Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Ternate
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Desember 1981
Tanggal Pengundangan
:03 Desember 1981
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981/ No. 64 , LL Setkab : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TERNATE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku pada umumnya dan Wilayah Kecamatan Kota Ternate pada khususnya, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin dipenuhinya kebutuhan aspirasi masyarakat di Wilayah - Kecamatan Kota Ternate;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Kota Ternate telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah pembentukan Kota Administratif Ternate perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TERNATE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965, Nomor PU.22/7/17 tentang Status Kota Ternate diubah menjadi Kecamatan Kotapraja Ternate dan tanggal 30 Juli 1966 Nomor PU.22/7/17 tentang Penghapusan Distrik-distrik dan Kewedanan-kewedanan serta Pembentukan Kecamatan-kecamatan dalam Daerah Tingkat I Propinsi Maluku.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Ternate adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administfatif Ternate bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara tetap berkedudukan di Kota Administratif Ternate.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Ternate, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Ternate,
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Ternate menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik , ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, secara fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal-balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Ternate meliputi :
a.
Wilayah Kecamatan Kota Ternate, yang terdiri dari :
1.
Desa Ltr A - I;
2.
Desa Ltr A - II;
3.
Desa Ltr A - III;
4.
Desa Ltr B - I;
5.
Desa Ltr B - II;
6.
Desa Ltr B - III;
7.
Desa Ltr C;
b.
Desa Ltr D; 9. Desa Ltr E; 10. Desa Ltr F. b. Sebagian Wilayah Kecamatan Pulau Ternate, terdiri dari: 1.Desa Tafure; 2. Desa Tabam, 3. Desa Sango, 4. Desa Tarau; 5. Desa Mangga Dua; 6. Desa Jati; 7. Desa Bastiong; 8. Desa Ubo-Ubo; 9. Desa Kayu Merah; 10. Desa Kalumata; 11. Desa Fitu; 12. Desa Gambesi; 13. Desa Sasa.
(2)
Sisa Wilayah Kecamatan Pulau Ternate tetap menjadi Kecamatan Pulau Ternate terdiri dari :
1.
Desa Jambula;
2.
Desa Kastela;
3.
Desa Rua;
4.
Desa Afetaduma;
5.
Desa Togafo;
6.
Desa Loto;
7.
Desa Tifure;
8.
Desa Mayau;
9.
Desa Takome;
10.
Desa Sulamadaha;
11.
Desa Tomajiko;
12.
Desa Dorariisa;
13.
Desa Togolobe;
14.
Desa Bula;
15.
Desa Faudu;
16.
Desa Tobololo;
17.
Desa Bula;
18.
Desa Kulaba;
19.
Desa Foramadiahi.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulau Ternate berkedudukan di Jambula.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Ternate terbagi 2 (dua) Kecamatan yaitu :
a.
Wilayah Kecamatan Kota Ternate Selatan terdiri dari :
1.
Desa Ltr B - I;
2.
Desa Ltr B - II;
3.
Desa Ltr B - III;
4.
Desa Ltr E;
5.
Desa Mangga Dua;
6.
Desa Jati;
7.
Desa Bastiong;
b.
Desa Ubo-Ubo; 9. Desa kayu Merah; 10. Desa Kalumata; 11. Desa Fitu; 12. Desa Gambesi; 13. Desa Sasa. b. Wilayah Kocamatan Kota Ternate Utara terdiri dari :
1.
Desa Ltr A - I;
2.
Desa Ltr A - II;
3.
Desa Ltr A - III;
4.
Desa Ltr C;
5.
Desa Ltr D;
6.
Desa Ltr F;
7.
Desa Tafure;
8.
Desa Tabam;
9.
Desa Sango;
10.
Desa Tarau.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Ternate berkedudukan di Kota Ternate.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Ternate Selatan berkedudukan di Kalumata.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Ternate Utara berkedudukan di Dufa-Dufa (Ltr - D).
Pasal 8
Perincian struktur organisasi Pemerintah Kota Administratif Ternate ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Ternate yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Ternate.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Ternate sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Ternate.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Ternate sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965 Nomor PU.22/7/17 tentang Status Kota Ternate diubah menjadi Kecamatan Kotapraja Ternate dan tanggal 30 Juli 1966 Nomor PU. 22/7/17 tentang Penghapusan Distrik-distrik dan Kewedanan-kewedanan serta Pembentukan Kecamatan-kecamatan dalam Daerah Tingkat I, Propinsi Maluku dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Kecamatan Kota Ternate.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 64

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…