:Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Jawa Tengah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1992
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURBALINGGA, CILACAP, WONOGIRI, JEPARA, DAN KENDAL SERTA PENATAAN KECAMATAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Kendal dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk kecamatan baru dan menata kecamatan di wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURBALINGGA, CILACAP, WONOGIRI, JEPARA, DAN KENDAL SERTA PENATAAN KECAMATAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Padamara di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang meliputi:
a.
Kelurahan Karangsentul;
b.
Desa Karangpule;
c.
Desa Gemuruh;
d.
Desa Bojanegara;
e.
Desa Karangjambe;
f.
Desa Sokawera;
g.
Desa Kalitinggar;
h.
Desa Padamara;
i.
Desa Prigi;
j.
Desa Dawuhan;
k.
Desa Purbayasa;
l.
Desa Karang Gambas;
m.
Desa Mipiran.
(2)
Wilayah Kecamatan Padamara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kalimanah.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Padamara, maka wilayah Kecamatan Kalimanah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padamara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Pengadegan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Panunggalan;
b.
Desa Larangan;
c.
Desa Pasunggingan;
d.
Desa Karangjoho; c. Desa Pengadegan;
f.
Desa Tetel;
g.
Desa Tegalpingen;
h.
Desa Tumanggal;
i.
Desa Bedagas.
(2)
Wilayah Kecamatan Pengadegan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kejobong.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pengadegan, maka wilayah Kecamatan Kejobong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pengadegan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Patimuan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Patimuan;
b.
Desa Cinyawang;
c.
Desa Bulupayung;
d.
Desa Purwodadi;
e.
Desa Sidamukti;
f.
Desa Rawa Apu.
(2)
Wilayah Kecamatan Patimuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kedungreja.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Patimuan, maka wilayah Kecamatan Kedungreja dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patimuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Paranggupito di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Paranggupito;
b.
Desa Ketos;
c.
Desa Gunturharjo;
d.
Desa Gudangharjo;
e.
Desa Songbledek;
f.
Desa Sambiharjo;
g.
Desa Gendayaan;
h.
Desa Johunut.
(2)
Wilayah Kecamatan Paranggupito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Giritontro.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Paranggupito, maka wilayah Kecamatan Giritontro dikurangi dengan wilayah Kecamatan Paranggupito sebagaimana dimaksud dalam ayal (1).
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Tahunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tahunan;
b.
Desa Senenan;
c.
Desa Kecapi;
d.
Desa Ngabul; c. Desa Langon;
f.
Desa Sukodono;
g.
Desa Mantingan;
h.
Desa Krapyak;
i.
Desa Tegalsambi;
j.
Desa Petekeyan;
k.
Desa Mangunan;
l.
Desa Demangan;
m.
Desa Platar;
n.
Desa Semat;
o.
Desa Telukawur.
(2)
Wilayah Kecamatan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jepara.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tahunan, maka wilayah Kecamatan Jepara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Nalumsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pringtulis;
b.
Desa Jatisari;
c.
Desa Gemiring Lor;
d.
Desa Gemiring Kidul;
e.
Desa Tunggul Pandean;
f.
Desa Dorang;
g.
Desa Blimbingrejo;
h.
Desa Ngetuk;
i.
Desa Bendanpete;
j.
Desa Nuryolobo;
k.
Desa Tritis;
l.
Desa Nalumsari;
m.
Desa Karangnongko;
n.
Desa Daren;
o.
Desa Bategede.
(2)
Wilayah Kecamatan Nalumsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mayong.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Nalumsari maka wilayah Kecamatan Mayong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Nalumsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Rowosari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sendangsikucing;
b.
Desa Gempolsewu;
c.
Desa Bulak;
d.
Desa Gebanganom Kulon;
e.
Desa Kebonsari;
f.
Desa Rowosari;
g.
Desa Sendangdawuhan;
h.
Desa Tanjunganom;
i.
Desa Pojoksari;
j.
Desa Randusari;
k.
Desa Jatipurwo;
l.
Desa Tanjungsari;
m.
Desa Karangsari;
n.
Desa Tambaksari;
o.
Desa Parakan;
p.
Desa Wonotenggang.
(2)
Wilayah Kecamatan Rowosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Weleri.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rowosari, maka wilayah Kecamatan Weleri dikurangi dengan wilayah Rowosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Kangkung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yang meliputi:
a.
Desa Sendang Kulon;
b.
Desa Sendangdawung;
c.
Desa Kaliyoso;
d.
Desa Sukodadi;
e.
Desa Kadilangu;
f.
Desa Truko;
g.
Desa Gebanganom Wetan;
h.
Desa Kangkung;
i.
Desa Laban;
j.
Desa Karanginalang Wetan;
k.
Desa Jungsemi;
l.
Desa Lebosari;
m.
Desa Tanjungmojo;
n.
Desa Rejosari;
o.
Desa Kalirejo.
(2)
Wilayah Kecamatan Kangkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cepiring.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kangkung, maka wilayah Kecamatan Cepiring dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kangkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
Kecamatan-kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang terdiri dari 9 Kecamatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditata kembali menjadi 16 kecamatan, sebagai berikut:
1.
Kecamatan Gayamsari, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Tambakrejo;
b.
Kelurahan Kaligawe;
c.
Keturahan Sawahbesar;
d.
Kelurahan Siwalan; c. Kelurahan Sambirejo;
f.
Kelurahan Pandeanlamper;
g.
Kelurahan Gayamsari.
2.
Kecamatan Candisari, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Candi;
b.
Kelurahan Jatingaleh;
c.
Kelurahan Kaliwiru;
d.
Kelurahan Jomblang;
e.
Kelurahan Karanganyar Gunung;
f.
Kelurahan Tegalsari;
g.
Kelurahan Wonotingal.
3.
Kecamatan Gajahmungkur, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Karangrejo;
b.
Kelurahan Bendanduwur;
c.
Kelurahan Bendanngisor;
d.
Kelurahan Sampangan;
e.
Kelurahan Gajahmungkur;
f.
Kelurahan Lempongsari;
g.
Kelurahan Petompon;
h.
Kelurahan Bendungan.
4.
Kecamatan Pedurungan, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Penggaron Kidul;
b.
Kelurahan Tiogomulyo;
c.
Kelurahan Tlogosari Wetan;
d.
Keturahan Tlogosari Kulon;
e.
Kelurahan Muktiharjo Kidul;
f.
Kelurahan Plamongansari;
g.
Kelurahan Gemah;
h.
Kelurahan Pedurungan Kidul;
i.
Kelurahan Pedurungan Lor;
j.
Kelurahan Pedurungan Tengah;
k.
Kelurahan Palebon;
l.
Kelurahan Kalicari.
5.
Kecamatan Tembalang, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Meteseh;
b.
Kelurahan Rowosari;
c.
Keturahan Mangunharjo;
d.
Kelurahan Bulusan;
e.
Kelurahan Kramas;
f.
Kelurahan Tombalang;
g.
Kelurahan Jangli;
h.
Kelurahan Tandang;
i.
Kelurahan Kedungmundu;
j.
Keturahan Sendangguwo;
k.
Kelurahan Sendangmulyo;
l.
Kelurahan Sambiroto.
6.
Kecamatan Banyumanik, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Pudakpayung;
b.
Kelurahan Gedawang;
c.
Kelurahan Jabungan;
d.
Kelurahan Pedalangan;
e.
Kelurahan Banyumanik;
f.
Kelurahan Srondot Kulon;
g.
Kelurahan Srondol Wetan;
h.
Kelurahan Ngesrep;
i.
Kelurahan Tinjomoyo;
j.
Kelurahan Padangsari;
k.
Kelurahan Sumurboto.
7.
Kecamatan Ngaliyan, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Gondoriyo;
b.
Kelurahan Podorejo,
c.
Kelurahan Bringin;
d.
Kelurahan Purwoyoso; c. Kelurahan Kalipancur;
f.
Kelurahan Bambankerep;
g.
Kelurahan Ngaliyan;
h.
Kelurahan Tambakaji;
i.
Kelurahan Wonosari;
j.
Kelurahan Wates.
8.
Kecamatan Semarang Tengah, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Miroto;
b.
Kelurahan Brumbungan;
c.
Kelurahan Jagalan;
d.
Kelurahan Kranggan;
e.
Kelurahan Gabahan;
f.
Kelurahan Kembangsari;
g.
Kelurahan Sekayu;
h.
Kelurahan Pandansari;
i.
Kelurahan Bangunharjo;
j.
Kelurahan Kauman;
k.
Kelurahan Purwodinatan;
l.
Kelurahan Karangkidul;
m.
Kelurahan Pekunden;
n.
Kelurahan Pindrikan Kidul;
o.
Kelurahan Pindrikan Lor.
9.
Kecamatan Semarang Utara, yang meliputi:
a.
Kelurahan Bulu Lor; b, Kelurahan Plombokan;
c.
Kelurahan Purwosari;
d.
Kelurahan Kuningan;
e.
Kelurahan Panggung Lor;
f.
Kelurahan Panggung Kidul;
g.
Kelurahan Bandarharjo;
h.
Kelurahan Tanjungmas;
i.
Kelurahan Dadapsari.
10.
Kecamatan Semarang Timur, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Kemijen;
b.
Kelurahan Rejomulyo;
c.
Kelurahan Mlatibaru;
d.
Kelurahan Kebonagung; c. Kelurahan Mlatiharjo;
f.
Kelurahan Bugangan;
g.
Kelurahan Sarirejo;
h.
Kelurahan Rejosari;
i.
Keturahan Karangturi;
j.
Kelurahan Karangtempel.
11.
Kecamatan Semarang Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Bulustalan;
b.
Kelurahan Barusari;
c.
Kelurahan Randusari;
d.
Kelurahan Mugasari;
e.
Kelurahan Pleburan;
f.
Kelurahan Wonodri;
g.
Kelurahan Peterongan;
h.
Kelurahan Lamper Lor;
i.
Kelurahan Lamper Kidul;
j.
Kelurahan Lamper Tengah.
12.
Kecamatan Semarang Barat, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Ngemplaksimongan;
b.
Kelurahan Manyaran;
c.
Kelurahan Krapyak;
d.
Kelurahan Kembangarum;
e.
Kelurahan Tambakharjo;
f.
Kelurahan Kalibanteng Kulon;
g.
Kelurahan Gisikdrono;
h.
Kelurahan Bojongsalaman;
i.
Kelurahan Salamanmloyo;
j.
Kelurahan Bongsari;
k.
Kelurahan Cabean;
l.
Kelurahan Karangayu;
m.
Kelurahan Tawangmas;
n.
Kelurahan Krobokan;
o.
Kelurahan Tawangsari;
p.
Kelurahan Kalibanteng Kidul.
13.
Kecamatan Genuk, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Penggaron Lor;
b.
Kelurahan Muktiharjo Lor;
c.
Kelurahan Bangetayu Kulon;
d.
Kelurahan Bangetayu Wetan;
e.
Kelurahan Sembungharjo;
f.
Kelurahan Kudu;
g.
Kelurahan Karangroto;
h.
Kelurahan Genuksari;
i.
Kelurahan Banjardowo;
j.
Kelurahan Gebangsari;
k.
Kelurahan Trimulyo;
l.
Kelurahan Terboyo Kulon;
m.
Kelurahan Terboyo Wetan.
14.
Kecamatan Gunungpati, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Sumurrejo;
b.
Kelurahan Pakintelan;
c.
Kelurahan Mangunsari;
d.
Kelurahan Plalangan;
e.
Kelurahan Gunungpati;
f.
Kclurahan Nongkosawit;
g.
Kelurahan Pongangan;
h.
Kelurahan Ngijo;
i.
Kelurahan Kalisegoro;
j.
Kelurahan Patemon;
k.
Kelurahan Sekaran;
l.
Kelurahan Sukorejo;
m.
Kelurahan Sadeng;
n.
Kelurahan Cepoko;
o.
Kelurahan Kandri;
p.
Kelurahan Jatirejo.
15.
Kecamatan Mijen, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Cangkringan;
b.
Kelurahan Bubakan;
c.
Kelurahan Karangmalang;
d.
Kelurahan Polaman;
e.
Kelurahan Purwosari;
f.
Kelurahan Jatisari;
g.
Kelurahan Tambangan;
h.
Kelurahan Wonolopo;
i.
Kelurahan Mijen;
j.
Kelurahan Wonoplumbon;
k.
Kelurahan Ngadirgo;
l.
Kelurahan Pesantren;
m.
Kelurahan Jatibarang;
n.
Kelurahan Kedungpani.
16.
Kecamatan Tugu, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Jerakah;
b.
Kelurahan Tugurejo;
c.
Kelurahan Karanganyar;
d.
Kelurahan Randugarut;
e.
Kelurahan Mangkang Wetan;
f.
Kelurahan Mangkang Kulon;
g.
Kelurahan Mangunharjo.
Pasal 10
(1)
Pusat pemerintahan Kecamatan Padamara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Padamara.
(2)
Pusat pemerintahan Kecamatan Pengadegan rsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Pengadegan.
(3)
Pusat pemerintahan Kecamatan Patimuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Patimuan.
(4)
Pusat pemerintahan Kecamatan Paranggupito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Paranggupito.
(5)
Pusat pemerintahan Kecamatan Tahurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Tahunan.
(6)
Pusat pemerintahan Kecamatan Nalumsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Nalumsari.
(7)
Pusat pemerintahan Kecamatan Rowosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Rowosari.
(8)
Pusat pemerintahan Kecamatan Kangkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Kangkung.
(9)
Pusat pemerintahan Kecamatan Gayamsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 berada di Kelurahan Gayamsari.
(10)
Pusat pemerintahan Kecamatan Candisari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 2 berada di Kelurahan Tegalsari.
(11)
Pusat pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 3 berada di Kelurahan Gajahmungkur.
(12)
Pusat pemerintahan Kecamatan Pedurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 4 berada di Kelurahan Gemah.
(13)
Pusat pemerintahan Kecamatan Tembalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 5 berada di Kelurahan Mateseh.
(14)
Pusat pemerintahan Kecamatan Banyumanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 6 berada di Kelurahan Ngesrep.
(15)
Pusat pemerintahan Kecamatan Ngaliyan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 7 berada di Kelurahan Ngaliyan.
(16)
Pusat pemerintahan Kecamatan Semarang Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 8 berada di Kelurahan Miroto.
(17)
Pusat pemerintahan Kecamatan Semarang Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 9 berada di Kelurahan Plombokan.
(18)
Pusat pemerintahan Kccamatan Semarang Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 10 berada di Kelurahan Karangtempel.
(19)
Pusat pemerintahan Kecamatan Semarang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 11 berada di Kelurahan Lamper Kidul.
(20)
Pusat pemerintahan Kecamatan Semarang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 12 berada di Kelurahan Gisikdrono.
(21)
Pusat pemerintahan Kecamatan Genuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 13 berada di Kelurahan Trimulyo.
(22)
Pusat pemerintahan Kecamatan Gunungpati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 14 berada di Kelurahan Pialangan.
(23)
Pusat pemerintahan Kecamatan Mijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 15 berada di Kelurahan Mijen.
(24)
Pusat pemerintahan Kecamatan Tugu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 16 berada di Kelurahan Tugurejo.
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, batas Desa/ Kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dcngan dan sebagai akibat dari pembentukan dan penataan kecamatan scbagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan memperhitungkan kcmampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Dacrah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 14
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan, penataan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.