Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1981
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF SINGKAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan dan kemajuan di Wilayah Kecamatan Singkawang telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerhukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Singkawang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF SINGKAWANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomof 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4)Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956.
BAB III
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Singkawang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB IIIII
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Singkawang bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tetap berkedudukan di Kota Administratif Singkawang.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratif Singkawang, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Singkawang.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Singkawang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
1 meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta pisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Singkawang meliputi sebagian Wilayah Kecamatan Singkawang, terdiri dari:
1.
Kampung Pasiran;
2.
Kampung Melayu;
3.
Kampung Condong;
4.
Kampung Kuala;
5.
Kampung Tengah;
6.
Kampung Jawa;
7.
Kampung Sei Wie;
8.
kampung Sekip Lama;
9.
Kampung Bukit Batu;
10.
Kampung Roban.
(2)
Sisa Wilayah Kecamatan Singkawang setelah dikurangi 10 (sepuluh) kampung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk menjadi Kecamatan baru di dalam lingkungan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas dengan nama Kecamatan Tujuhbelas, terdiri dari :
1.
Kampung Sedau;
2.
Kampung Semelagi Kecil;
3.
Kampung Setapak Besar;
4.
Kampung Setapak Kecil;
5.
Kampung Sei Rasau;
6.
Kampung Sei Nangka;
7.
Kampung Sei Bulan;
8.
Kampung Sei Garam Hilir;
9.
Kampung Sei Garam Hulu;
10.
Kampung Pajintan;
11.
Kampung Nyarongkop;
12.
Kampung Bagak Sahwa;
13.
Kampung Maya;
14.
KampungSanggau Kulor;
15.
Kampung Sijangkung;
16.
Kampung Sagatani;
17.
Kampung Pangmilang.
(3)
Sebagai kelanjutan dari pada ayat (1) dan ayat (2) maka Kecamatan Singkawang dihapus.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Singkawang dibagi atas 2 (dua)Kecamatan yaitu
a.
Wilayah Kecamatan Pasiran terdiri dari :
1.
Kampung Pasiran;
2.
Kampung Melayu;
3.
Kampung Kuala;
4.
Kampung Tengah.
b.
Wilayah Kecamatan Roban terdiri dari :
1.
Kampung Roban;
2.
Kampung Condong;
3.
Kampung Bukit Batu;
4.
Kampung Sekip Lama;
5.
Kampung Jawa;
6.
Kampung Sei Wie.
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Singkawang berkedudukan di Kota Singkawang.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasiran berkedudukan di Kampung Pasiran.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Roban berkedudukan di Kampung Roban.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tujuhbelas berkedudukan di Kampung Sedau.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Singkawang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Singkawang yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah KotaAdministratif Singkawang.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Singkawang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Singkawang.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956 dihapus.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah TingkatIKalimantan Barat atas nama Menteri DalamNegeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981NOMOR 69
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.