Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Ke Kota Kajen Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 November 1986
Tanggal Pengundangan
:13 November 1986
Tanggal Berlaku
:13 November 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1986/No. 70, www.djpp.depkumham.go.id : 3 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1986
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN KE KOTA KAJEN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Pekalongan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan;
b.
bahwa berdasarkan hasil penelitian; Kota Kajen di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan dipandang memenuhi syarat sebagai wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037):

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKATII PEKALONGAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT IIPEKALONGANKEKOTAKAJEN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAHTINGKATIIPEKALONGAN
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Pekalongan ke Kota Kajen di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan.
(2)
Kota Kajen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlokasi di wilayah Kecamatan Kajen, yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Kajen
2.
Desa Nyamok
3.
Desa Tanjung Kulon
4.
Desa Tanjung Sari
5.
Desa Gejlig
6.
Desa Rowolaku
7.
Desa Sambiroto
8.
Desa Salit
9.
Desa Kebonagung
10.
Desa Sangkanjoyo
11.
Desa Kutorejo.
(3)
Kota Kajen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
Di sebelah Utara dengan Desa Wangandowo, Desa Sumurjomblangbogo dan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong.
b.
Di sebelah Barat dengan Desa Jagung dan Desa Langensari, Kecamatan Kesesi.
c.
Di sebelah Selatan dengan Desa Pekiringan Alit, Desa Gandarum, Desa Sinangoh Prendeng dan Desa Sukoyoso, Kecamatan Kajen.
d.
Di sebelah Timur dengan Desa Wonosari dan Desa Banjarejo serta Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kajen berkedudukan di Kelurahan Kajen.
Pasal 2
Pusat Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di Kota Kajen.
Pasal 3
Tempat kedudukan Instansi Vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan disesuaikan dengan temipat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan sebagaimiana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pemindahan dan pembinaan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalani Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal pembiayaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memiperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lajut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO,S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1986NOMOR70
www.dipp.depkumham.go.id

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…