:Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Ke Kota Kajen Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1986
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN KE KOTA KAJEN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Pekalongan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan;
b.
bahwa berdasarkan hasil penelitian; Kota Kajen di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan dipandang memenuhi syarat sebagai wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037):
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKATII PEKALONGAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT IIPEKALONGANKEKOTAKAJEN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAHTINGKATIIPEKALONGAN
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Pekalongan ke Kota Kajen di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan.
(2)
Kota Kajen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlokasi di wilayah Kecamatan Kajen, yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Kajen
2.
Desa Nyamok
3.
Desa Tanjung Kulon
4.
Desa Tanjung Sari
5.
Desa Gejlig
6.
Desa Rowolaku
7.
Desa Sambiroto
8.
Desa Salit
9.
Desa Kebonagung
10.
Desa Sangkanjoyo
11.
Desa Kutorejo.
(3)
Kota Kajen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
Di sebelah Utara dengan Desa Wangandowo, Desa Sumurjomblangbogo dan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong.
b.
Di sebelah Barat dengan Desa Jagung dan Desa Langensari, Kecamatan Kesesi.
c.
Di sebelah Selatan dengan Desa Pekiringan Alit, Desa Gandarum, Desa Sinangoh Prendeng dan Desa Sukoyoso, Kecamatan Kajen.
d.
Di sebelah Timur dengan Desa Wonosari dan Desa Banjarejo serta Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kajen berkedudukan di Kelurahan Kajen.
Pasal 2
Pusat Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di Kota Kajen.
Pasal 3
Tempat kedudukan Instansi Vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan disesuaikan dengan temipat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan sebagaimiana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pemindahan dan pembinaan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Il Pekalongan dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalani Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal pembiayaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahkan Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memiperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lajut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO,S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1986NOMOR70
www.dipp.depkumham.go.id
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.