:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1980
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1974 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pensiun bekas kepala Daerah dan Bekas Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian: (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan /Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN /ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA
Pasal I
Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu persen) untuk tiap 1(satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
(2)
Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan dalam dan karena dinas berhak menerima pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun. Pasal 13. (1) Apabila penerima pensiun sebagai bekas Kepala Daerah atau Bekas Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya adalah 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. (2) Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia dalam masa jabatannya.
(3)
Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tewas maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72%(tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun.
(4)
Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat pensiun janda adalah isteri yang pertama.
(5)
Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(6)
Pensiun janda/duda diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan. Pasal 14. Pensiun janda/duda diberikan mulai bulan kelima setelah Bekas Kepala Daerah atau Bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan meninggal dunia. Pasal 16. (1) Apabila Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau penerima pensiun Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/ duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda. (2) Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah anak kandung yang:
a.
belum mencapai usia 23 (dua puluh lima) tahun;
b.
belum mempunyai pekerjaan yang tetap;
c.
belum pernah kawin. (3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai:
a.
Bulan kelima setelah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah meninggal dunia;
b.
Bulan berikutnya setelah janda/duda Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah /Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi. (4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan:
a.
Meninggal dunia;
b.
Telah mencapai usai 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
Telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
d.
Telah kawin. (5) Pensiun anak diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-3-
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
LN1980/76
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.