Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Banjar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Oktober 1991
Tanggal Pengundangan
:02 Oktober 1991
Tanggal Berlaku
:02 September 1991
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1991, LL Setkab : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1991
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Banjar telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, sehingga wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara khusus;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Banjar perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun l974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
c.
Wilayah Kecamatan Banjar adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar Lampiran staatsblad Tahun 1935 Nomor 123.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Membentuk Kota Administratif Banjar dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3
Tuiuan pembentukan Kota Administratif Banjar adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
Pemerintah Kota Administratif Banjar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Il Ciamis.
(2)
Dalam rangka mempercepat pengembangan wilayah Kota Administratif Banjar, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Banjar.
Pasal 5
Pemerintah Kota Administratif Banjar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis pada khususnya.
BAB IV
PENATAAN WILAYAH
Pasal 6
(1)
Wilayah Kota Administratif Banjar, meliputi:
a.
Seluruh Kecamatan Banjar, yang terdiri dari:
1.
Desa Cibeureum;
2.
Desa Balokang;
3.
Desa Banjar;
4.
Desa Mekarsari;
5.
Desa Hegarsari;
6.
Desa Pataruman;
7.
Desa Mulyasari;
b.
Desa Bojongkantong; 9. Desa Kujangsari; 10. Desa Langensari; 11.Desa Karyamukti; 12.Desa Batulawang; 13.Desa Muktisari; 14.Desa Rejasari; 15.Desa Waringinsari. b. Sebagian wilayah Kecamatan Cisaga, yang terdiri dari:
1.
Desa Raharja;
2.
Desa Mekarharja;
3.
Desa Purwaharja;
4.
Desa Karangpanimbal.
c.
Sebagian wilayah Kecamatan Cimaragas, yang terdiri dari:
1.
Desa Situbatu;
2.
Desa Neglasari.
d.
Sebagian wilayah Kecamatan Pamarican, yang terdiri dari Desa Binangun.
(2)
Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Banjar ditata menjadi 4(empat)Kecamatan, yaitu:
a.
Wilayah Kecamatan Purwaharja, terdiri dari:
1.
Desa Purwaharja;
2.
Desa Karangpanimbal;
3.
Desa Raharja;
4.
Desa Mekarharja.
b.
Wilayah Kecamatan Pataruman, terdiri dari:
1.
Desa Pataruman;
2.
Desa Karyamukti;
3.
Desa Hegarsari;
4.
Desa Batulawang;
5.
Desa Binangun;
6.
Desa Mulyasari.
c.
Wilayah Kecamatan Banjar, terdiri dari:
1.
Desa Banjar;
2.
Desa Balokang;
3.
Desa Cibeureum:
4.
Desa Situbatu;
5.
Desa Neglasari;
6.
Desa Mekarsari.
d.
Wilayah Kecamatan Langensari, terdiri dari:
1.
Desa Langensari;
2.
Desa Waringinsari;
3.
Desa Muktisari;
4.
Desa Bojongkantong;
5.
Desa Kujangsari;
6.
Desa Rejasari.
(3)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Banjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Banjar.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Purwaharja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Purwaharja.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pataruman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Pataruman.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Balokang.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Langensari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d berkedudukan di Desa Langensari.
Pasal 7
(1)
Wilayah Kecamatan Cisaga adalah wilayah Kecamatan Cisaga dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2)
Wilayah Kecamatan Cimaragas adalah wilayah Kecamatan Cimaragas dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
(3)
Wilayah Kecamatan Pamarican adalah wilayah Kecamatan Pamarican dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Banjar ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Banjar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Ciamis, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Banjar.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Dacrah Tingkat II Ciamis yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Banjar sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Banjar.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 11
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kecamatan Banjar sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, dihapuskan.
(2)
Ketentuau pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…