Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dan Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Oktober 1986
Tanggal Pengundangan
:11 Oktober 1986
Tanggal Berlaku
:11 Oktober 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1986/No. 68, TLN. No. 3342, www.djpp.depkumham.go.id : 11 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1986
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DAN DAERAH TINGKAT II BENGKULU SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu khususnya dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga kurang dapat menampung lagi segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;
b.
bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan;
c.
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan dalam Lingkungan Propinsi Daerah Tingakt I Bengkulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
3.
Undang-undang Nomor 6 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091); djpp.depkumham.go. id
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA, DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkutu Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu diubah dan diperluas dengan memasukkan : 1).Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara yang terdiri dari :
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Talang IV, meliputi :
1.
Desa Pagar Dewa
2.
Desa Sukarami
3.
Desa Pekan Sabtu
4.
Desa Kandang
5.
Desa Padang Serai
6.
Desa Surabaya
7.
Desa Semarang
b.
Desa Dusun Besar 9.Desa Tanjung Jaya 10.Desa Tanjung Agung 11.Desa Sidomulyo 12.Desa Bentiring. b. Sebagian wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, meliputi :
1.
Desa Kandang Limun djpp.depkumham.go. id
2.
Desa Kandang Limun I
3.
Desa Pematang Gubernur
4.
Desa Rawa Makmur. 2) Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan yaitu meliputi sebagian Desa Betungan di Kecamatan Seluma.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Sisa wilayah Kecamatan Talang IV setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a tetap bernama Kecamatan Talang IV yang berada dalam lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sisa wilayah Kecamatan Pondok Kelapa setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, tetap bernama Kecamatan Pondok Kelapa yang berada dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sisa wilayah Kecamatan Seluma setelah dikurangi dengan sebagian wilayah Desa Betungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, tetap bernama Kecamatan Seluma yang berada dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Sebagian wilayah Desa Sungai Hitam yang masuk wilayah perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu disatukan dengan Desa Kandang Limun, sedangkan sisa wilayah desa tersebut tetap bernama Desa Sungai Hitam yang masuk wilayah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara.
(2)
Sebagian wilayah Desa Tanjung Terdana yang masuk wilayah perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu disatukan dengan Desa Pematang Gubernur, sedangkan sisa wilayah Desa Tanjung Terdana tetap bernama Desa Tanjung Terdana yang masuk wilayah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara.
(3)
Sebagian wilayah Desa Betungan yang masuk perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkutu tetap bernama Desa Betungan, sedangkan sisa wilayah desa tersebut disatukan dengan Desa Babatan yang masuk wilayah Kecamatan Seluma Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan.
(4)
Desa Persiapan Taba Bajin di Kecamatan Talang IV dihapus, disatukan ke dalam wilayah Desa Semarang yang masuk Kecamatan Talang IV. Desa Persiapan Talang Kering yang masuk Kecamatan Talang IV dihapus dan selanjutnya disatukan dengan Desa Pematang Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan, mempunyai batas-batas sebagai berikut : djpp.depkumham.go. id
a.
di sebelah Timur berbatasan dengan : Desa Baru, Desa Nakau, Desa Taba Pasemah, Desa Kembangsari, Desa Air Sebakul, dan Desa Babatan;
b.
di sebelah Utara berbatasan dengan : Desa Sungai Hitam, dan Desa Tanjung Terdana;
c.
di sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Babatan;
d.
di sebelah Barat berbatasan dengan : Samudera Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan batas-batas wilayah dalam pasal ini adalah bukan batas-batas wilayah baru yang pasti sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu yang semua terdiri dari 2 wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Teluk Segera dan Kecamatan Gading Cempaka dihapuskan dan ditata kembali menjadi 4 wilayah Kecamatan baru, yaitu :
a.
Kecamatan Muara Bangkahulu, terdiri dari :
1.
Desa Kandang Limun
2.
Desa Kandang Limun I
3.
Desa Pematang Gubernur
4.
Desa Bentiring
5.
Desa Rawa Makmur.
b.
Kecamatan Teluk Segara, terdiri dari :
1.
Kelurahan Sumur Melele
2.
Kelurahan Malbro
3.
Kelurahan Pasar Melintang
4.
Kelurahan Pantai
5.
Kelurahan Kampung Cina
6.
Kelurahan Pasar Baru
7.
Kelurahan Jitra
8.
Kelurahan Berkas
9.
Kelurahan Pintu Batu
10.
Kelurahan Kampung Bali
11.
Kelurahan Tengah Padang
12.
Kelurahan Pondok Besi
13.
Kelurahan Pasar Bengkulu
14.
Kelurahan Teratai
15.
Kelurahan Kebun Keling
16.
Kelurahan Kebun Roos
17.
Kelurahan Bajak
18.
Kelurahan Sukamerindu
19.
Kelurahan Kampung Kelawi
20.
Desa Tanjung Agung
21.
Desa Tanjung Jaya
22.
Desa Semarang
23.
Desa Surabaya.
c.
Kecamatan Gading Cempaka, terdiri dari :
1.
Desa Dusun Besar
2.
Kelurahan Panorama djpp.depkumham.go. id
3.
Kelurahan Jembatan Kecil
4.
Kelurahan Padang Harapan
5.
Kelurahan Jalan Gedang
6.
Kelurahan Pangatungan
7.
Desa Sidomulyo
8.
Kelurahan Kebun Dahri
9.
Kelurahan Belakang Pondok
10.
Kelurahan Kebun Geran
11.
Kelurahan Anggut Atas
12.
Kelurahan Anggut Dalam
13.
Kelurahan Anggut Bawah
14.
Kelurahan Penurunan
15.
Kelurahan Kebun Beler
16.
Kelurahan Kebun Tebeng
17.
Kelurahan Tanah Patah
18.
Kelurahan Nusa Indah
19.
Kelurahan Kebun Kenanga
20.
Kelurahan Padang Jati
21.
Kelurahan Sawah Lebar.
d.
Kecamatan Selebar, terdiri dari :
1.
Desa Pagar Dewa
2.
Desa Sukarami
3.
Desa Pekan Sabtu
4.
Desa Betungan
5.
Desa Kandang
6.
Desa Padang Serai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Bangka Hulu berkedudukan di Desa Pematang Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Teluk Segara berkedudukan di Kelurahan Jitra.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pusat Pemerintah Kecamatan Gading Cempaka berkedudukan di Kelurahan Jalan Gedang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Selebar berkedudukan di Desa Pagar Dewa.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu sebagaimana dimaksud data Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dan pelaksanannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. djpp.depkumham.go. id
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu.
(3)
Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkgt II Bengkulu Utara serta Bengkulu Selatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. djpp.depkumham.go. id
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1986
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUPLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 68
Penjelasan Umum
1. Dasar Pemikiran
a. Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara serta Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan telah dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan jo Undang-undang Nomor 6 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan. Lebih lanjut dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 telah disahkan pembentukan Propinsi Bengkulu.
b. Dalam kenyatannya sekarang ini pertumbuhan dan perkembangan kota-kota umumnya di Indonesia dan kota yang berstatus Kotamadya khususnya ditandai oleh tingkat pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang relatif tinggi, sehingga kota-kota tersebut di dalam perkembangannya tidak mampu menciptakan suatu keserasian pengembangan antara batas administratif kota yang ada dengan batas wilayah fungsional terhadap arah perkembangan fisik kota, yang mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan dalam pengelolaan pembangunan kota. Hal ini disebabkan oleh karena terbatasnya ruang yang tersedia, terutama bagi kota-kota yang mengemgan fungsi sebagai pusat pengembangan wilayah secara nasional maupun regional.
c. Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu di dalam proses perkembangannya mengalami peningkatan yang cukup pesat di dalam pembangunan, antara lain meningkatnya tuntutan masyarakat untuk pemenuhan fasilitas dan utilitas ekonomi sosial dan budaya, meningkatnya volume perdagangan melalui Kota Bengkulu yang secara geografis terletak pada titik pertigaan jalan-jalan regional ke Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
Perkembangan demikian ternyata menimbulkan berbagai permasalahan di
djpp.depkumham.go.
id
dalam mengelola kota, khususnya di dalam pengaturan tata ruang dan penggunaan tanah serta pendistribusian pembangunan di masa sekarang maupun di masa mendatang disebabkan areal Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu seluas 1.760 Ha dengan luas areal efektif yang dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Bengkulu relatif sempit yaitu seluas 1.090 Ha (hanya 62% dari luas wilayah sekarang) sedangkan areal yang 38% atau 670 Ha terdiri dari rawa-rawa yang sulit dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan.
d. Permasalahan kebutuhan akan ruang ini perlu ditangani segera, untuk menghindari ataupun mengurangi beban permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Bengkulu antara lain menurunnya kualitas lingkungan hidup perkotaaan sebagai akibat tidak seimbangnya jumlah sarana dan prasarana yang ada dibandingkan dengan lajunya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya tuntutan pembangunan di segala bidang.
2. Perluasan wilayah.
a. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka usaha untuk pemenuhan kebutuhan akan ruang dalam kaitannya dengan pengembangan kota jangka panjang dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan penyesuaian batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu yang semula seluas 17,6 Km2 dengan jumlah penduduk 64.820 jiwa (tahun 1980) setelah diperluas menjadi 144,52 Km2, dengan harapan akan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan ruang bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat kota 25 tahun mendatang dan dalam rangka menyejahterakan kehidupan rakyat. Di samping itu akan dapat lebih meningkatkan dan membina kota agar mampu berperan sebagai pusat pengembangan dalam lingkup wawasan Nasional maupun Regional yang sesuai dengan fungsi dan peranan- nya serta akan merupakan faktor pendorong bagi terciptanya pola pengembangan wilayah yang terarah.
b. Untuk maksud itu, maka perluasan wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, ditempuh jalan dengan memasukkan sebagian wilayah yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara yang meliputi 17 desa. Pemisahan desa-desa tersebut dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara serta dimasukkannya ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu, telah disetujui oleh ketiga Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan seperti yang dinyatakan dalam:
1) Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat 11 Bengkulu Selatan tanggal 9 April 1984 Nomor 170/01/Kpts/DPRD/ 1984 tentang Persetujuan Penyerahan Sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan kepada Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu.
2) Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara tertanggal 24 Pebruari 1983 Nomor 19/KPTS/DPRD-II/BU/1983 tentang Persetujuan Penyerahan Sebagian Wilayah Kabupaten
djpp.depkumham.go.
id
Daerah Tingkat II Bengkulu Utara kepada Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu.
3) Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu tertanggal 19 Juni 1982 Nomor 188.32/Kpts/B.VI/1982 tentang Persetujuan Perluasan Wilayah Administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu.
c. Dengan perubahan batas-batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu tersebut, maka semua peraturan perundangan yang mengatur batas-batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara serta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penetapan batas-batas wilayah baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran lapangan. Batas-batas wilayah baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Departemen Dalam Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…