Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1980
TENTANG PENGANGKATAN KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT KELURAHAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan adalah Pegawai Negeri;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mengangkat Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi Pegawai Negeri Sipil sepanjang mereka itu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan selama ini telah secara nyata melaksanakan tugasnya dengan baik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3069);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT KELURAHAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
a.
Kelurahan, adalah kampung atau, nama lain yang setingkat dengan itu yang berada di lbukota Negara, lbukota Propinsi, lbukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan kota-kota lain yang ditentukan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri;
b.
Perangkat Kelurahan adalah - Sekretaris Kelurahan; - Kepala Urusan Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang diangkat dengan sah dan sampai dengan tanggal 31 Desember 1980, dan secara nyata telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1981 diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang diangkat dengan sah, adalah Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang baik melalui pemilihan ataupun melalui penunjukan. Yang dimaksud dengan secara nyata melaksanakan tugasnya dengan baik, adalah bahwa selama mereka menjabat Kepala Kelurahan atau Perangkat Kelurahan senantiasa melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, tidak pernah melakukan kegiatan yang menentang Pancasila, UUD 1945, dan kebijaksanaan Pemerintah, serta loyal terhadap atasannya. Yang dimaksud dengan syarat-syarat yang ditentukan, adalah syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Pasal 4 Kecuali huruf g jo Pasal 24. Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang dimaksud dalam Pasal ini, diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan ini menyimpang seperlunya dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia.
(2)
Masa kerja sebagai Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 3
(1)
Kepala Kelurahan diangkat dalam pangkat Pengatur Muda golongan 11/a.
Penjelasan: Kepala Kelurahan yang diangkat dengan sah sampai dengan tanggal 31 Desember 1980, diangkat dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang ll/a, walaupun tidak memiliki STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas.
(2)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kelurahan yang memiliki ijazah yang lebih tinggi dari Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Tingkat Atas diangkat dalam pangkat yang sesuai dengan ijazah yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1)
Perangkat Kelurahan diangkat dalam pangkat sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang dimilikinya.
(2)
Perangkat Kelurahan yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar di bawah Sekolah Dasar dan yang tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar, diangkat dalam pangkat Juru Muda golongan I/a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kepala Kelurahan yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
(2)
Perangkat Kelurahan yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun.
Penjelasan Pasal:
Kepala Kelurahan yang diangkat dengan sah sampai dengan tanggal 31 Desember 1980 yang berusia dibawah 25 (duapuluh lima) tahun, diangkat dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kemudian dipindahkan kepada jabatan lain, dalam lingkungan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan; sedang Kepala Kelurahan yang berusia 60 (enampuluh) tahun atau lebih juga diangkat dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pada akhir bulan pengangkatannya diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negara Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perangkat Kelurahan yang diangkat dengan sah sampai dengan 31 Desember 1980 yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; sedang Perangkat Kelurahan yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih diangkat dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pada akhir bulan pengangkatannya diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Daerah Otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2)
Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Perangkat Desa dalam ayat ini adalah Sekretaris Desa, Kepala Urusan Desa, dan Kepala Dusun. Pegawai Negeri yang akan dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa, harus mendapat izin tertulis lebih dahulu dari pimpinan instansi induknya.
(2)
Gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterima oleh Pegawai Negeri sebagaimana, ia dimaksud dalam ayat (1), tetap dibayarkan oleh instansi induk.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Jenjang pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat/dipilih menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa disamakan dengan jenjang angkat Kepala Kelurahan atau Perangkat Kelurahan.
(4)
Pegawai Negeri yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pegawai Negeri yang telah selesai tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, dikembalikan ke instansi induknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Keuangan, dan atau Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara ; sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
LN1980/84;TLNNO.3187
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.