Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Bekasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Desember 1981
Tanggal Pengundangan
:12 Desember 1981
Tanggal Berlaku
:12 Desember 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981/ No. 68 , LL Setkab : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BEKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan dan kemajuan di Wilayah Kecamatan Bekasi dan BagianWilayah Kecamatan Tambun telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Bekasi perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan DiDaerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuanUndang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4)Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah(Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Bekasi dan Wilayah Kecamatan Tambun adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar LampiranStaatsblad Tahun 1935Nomor 123.
BAB III
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Bekasi adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB IIIII
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. Ibukota Kebupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berkedudukan di Kota Administratif Bekasi.
(2)
Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Adminstratif Bekasi, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bekasi.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Bekasi menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Bekasi meliputi :
a.
Wilayah Kecamatan Bekasi, terdiri dari :
1.
Kelurahan Bekasi Jaya;
2.
Kelurahan Margahayu;
3.
Kelurahan Marga Jaya;
4.
Kelurahan Marga Mulya;
5.
Kelurahan Perwira;
6.
Kelurahan Harapan Jaya;
7.
Kelurahan Pejuang;
b.
Kelurahan Kaliabang Tengah; 9.Kelurahan Medan Satria; 10.Kelurahan Bintara; 11.Kelurahan Jakasampurna; 12. Kelurahan Pengasinan; 13. Kelurahan Sepanjang Jaya; 14. Kelurahan Duren Jaya; 15. Kelurahan Pekayon Jaya; 16.Kelurahan Kayuringin Jaya; 17. Desa Harapan Mulya; 18.Desa Jakamulya; 19. Desa Jakasetia; 20. Desa Kalibaru; 21. Desa Kranji; 22. Desa Bintara Jaya; 23.Desa Telukpucung; 24.Desa Harapan Baru. b. Wilayah Kecamatan Tambun, terdiri dari :
1.
Sebagian Desa Setiamekar;
2.
Sebagian Desa Jatimulya;
3.
Kelurahan Bojong Rawalumbu;
4.
Kelurahan Bojongmenteng,
(2)
Sebagai akibat dari ayat (1) huruf a, maka Kecamatan Bekasi dihapuskan.
(3)
Wilayah Kecamatan Tambun dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Bekasi dibagi atas 4 (empat) kecamatan yaitu:
a.
Wilayah Kecamatan Bekasi Timur, terdiri dari :
1.
Kelurahan Margahayu dan sebagian Desa Jatimulya, yang selanjutnya menjadi Kelurahan Margahayu;
2.
Kelurahan Bojong Rawabambu;
3.
Kelurahan Bekasi Jaya;
4.
Kelurahan Pengasinan;
5.
Kelurahan Sepanjang Jaya;
6.
Kelurahan Duren Jaya dan sebagian Desa Setiamekar, yang selanjutnya menjadi Kelurahan Duren Jaya;
7.
Kelurahan Bojongmenteng;
b.
Wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, terdiri dari :
1.
Kelurahan Marga Jaya;
2.
Kelurahan Marga Mulya;
3.
Kelurahan Jakasampurna;
4.
Kelurahan Pekayon Jaya;
5.
Kelurahan Kayuringin Jaya;
6.
Desa Harapan Mulya;
7.
Desa Jakamulya;
8.
Desa Jakasetia;
c.
c. Wilayah Kecamatan Bekasi Barat, terdiri dari:
1.
Kelurahan Medan Satria;
2.
Desa Kalibaru;
3.
Desa Kranji;
4.
Kelurahan Bintara;
5.
Desa Bintara Jaya;
6.
Kelurahan Pejuang;
d.
Wilayah Kecamatan Bekasi Utara, terdiri dari:
1.
Kelurahan Perwira;
2.
Kelurahan Kaliabang Tengah;
3.
Kelurahan Harapan Jaya;
4.
Desa Teluk Pucung;
5.
Desa Harapan Baru.
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Adminstratif Bekasi berkedudukan di Kota Bekasi.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di Bekasi Jaya.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di Kayuringin Jaya.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di Kalibaru.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di Harapan Jaya.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian struktur organisasi pemerintahan Kota Administratif Bekasi ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bekasi yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bekasi.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bekasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bekasi.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi atas nama GubernurKepala Daerah Tingkat IJawaBarat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Bekasi sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad-Tahun 1935 Nomor 123 dihapus.
Pasal 11
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar..

[HALAMAN 10]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
10
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1981NOMOR68

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…