa Kamuning Hulu;
10.
Desa Alur Teh;
11.
Desa Keude Bayeuk;
12.
Desa Birem Rayeuk;
13.
Desa Perkebunan Alur;
14.
Desa Paya Bili Il;
15.
Desa Paya Bili I;
16.
Desa Aramiah;
17.
Desa Paya Peulawi;
18.
Desa Paya Tampah;
19.
Desa Paya Rambong;
20.
Desa Merbau I;
21.
Desa Bayeun;
22.
Desa Alur Goding;
23.
Desa Alur Sentang;
24.
Desa Bukit Seutemak;
25.
Desa Blang Tualang;
26.
Desa Perk Alur Goding Il.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Birem Bayeun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di Desa Peutow.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Langsa ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Langsa dan Kecamatan Birem Bayeun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Istimewa Aceh, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Aceh Timur, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Kota Langsa yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Langsa.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat Il AcehTimur yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Langsa sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Langsa.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Timur atas nama Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kecamatan Kota Langsa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956jo. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5/650/0E/49 tanggal 27 Januari 1949, dihapuskan.
(2)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…