Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kecamatan Brastagi Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 September 1991
Tanggal Pengundangan
:07 September 1991
Tanggal Berlaku
:07 September 1991
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1991, LL Setkab : 17 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1991
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN BRASTAGI MARDINDING DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARO, KECAMATAN PEMATANG BANDAR, HUTABAYU RAJA DAN UJUNG PADANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN, KECAMATAN PARBULUAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DAIRI DAN KECAMATAN MEDAN TEMBUNG, MEDAN HELVETIA, MEDAN POLONIA, MEDAN MAIMUN, MEDAN SELAYANG, MEDAN AMPLAS DAN MEDAN AREA DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MEDAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karo, Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk 14 (empat belas) Kecamatan, masing-masing 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat Il Simalungun, 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat Il Dairi dan 8 (delapan) Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Medan;
b.
bahwa sesua dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Sumatera Utara;
3.
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARO, KECAMATAN PEMATANG BANDAR, HUTABAYU RAJA DAN UJUNG PADANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT III SIMALUNGUN, KECAMATAN PARBULUAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DAIRI DAN KECAMATAN MEDAN PETISAH, MEDAN TEMBUNG, MEDAN HELVETIA, MEDAN POLONIA, MEDAN MAIMUN, MEDAN SELAYANG, MEDAN AMPLAS DAN MEDAN AREA DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKATIIMEDAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKATI SUMATERA UTARA
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Berastagi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karo, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Daulu;
b.
Desa Peceren;
c.
Desa Lau Gumba;
d.
Desa Rumah Berastagi;
e.
Desa Guru Singa;
f.
Desa Raya;
g.
Kelurahan Gundaling I;
h.
Kelurahan Gundaling Il;
i.
Kelurahan Tambak Laumulgab l;
j.
Kelurahan Tambak Laumulgab Il.
(2)
Wilayah Kecamatan Berastagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kabanjahe.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Berastagi, maka Wilayah Kecamatan Kabanjahe dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Berastagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1)
Kecamatan Mardinding di Kabupaten Daerah Tingkat Il Karo diubah namanya menjadi Kecamatan Lau Baleng.
(2)
Membentuk Kecamatan Mardinding di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karo, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Mardinding;
b.
Desa Lau Kesumpat;
c.
Desa Bandar Purba;
d.
Desa Lau Pengulu;
e.
Desa Lau Pakam;
f.
Desa Tanjung Pamah;
g.
Desa Lau Mulgab;
h.
Desa Lau Solu;
i.
Desa Rimo Bunga.
j.
Desa Kuta Pengkih
(3)
Wilayah Kecamatan Mardinding sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Lau Baleng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Dengan dibentuknya Kecamatan Mardinding, maka Wilayah Kecamatan Lau Baleng dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mardinding sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Pematang Bandar di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Simalungun, yang meliputi wilayah
a.
Desa Pematang Bandar;
b.
Desa Purwosari;
c.
Desa Talun Madear;
d.
Desa Mariah Bandar;
e.
Desa Kandangan;
f.
Desa Pardomuan Nauli;
g.
Desa Purbaganda;
h.
Desa Kerasaan Il;
i.
Desa Kerasaan I;
j.
Desa Bah Gunung;
k.
Desa Laras;
l.
Desa Bandar Tonga;
m.
Desa Naga Jaya;
n.
Desa Dolok Parnonangan;
o.
Desa Bandar Manis;
p.
Desa Tanjung Hataran;
q.
Desa Bandar Betsi l;
r.
Desa Bandar Betsi ll.
(2)
Wilayah Kecamatan Pematang Bandar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Bandar.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pematang Bandar, maka Wilayah Kecamatan Bandar dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pematang Bandar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Hutabayu Raja di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Simalungun, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Dolok Sinumbah;
b.
Desa Raja Maligas;
c.
Desa Silakkidir;
d.
Desa Bosar Bayu;
e.
Desa Maligas Bayu;
f.
Desa Bah Jambi;
g.
Desa Mariah Jambi;
h.
Desa Hutabayu;
i.
Desa Pulobayu;
j.
Desa Jawa Maraja;
k.
Desa Bahalat Bayu;
l.
Desa Tanjung Maraja;
m.
Desa Mariah Hombang.
(2)
Wilayah Kecamatan Hutabayu Raja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tanah Jawa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Hutabayu Raja, maka Wilayah Kecamatan Tanah Jawa dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Hutabayu Raja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Simalungun, yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Ujung Padang;
b.
Desa Sordang Bolon;
c.
Desa Dusun Ulu;
d.
Desa Tinjowan;
e.
Desa Sayur Matinggi;
f.
Desa Hutaparik;
g.
Desa Taratak Nagodang.
(2)
Wilayah Kecamatan Ujung Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Bosar Maligas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ujung Padang, maka Wilayah Kecamatan Bosar Maligas dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Ujung Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Dairi yang meliputi Wilayah :
a.
Desa Bangun;
b.
Desa Laehole;
c.
Desa Parbuluan I;
d.
Desa Parbuluan Il;
e.
Desa Parbuluan Il;
f.
Desa Parbuluan IV;
g.
Desa Parbuluan V;
h.
Desa Parbuluan VI.
(2)
Wilayah Kecamatan Parbuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sidikalang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Parbuluan, maka Wilayah Kecamatan Sidikalang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Parbuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Medan Petisah di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Sei Putih Barat;
b.
Kelurahan Sei Putih Tengah;
c.
Kelurahan Sei Putih Timur Il;
d.
Kelurahan Sekip;
e.
Kelurahan Sei Sikambing D;
f.
Kelurahan Petisah Tengah;
g.
Kelurahan Sei Putih Timur I.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Petisah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Barat.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Petisah, maka Wilayah Kecamatan Medan Barat dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Petisah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Medan Tembung di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Indra Kasih;
b.
Kelurahan Sidorejo Hilir;
c.
Kelurahan Sidorejo;
d.
Kelurahan Bantan Timur;
e.
Kelurahan Bantan;
f.
Kelurahan Bandar Selamat;
g.
Kelurahan Tembung.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Tembung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Denai.
Pasal 9
(1)
Membentuk Kecamatan Medan Helvetia di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan tanjung Gusta;
b.
Kelurahan Helvetia;
c.
Kelurahan Helvetia Tengah;
d.
Kelurahan Helvetia Timur;
e.
Kelurahan Cinta Damai;
f.
Kelurahan Dwi Kora;
g.
Kelurahan Sei Sikambing C.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Helvetia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Sunggal.
Pasal 10
(1)
Membentuk Kecamatan Medan Polonia di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Madras Hulu;
b.
Kelurahan Anggrung;
c.
Kelurahan Polonia;
d.
Kelurahan Sukadamai;
e.
Kelurahan Sari Rejo.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Polonia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Baru.
Pasal 11
(1)
Membentuk Kecamatan Medan Maimun di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Aur;
b.
Kelurahan Hamdan;
c.
Kelurahan Jati;
d.
Kelurahan Suka Raja;
e.
Kelurahan Sei Mati;
f.
Kelurahan Kampung Baru.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Maimun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Baru.
Pasal 12
(1)
Membentuk Kecamatan Medan Selayang di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Asam Kumbang;
b.
Kelurahan Tanjung Sari;
c.
Kelurahan Padang Bulan Selayang Il;
d.
Kelurahan Beringin;
e.
Kelurahan Padang Bulan Selayang I.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Selayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari:
a.
Wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Asam Kumbang;
2.
Kelurahan Tanjung Sari;
3.
Kelurahan Padang Bulan Selayang II.
b.
Wilayah Kecamatan Medan Baru, yang terdiri dari: Kelurahan Beringin.
c.
Wilayah Kecamatan Medan Tunggal, yang terdiri dari: Kelurahan Padang Bulan Selayang I.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Selayang, maka Wilayah Kecamatan Medan Tuntungan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Selayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ditambah dengan Kelurahan Mangga dari Kecamatan Medan Johor.
Pasal 13
(1)
Membentuk Kecamatan Medan Amplas di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Harjosari l;
b.
Kelurahan Harjosari Il;
c.
Kelurahan Timbang Deli;
d.
Kelurahan Bangun Mulia;
e.
Kelurahan Sitirejo Il;
f.
Kelurahan Sitirejo lll;
g.
Kelurahan Amplas;
h.
Kelurahan Binjai.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Amplas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari:
a.
Wilayah Kecamatan Medan Johor, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Harjosari I;
2.
Kelurahan Harjosari Il;
3.
Kelurahan Timbang Deli;
4.
Kelurahan Bangun Mulia.
b.
Wilayah Kecamatan Medan Kota, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Sitirejo ll;
2.
Kelurahan Sitirejolll;
c.
Wilayah Kecamatan Medan Denai, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Amplas;
2.
Kelurahan Binjai.
Pasal 14
(1)
Membentuk Kecamatan Medan Area di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Medan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Tegal Sari I;
b.
Kelurahan Tegal Sari ll;
c.
Kelurahan Tegal Sari lll;
d.
Kelurahan Pasar Merah Timur;
e.
Kelurahan Pandau Hulu I;
f.
Kelurahan SukaramaiI; g:Kelurahan Sukaramai ll;
h.
Kelurahan Sei Rengas Il,
i.
Kelurahan Sei Rengas Permata;
j.
Kelurahan Kotamatsum I;
k.
Kelurahan Kotamatsum Il;
l.
Kelurahan Kotamatsum IV.
(2)
Wilayah Kecamatan Medan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Kota.
Pasal 15
(1)
Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Amplas dan ditatanya Kecamatan Medan Tuntungan, maka Wilayah Kecamatan Medan Johor dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Amplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Wilayah Kecamatan Medan Tuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2)
Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Area dan Kecamatan Medan Amplas, maka Wilayah Kecamatan Medan Kota dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Wilayah Kecamatan Medan Amplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Medan Amplas, maka Wilayah Kecamatan Medan Denai dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Tembung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Wilayah Kecamatan Medan Amplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c.
(4)
Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Helvetia dan Kecamatan Medan Selayang, maka Wilayah Kecamatan Medan Sunggal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Helvetia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Wilayah Kecamatan Medan Selayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c.
(5)
Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Maimun dan Kecamatan Medan Selayang, maka Wilayah Kecamatan Medan Baru dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Polonia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Wilayah Kecamatan Medan Maimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Wilayah Kecamatan Medan Selayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b.
Pasal 16
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Berastagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Rumah Berastagi.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lau Baleng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Lau Baleng.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mardinding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di Desa Mardinding.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pematang Bandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Pematang Bandar.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Hutabayu Raja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Hutabayu.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ujung Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Ujung Padang.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Parbuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Parbuluan IV.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Petisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Kelurahan Sei Putih Timur I.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Tembung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Bandar Selamat.
(10)
)Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Helvetia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Kelurahan Dwi Kora.
(11)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Polonia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Kelurahan Anggrung.
(12)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Maimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Kelurahan Sei Mati.
(13)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Selayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Kelurahan Padang Bulan Selayang ll.
(14)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Amplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Kelurahan Harjosari i. (15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Kelurahan Kotamatsum I.
Pasal 17
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1), sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 14 (empat belas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Pasal 20
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1991
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…