Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1996
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat IIAceh Barat pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
b.
bahwa sehubungan dengan luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Barat dan sangat terbatasnya sarana dan prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintah yang lebih proporsional;
c.
bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b, serta dalam rangka memacu pembangunan wilayah Simeulue di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat maka wilayah Simeulue dipandang perlu ditetapkan sebagai Kabupaten Simeulue yang bersifat administratif;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
4.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3.
Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimakasud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Simeulue dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Simeulue adalah Pulau Simeulue dan pulau-pulau disekitarnya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a.
Kecamatan Simeulue Timur;
b.
Kecamatan Simeulue Tengah;
c.
Kecamatan Simeulue Barat;
d.
Kecamatan Teupah Selatan;
e.
Kecamatan Salang;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Dengan dikuranginya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Barat, dimana wilayah yang dikurangi tersebut menjadi Kabupaten Simeuleu, maka urusan Otonomi Daerah di wilayah dimaksud yang selama ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat diserahkan pula kepada Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kabupaten Simeulue mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sebelah Utara berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat;
b.
Sebelah Timur berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Selatan;
c.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
d.
Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2)
] Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Barat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran dan pematokan di lapangan.
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Simeulue dan Kabupaten
Pasal 6
Ibukota Kabupaten Simeulue berada di Kota Sinabang Kecamatan Simeulue Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Timur berkedudukan di Desa Sinabang.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Tengah berkedudukan di Desa Kampung Aie.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Barat berkedudukan di Desa Malasin.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Teupah Selatan berkedudukan di Desa Labuan Bajau.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Salang berkedudukan di Desa Nasreuhue.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemerintah Kabupaten Simeulue dikepalai oleh seorang Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemerintah Kabupaten Simeulue mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat disegala bidang dan melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Kabupaten Simeulue mempunyai fungsi:
a.
meningkatkan, mengendalikan dan mengkoordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b.
mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di wilayahnya;
c.
meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat Kabupaten Simeulue di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d.
meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya;
e.
e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Simeulue untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat;
f.
melaksanakan urusan-urusan Pemerintahan lainnya yang ditugaskan Pemerintah tingkat atasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN
Pasal 11
(1)
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Simeulue, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
] Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Simeulue adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Istimewa Aceh di Kabupaten Simeulue dapat dibentuk Suku Dinas Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ORGANISASI, KEPEGAWAIAN DAN
Pasal 13
Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Simeulue ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Simeulue ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 14
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri yang terkait, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simeulue Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat menyerahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengenai tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, Utang piutang, Perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Simeulue.
Penjelasan: Dengan terbentuknya Kabupaten Simeulue, maka untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Pembantu Bupati Simeulue wilayah Simeulue yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Teupah Selatan, dan Kecamatan Salang untuk diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dan untuk dipergunakan bagi kepentingan Kabupaten Simeulue. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat yang tempat kedudukan dan kegiatannya di wilayah Kabupaten Simeulue, untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Begitu juga mengenai utang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Simeulue diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
(2)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri DalamNegeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat tetap berlaku bagi Kabupaten Simeulue sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1996
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13Agustus 1996
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat mempunyai wilayah yang cukup luas, sebagian wilayah merupakan wilayah kepulauan yang terletak di Samudera Hindia. Pulau yang terbesar adalah Pulau Simeulue, disamping itu terdapat beberapa pulau kecil disekitarnya baik yang dihuni maupun tidak dihuni oleh penduduk yang jumlahnya sekitar 45 buah pulau. Luas wilayah Kepulauan Simeulue keseluruhannya adalah 205.116,13 ha, terdiri dari luas wilayah daratan Pulau Simeulue 198.021 Ha dan luas pulau-pulau disekitarnya lebih kurang 7.095,13 Ha.
Mengingat luasnya wilayah dan terbatasnya serana dan prasarana transportasi serta komunikasi di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat, dalam rangka pembinaan pemerintahan dan pembangunan yang intensif kepada masyarakat, maka di Kepulauan Simeulue dibentuk Wilayah Kerja Pembantu Bupati Aceh Barat wilayah Simeulue yang meliputi 5 (lima) Kecamatan yati Kecamatan Simeulue Timur, Tengah, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Teupah Selatan dan Kecamatan Salang dengan pusat kedudukan di Kota Sinabang Kecamatan Simeulue Timur. Meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Pembantu Bupati Aceh Barat Wilayah Simeulue dan dalam rangka pembinaan, pengendalian, koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan ekonomi, politik dan sosial budaya di wilayah Kepulauan Simeulue, dipandang perlu Wilayah Kerja Pembantu Bupati Aceh Barat wilayah Simeulue yang meliputi Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Teupah Selatan dan Kecamatan Salang dibentuk menjadi Kabupaten yang bersifat administratif yaitu Kabupaten Simeulue.
Dibentuknya Kabupaten Simeulue pada dasarnya telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat melalui Surat Keputusan Nomor 3/SK/DPRD/1990 tanggal 27 Desember 1990 dan Keputusan Pimpinan DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3/1991 tanggal 29Mei 1991.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.