:Pembentukan Kecamatan Kota Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Kecamatan Seginim Dan Sukaraja Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Dan Kecamatan Putri Hijau Dan Padang Jaya Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1991
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA PADANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II REJANG LEBONG, KECAMATAN SEGINIM DAN SUKARAJA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU SELATAN DAN KECAMATAN PUTRI HIJAU DAN PADANG JAYA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk 5 (lima) Kecamatan, masing-masing 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan dan 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA PADANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II REJANG LEBONG, KECAMATAN SEGINIM DAN SUKARAJA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU SELATAN DAN KECAMATAN PUTRI HIJAU DAN PADANG JAYA DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Kota Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong yang meliputi Wilayah
a.
Desa Kota Padang;
b.
Desa Bedeng SS;
c.
Desa Suka Rami;
d.
Desa Taba Anyar;
e.
Desa Derati;
f.
Desa Dusun Baru;
g.
Desa Lubuk Mumpo;
h.
Desa Durian Mas;
i.
Desa Suka Merindu;
j.
Desa Sari Pulau;
k.
Desa Lubuk Belimbing I;
l.
Desa Balai Butar;
m.
Desa Pariang;
n.
Desa Merantau;
o.
Desa Lubuk Belimbing II;
p.
Desa Lubuk Beringin Baru;
q.
Desa Lubuk Tanjung.
(2)
Wilayah Kecamatan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Padang, maka Wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Seginim di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Muara Pulutan;
b.
Desa Muara Payang;
c.
Desa Seginim;
d.
Desa Banding Agung; c. Desa Pajar Bulan;
f.
Desa Dusun Tengah;
g.
Desa Pasar Baru;
h.
Desa Padang Siring;
i.
Desa Sukaraja;
j.
Desa Sindang Bulan;
k.
Desa Gunung Ayu II;
l.
Desa Kota Bumi Baru;
m.
Desa Tanjung Menang;
n.
Desa Padang Lebar;
o.
Desa Muara Danau;
p.
Desa Darat Sawah Ilir;
q.
Desa Kota Agung;
r.
Desa Babatan Ilir;
s.
Desa Babatan Ulu;
t.
Desa Penandingan;
u.
Desa Suka Bandung;
v.
Desa Keban Jati;
w.
Desa Tanjung Beringin;
x.
Desa Suka Negeri;
y.
Desa Suka Rami II.
(2)
Wilayah Kecamatan Seginim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Manna.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Seginim, maka Wilayah Kecamatan Manna dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Seginim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Sukaraja di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan yang meliputi wilayah :
a.
Desa Babatan;
b.
Desa Jenggalu;
c.
Desa Cahaya Negeri;
d.
Desa Niur;
e.
Desa Padang Pelawi,
f.
Desa Kayu Arang;
g.
Desa Lubuk Sahung;
h.
Desa Sukaraja;
i.
Desa Suka Maju;
j.
Desa Talang Alai;
k.
Desa Talang Giring;
l.
Desa Talang Benuang;
m.
Desa Padang Capo Ilir;
n.
Desa Padang Capo Ulu;
o.
Desa Tumbuan;
p.
Desa Tanjung Kuaw;
q.
Desa Napal Jungur;
r.
Desa Dusun Tengah;
s.
Desa Arang Sapat;
t.
Desa Cawang;
u.
Desa Gunung Agung;
v.
Desa Padang Pelasan;
w.
Desa Air Periukan;
x.
Desa Dermayu;
y.
Desa Kebang Agung;
z.
Desa Pasar Ngaiam;
aa.
Desa Talang Kebun;
bb.
Desa Rena Panjang;
cc.
Desa Bukit Peninjauan I;
dd.
Desa Bukit Peninjauan II,
(2)
Wilayah Kecamatan Sukaraja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Seluma.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaraja, maka Wilayah Kecamatan Seluma dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukaraia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Putri Hijau di wilayah Kabupaten Derah Tingkat II Bengkulu Utara yang meliputi Wilayah
a.
Desa Pasar Baru;
b.
Desa Sebelat;
c.
Desa Talang Arah;
d.
Desa Suka Negara;
e.
Desa Karya Jaya;
f.
Desa Karya Bakti;
g.
Desa Suka Medan;
h.
Desa Suka Merindu;
i.
Desa Suka Maju;
j.
Desa Suka Baru.
(2)
Wilayah Kecamatan Putri Hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ketahun.
(3)
Dengan dibetuknya Kecamatan Putri Hijau, maka Wilayah Kecamatan Ketahun dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Putri Hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Padang Jaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Marga Sakti;
b.
Desa Tanjung Harapan;
c.
Desa Padang Jaya;
d.
Desa Arga Mulya;
e.
Desa Sido Mukti;
f.
Desa Talang Tua;
g.
Desa Lubuk Banyau.
(2)
Wilayah Kecamatan Padang Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Lais.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan PadangJaya, maka Wilayah Kecamatan Lais dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Padang Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) berada di Desa Kota Padang.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Seginim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Pasar Baru.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaraja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Sukaraja.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Putri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Pasar Baru.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Marga Sakti.
Pasal 7
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 5 (lima) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Bengkulu.
Pasal 10
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bengkulu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.