:Pembentukan Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Tambelang Dan Kecamatan Bantargebang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Gegerbitung, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Tegalbuleud, Kecamatan Kelibunder, Kecamatan Ciracap Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Selajambe Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1981
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MUARAGEMBONG, KECAMATAN TAMBELANG DAN KECAMATAN BANTARGEBANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI, KECAMATAN PARAKANSALAK, KECAMATAN GEGERBITUNG, KECAMATAN CIDOLOG, KECAMATAN TEGALBULEUD, KECAMATAN KELIBUNDER, KECAMATAN CIRACAP DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KECAMATAN SELAJAMBE DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUNINGAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Cabangbungin di Pantaibakti, Perwakilan Kecamatan Sukatani di Sukarapih dan Perwakilan Kecamatan Setu di Layangsari Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Perwakilan Kecamatan Kalapanunggal di Bojonglongok, Perwakilan Kecamatan Nyalindung di Gegerbitung, Perwakilan Kecamatan Sagaranten di Cidolog, Perwakflan Kecamatan Sagaranten di Tegalbuleud, Perwakilan Kecamatan Jampangkulon di Kalibunder dan Perwakilan Kecamatan Surade di Ciracap Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi serta Perwakilan Kecamatan Ciniru di Selajambe Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang positif antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat perkembangan ekonomi lokal;
b.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi serta di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dipandang perlu untuk mem bentuk 10 (sepuluh) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MUARAGEMBONG KECAMATAN TEMBELANG DAN KECAMATAN BANTARGEBANG, DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI, KECAMATAN PARAKANSALAK, KECAMATAN GEGERBITUNG, KECAMATAN CIDOLOG, KECAMATAN TEGALBULEUD, KECAMATAN KALIBUNDER, KECAMATAN CIRACAP DI KABUPATAN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KECAMATAN SELAJAMBE DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUNINGAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Cabangbungin di Pantaibakti di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menjadi Kecamatan Muaragembong, meliputi wilayah :
a.
Desa Pantaibakti;
b.
Desa Pantai Sederhana;
c.
Desa Pantai Bahagia;
d.
Desa Pantai Harapanjaya.
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Sukatani di Sukarapih di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menj'di Kecamatan Tambelang, meliputi wilayah :
a.
Desa Sukarapih;
b.
Desa Sukamaju;
c.
Desa Sukabakti;
d.
Desa Sukawijaya;
e.
Desa Sukabudi;
f.
Desa Sukadaya;
g.
Desa Sukakerta;
h.
Desa Sukatenang;
i.
Desa Sukatenang Baru.
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Setu di Layungsari di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menjadi Kecamatan Bantargebang, meliputi wilayah :
a.
Desa Layungsari
b.
Desa Pedurenan;
c.
Desa Cimuning;
d.
Desa Sumurbatu;
e.
Desa Mustikajaya;
Pasal 4
Perwakilan Kecamatan Kalapanunggal di Bojonglongok di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Parakansalak, meliputi wilayah :
a.
Desa Bojonglongok;
b.
Desa Sukakersa;
c.
Desa Parakansalak;
Pasal 5
Perwakilan Kecamatan Nyalindung di Gegerbitung di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Gegerbitung, meliputi wilayah :
a.
Desa Gegerbitung;
b.
Desa Cijurey;
c.
Nsa Ciengang;
d.
Desa Karangjaya.
Pasal 6
Perwakilan Kecamatan Sagaranten di Cidolog di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Cidolog, meliputi wilayah :
a.
Desa Cidolog;
b.
Desa Cipamungkis;
c.
Desa Cikarang;
Pasal 7
Perwakilan Kecamatan Sagaranten di Tegalbuleud di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Tegalbuleud, meliputi wilayah :
a.
Desa Tegalbuleud;
b.
Desa Bangbayang;
c.
Desa Rambay;
d.
Desa Sumberjaya.
Pasal 8
Perwakilan Kecamatan Jampangkulon di Kalibunder di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. ditetapkan menjadi Kacamatan Kalibunder meliputi wilayah :
a.
Desa Kalibunder;
b.
Desa Bojong;
c.
Desa Cimahpar.
Pasal 9
Perwakilan Kecamatan Surade di Ciracap di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi ditetapkan menjadi Kecamatan Ciracap, meliputi wilayah :
a.
Desa Ciracap;
b.
Desa Cikampung;
c.
Desa Gunung Batu;
d.
Desa Pasirpanjang.
Pasal 10
Perwakilan Kecamatan Ciniru di Selajambe di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan ditetapkan menjadi Kecamatan Selajambe, meliputi wilayah :
a.
Desa Selajambe;
b.
Desa Cantilan;
c.
Desa Ciberung;
d.
Desa Kutawaringin.
Pasal 11
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Muaragembong berkedudukan di Desa Pantaibakti.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambelang berkedudukan di Desa Sukarapih.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di Layungsari.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Parakansalak berkedudukan di Bojonglongok.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Gegerbitung berkedudukan di Gegerbitung.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cidolog berkedudukan di Cidolog.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegalbuleud berkedudukan di Tegalbuleud.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalibunder berkedudukan di Kalibunder.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciracap berkedudukan di Ciracap.
(10)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Selajambe berkedudukan di Selajambe.
Pasal 12
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 10 (sepuluh) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 73
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.