:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia dan mendukung upaya penyehatan sistem perbankan nasional diperlukan adanya bank-bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah persyaratan permodalan bagi usaha perbankan yang semula diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3747);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1998
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campuran ditetapkansekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00(tigatriliun rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bagi Bank Umum yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini modal disetor sekurang-kurangnya ditetapkan sebesar Rp.250.000.000.000,00(dua ratus lima puluh miliar rupiah) ditambah dengan jumlah yang dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari jumlah yang seharusnya dibentuk.
Penjelasan: Dengan ketentuan ini, walaupun suatu Bank Umum telah memenuhi persyaratan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 250.000.000.000,00(dua ratus lima puluh miliar rupiah), tetapi tetap wajib menambahkan jumlah tertentu yang dibutuhkan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari jumlah yang seharusnya dibentuk. Yang dimaksud dengan jumlah yang seharusnya dibentuk, didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mengenai pembentukan PPAP.
(3)
Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1998.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85%(delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke dalam bank umum yang telah ada.
Penjelasan: Penyertaan modal bank yang berkedudukan di luar negeri ke dalam Bank Umum yang telah ada wajib memenuhi ketentuan kepemilikan Bank Campuran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1998
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGERASEKRETARISNEGARA
SAADILLAHMURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 89
Penjelasan Umum
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIRDENGANPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1998 UMUM Dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat serta guna mendukung upaya penyehatan dan meningkatkan kemampuan perbankan nasional, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, yaitu dengan meningkatkan persyaratan permodalan bagi pendirian Bank Umum, termasuk Bank Campuran menjadi sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga trilyun rupiah) dan bagi Bank Umum yang sudah berdiri menjadi sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) pada tanggal 31 Desember 1998. Dalam pelaksanaannya, persyaratan permodalan bagi Bank Umum yang sudah berdiri yang telah ditetapkan tersebut dirasakan kurang efektif dan sulit dipenuhi. Oleh karenanya, dan tetap dalam rangka upaya peningkatan kemampuan dan penyehatan perbankan nasional, dipandang perlu meninjau kembali persyaratan modal disetor Bank Umum yang telah berdiri.
Berdasarkan pertimbangan diatas, modal disetor yang berlaku bagi bank Umum yang telah berdiri ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar). Persyaratan modal disetor tersebut dilaksanakan dengan ketentuan, bahwa modal disetor tersebut wajib ditambah dengan jumlah yang dibutuhkan
dalam rangka menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan persyaratan permodalan untuk pendirian baru Bank Umum tetap sekurang-kurangnya sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliyun rupiah). Dengan penetapan persyaratan modal tersebut, diharapkan usaha perbankan dapat tumbuh secara kokoh untuk mendukung kehidupan perekonomian dalam menghadapi tantangan global di masa yang akan datang. Melalui upaya tersebut, diharapkan pula dapat berlangsung konsolidasi dalam kehidupan usaha perbankan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.