Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kecamatan Batin XXIV, Maro Sebo, Dan Pemayung Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Kecamatan Jujuhan, Tanah Sepenggal, Dan Rimbo Bujang Di Wilayah Kecamatan Pangabuan, Mendahara, Dan Rantau Rasau Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Oktober 1991
Tanggal Pengundangan
:22 Oktober 1991
Tanggal Berlaku
:22 Oktober 1991
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1991, LL Setkab : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1991
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO, DAN PEMAYUNG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI, KECAMATAN JUJUHAN, TANAH SEPENGGAL, DAN RIMBO BUJANG DI WILAYAH KECAMATAN PANGABUAN, MENDAHARA, DAN RANTAU RASAU DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat semakin mcningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, dan di Kabupaten Dacrah Tingkat II Tanjung Jabung dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk 9 (sembilan) Kecamatan, masing-masing 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung.
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Udang-undang;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO DAN PEMAYUNG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKATIIBATANGHARI, KECAMATAN JUJUHAN, TANAH SEPENGGAL DAN RIMBO BUJANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BUNGO TEBO, KECAMATAN PENGABUAN, MENDAHARA DAN RANTAU RASAU DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKATIITANJUNG JABUNG DALAM WILAYAH PRO-PINSIDAERAH TINGKATI JAMBI
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Batin XXIV di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Batang Hari yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Muara Jangga;
b.
Desa Jangga;
c.
Desa Paku Aji;
d.
Desa Mata Gual;
e.
Desa Hajran;
f.
Desa Aur Gading;
g.
Desa Durian, Luncuk;
h.
Desa Jelutih;
i.
Desa Olak Besar;
j.
Desa Karmeo;
k.
Desa Koto Boyo;
l.
Desa Simpang Karmeo.
(2)
Wilayah Kecamatan Batin XXiV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Tembesi.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Batin XXiV, maka Wilayah Kecamatan Muara Tembesi dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Batin XXiV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Maro Sebo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Setiris;
b.
Desa Jambi Kecil; C. Desa Tanjung Katung;
d.
Desa Jambi Tulo;
e.
Desa Baru;
f.
Desa Danau Lamo;
g.
Desa Muara Jambi;
h.
Desa Kemingking Luar;
i.
Desa Tebat Patah;
j.
Desa Kemingking Dalam,
k.
Desa Teluk Jambu;
l.
Desa Mudo;
m.
Desa Sekumbung;
n.
Desa Talang Duku;
o.
Desa Kunangan;
p.
Desa Niaso;
q.
Desa Bakung;
r.
Desa Danau Kedap;
s.
Desa Mudung Darat.
(2)
Wilayah Kecamatan Maro Sebo sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sekernan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Maro Sebo, maka Wilayah Kecamatan Sekernan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Maro Sebo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Pemayung di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Jembatan Mas;
b.
Desa Tebing Tinggi;
c.
Desa Simpang Kubu Kandang;
d.
Desa Kubu Kandang Laut;
e.
Desa Serasah;
f.
Desa Senaning;
g.
Desa Lubuk Ruso;
h.
Desa Ture;
i.
Desa Pulau Betung;
j.
Desa Lopak Aur;
k.
Desa Selat;
l.
Desa Teluk;
m.
Desa Pulau Raman;
n.
Desa Kaos;
o.
Desa Kuap;
p.
Desa Awin;
q.
Desa Olak Rambahan.
(2)
Wilayah Kecamatan Pemayung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Bulian.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pemayung, maka Wilayah Kecamatan Muara Bulian dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pemayung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Jujuhan di Wilayah Kabupaten Daerah Ting-kat Il Bungo Tebo yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Rantau Ikil;
b.
Desa Ujung Tanjung;
c.
Desa Sirih Sekapur;
d.
Desa Pulau Jelmu;
e.
DesaTanjung Belit;
f.
Desa Rantau Panjang;
g.
Desa Jumbak;
h.
Desa Tepian Danto;
i.
Desa Aur Gading;
j.
Desa Pulau Batu;
k.
Desa Sari Mulya; Desa Bukit Sari.
(2)
Wilayah Kecamatan Jujuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kccamatan Tanah Tumbuh.
BAB V
DESA BUKIT SARI
Pasal 5
(1)
Membentuk Kccamatan Tanah Sepenggal di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Bungo Tebo yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Teluk Pandak;
b.
Desa Embacang Gedang;
c.
Desa Sci Mancur;
d.
Desa Empclu;
e.
Desa Tanah Bekali;
f.
Desa Tanah Periuk;
g.
Desa Lubuk Landai;
h.
Desa Pasar Lubuk Landai;
i.
Desa Sungai Gambir;
j.
Desa Tebing Tinggi llir;
k.
Desa Rantau Embacang;
l.
Desa Candi;
m.
Desa Paku Aji;
n.
Desa Sungai Puri;
o.
Desa Pasar Rantau Embacang;
p.
Desa Telentam;
q.
Desa Tanjung.
(2)
Wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tanah Tumbuh.
BAB VI
DESA BUKIT SARI
Pasal 6
Dengan dibentuknya Kecamatan Jujuhan dan Kecamatan Tanah Sepenggal, maka Wilayah Kecamatan Tanah Tumbuh dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jujuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Kecamatan Tanah Sepenggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
BAB VII
DESA BUKIT SARI
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Rimbo Bujang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Bungo Tebo yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Wirotho Agung;
b.
Desa Perintis;
c.
Desa Rimbo Mulyo;
d.
Desa Purwo Harjo;
e.
Desa Tegal Arum;
f.
Desa Tirta Kencana;
g.
Desa Sapta Mulya;
h.
Desa Suka Maju;
i.
Desa Suka Damai;
j.
Desa Wonorejo;
k.
Desa Sumber Sari;
l.
Desa Sido Rukun;
m.
Desa Giriwinangun;
n.
Desa Sido Rejo;
o.
Desa Karang Dadi;
p.
Desa Giri Purno;
q.
Desa Sumber Agung;
r.
Desa Pulung Rcjo;
s.
Desa Sari Mulyo;
t.
Desa Pematang Sapat;
u.
Desa Sungai Pandan.
(2)
Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tebo Ulu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rimbo Bujang, maka Wilayah Kecamatan Tebo Ulu dikurangi dengan Wilayah Kccamatan Rimbo Bujang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VIII
DESA BUKIT SARI
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Pengabuan di Wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat Il Tanjung Jabung yang meliputi Wilayah:
a.
Dcsa Teluk Nilau;
b.
Desa Sungai Rambai;
c.
Desa Teluk Ketapang;
d.
Desa Sungai Serindit; c. Desa Parit Pudin;
f.
Desa Senyerang;
g.
Desa Sungai. Kayu Aro.
(2)
Wilayah Kecamatan Pengabuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tungkal llir.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pengabuan, maka Wilayah Kecamatan Tungkal llir dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pengabuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IX
DESA BUKIT SARI
Pasal 9
(1)
Membentuk Kecamatan Mendahara di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Tanjung Jabung yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Mendahara llir;
b.
Dcsa Mendahara Tengah;
c.
Desa Mcndahara Ulu;
d.
Desa Lagan llir;
e.
Desa Lagan Tengah;
f.
Desa Lagan Ulu;
g.
Desa Pangkal Duri;
h.
Desa Pandan Makmur;
i.
Desa Pandan Jaya;
j.
Desa Pandan Lagan.
(2)
Wilayah Kecamatan Mendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Sabak.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Mendahara, maka Wilayah Kecamatan Muara Sabak dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB X
DESA BUKIT SARI
Pasal 10
(1)
Membentuk Kecamatan Rantau Rasau di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Tanjung Jabung yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Rantau Rasau I;
b.
Desa Rantau Rasau Il;
c.
Desa Rantau Rasau;
d.
Desa Simpang;
e.
Desa Sungai Rambut;
f.
Desa Bangun Karya;
g.
Desa Rantau Jaya;
h.
Desa Bandar Jaya;
i.
Desa Rantau Makmur;
j.
Desa Harapan Makmur;
k.
Desa Sungai Dusun.
(2)
Wilayah Kecamatan Rantau Rasau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Nipah Panjang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rantau Rasau, maka Wilayah Kecamatan Nipah Panjang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Rantau Rasau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB XI
DESA BUKIT SARI
Pasal 11
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Batin XXiV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Muara Jangga.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Maro Sebo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Jambi Kecil.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pemayung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Jembatan Mas.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jujuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Rantau Ikil.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanah Sepenggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Pasar Lubuk Landai.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Rimbo Bujang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Dcsa Kelurahan Wirotho Agung.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pengabuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Teluk Nilau.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bcrada di Desa Mendahara Ilir.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Rasau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Bandar Jaya.
BAB XII
DESA BUKIT SARI
Pasal 12
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIII
DESA BUKIT SARI
Pasal 13
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
DESA BUKIT SARI
Pasal 14
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur olch Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 9 (sembilan) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi.
BAB XV
DESA BUKIT SARI
Pasal 15
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jambi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XVI
DESA BUKIT SARI
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…