Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:62
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Oktober 1991
Tanggal Pengundangan
:22 Oktober 1991
Tanggal Berlaku
:22 Oktober 1991
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1991/NO.80, LL BPHN : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2003

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1991
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu khususnya di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bilah Hulu;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bilah Hulu telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, sehingga wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Dacrah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
3.
Wilayah Kecamatan Bilah Hulu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1900 Nomor 64 jo. Bijblad Nomor 14491.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Membentuk Kota Administratif Rantau Prapat dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Pasal 3
Tujuan pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkalan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Dacrah Tingkat II Labuhan Batu.
(2)
Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Rantau Prapat, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Rantau Prapat.
Pasal 5
Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat menyclenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
Meningkatkan dan menyesuaikan penyclenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekononi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan.
c.
Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu pada khususnya.
BAB IV
PENATAAN WILAYAH
Pasal 6
(1)
Wilayah Kota Administratif Rantau Prapat berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bilah Hulu yang meliputi 7 (tujuh) Kelurahan/Desa, yaitu:
1.
Kelurahan Padang Matinggi;
2.
Kelurahan Siringo-ringo;
3.
Kelurahan Sirandorung;
4.
Kelurahan Rantau Prapat,
5.
Kelurahan Bakaran Batu;
6.
Desa Ujung Bandar;
7.
Desa Sigambal.
(2)
Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Rantau Prapat ditata menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Rantau Utara, yang meliputi
1.
Kelurahan Padang Matinggi;
2.
Kelurahan Siringo-ringo;
3.
Kelurahan Sirandorung;
4.
Kelurahan Rantau Prapat.
b.
Kecamatan Rantau Selatan, yang meliputi
1.
Kelurahan Bakaran Batu;
2.
Desa Ujung Bandar;
3.
Desa Sigambal.
(3)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Rantau Prapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Rantau Prapat.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Siringo-ringo.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Bakaran Batu.
Pasal 7
(1)
Wilayah Kecamatan Bilah Hulu setelah dikurangi dengan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap menjadi Kecamatan Bilah Hulu.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bilah Hulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di Desa Perbaungan.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Rantau Prapat ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Rantau Prapat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. BAB VU KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Bilah Hulu yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Bilah Hulu sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu atas nama Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kecamatan Bilah Hulu sebagaimana diatur dalam Staatsblad Tahun 1900 Nomor 64 jo.Bijblad Nomor 14491 dihapus.
(2)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1991
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tekanlah TAB kemudian
tekan ENTER untuk menampilkan lampiran dalam format gambar.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991
Sumber: LN 1991/80

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…