Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2002
TENTANG PEMBERLAKUAN SECARA EFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG. PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe dinyatakan bahwa Undang-undang tersebut berlaku secara efektif selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkan dan melalui Peraturan Pemerintah;
b.
bahwa untuk memberlakukan secara efektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentangPembentukanKota Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4109);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PEMBERLAKUAN SECARA EFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Pasal 1
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe dinyatakan berlaku secara efektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Juni 2002.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 2002
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
3
-
Penjelasan Umum
Pembentukan Kota Lhokseumawe ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001, merupakan hasil pertimbangan dalam rangka mempercepat peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kota Lhokseumawe mempunyai luas 181.06 Km2 diperlukan penanganan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe yang pemberlakuannya secara efektif memperhatikan situasi dan kondisi daerah serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta diperlukannya pembinaan kewilayahan, penanganan yang lebih cepat dan tepat dengan melengkapi perangkat-perangkat pemerintahan yang dibutuhkan oleh Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk memberlakukan secara efektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe melalui peraturan pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.