Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1974
TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa semakin meningkatnya perkembangan pembangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengakibatkan tidak dapat ditampungnya lagi segala kebutuhan masyarakat terutama di bidang pembangunan dan penyelenggaraan tertib administratif pemerintahan;
b.
bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai IbukotaRepublik Indonesia yang memerlukan pembinaan secara khusus dalam menanggulangi berbagai permasalahannya di bidang pemerintahan dan pembinaan wilayah, pada waktu ini dan masa yang akan datang menghadapi masalah-masalah perbatasan yang perlu segera diselesaikan secara khusus;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perubahan batas wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Tahun 1950Nomor 31)jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 20 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 31) tentang Pemerintahan Jakarta Raya" sebagai Undang-undang;Undang-undang REFR DOCNM="61pnp002">Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pembentukan Daerah Khusus Ibukota. Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2316);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2671);
5.
Pasal 4 ayat (3)Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
a.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1950 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964.
b.
Propinsi Jawa Barat adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950;
c.
Kabupaten Tangerang dan Bekasi, adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
(1)
Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta diperluas dengan memasukkan:
a.
Sebagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu:
1.
Kecamatan Batuceper yang meliputi: i. Desa Porisgaga bagian Timur; ii.DesaSemanan; iii. Desa Duri Kesambi; iv. Desa . iv. Desa Rawa Buaya;
2.
Kecamatan Ciledug yang meliputi: i. Desa Kreo bagian Utara; i. Desa Patukangan; iii. Desa Ulujami; iv. Desa Pondok Betung bagian Timur;
3.
Kecamatan Ciputat yang meliputi: i. Desa Bintaro; ii. Desa Rempoa bagian Timur;
b.
Sebagian dari Wilayah Kabupaten Bekasi, yaitu:
1.
Kecamatan Pondok Gede yang meliputi; Desa Jatiwaringin bagian Utara;
2.
Kecamatan Cilincing yang meliputi: i. Desa Segara Makmur bagian Barat; ii. Desa Pusaka Rakyat bagian Barat;
3.
Kecamatan Bekasi yang meliputi: i. Desa Medan Satria bagian Utara; ii. Desa Gapura Muka bagian Barat; iii. Desa Bhayangkara bagian Utara;
(2)
Wilayah Propinsi Jawa Barat yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang dan Bekasi dikurangi dengan sebagian wilayah-wilayah Kecamatan yang meliputi desa-desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Wilayah Propinsi Jawa Barat diperluas dengan menambah sebagian dari wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu: Kecamatan Cengkareng, yang meliputi desa Benda.
(4)
Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dikurangi dengan sebagian wilayah Kecamatan yang meliputi desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 3
(1)
Batas baru sebagai akibat berpindahnya satu desa secara penuh ke wilayah Pemerintahan lain sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1),
(2)
(3), dan (4) ditetapkan menurut batas-batas desa yang bersangkutan. (2) Batas baru sebagai akibat berpindahnya satu desa secara sebagian (tidak penuh) ke wilayah Pemerintahan lain sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), (2), (3), dan (4) ditetapkan secara pasti di lapangan dan dipetakan dengan Skala 1 : 1.000 oleh Menteri Dalam Negeri dengan berpedoman pada penetapan batas secara garis besar dan yang bersifat sementara sebagaimana tergambar dalam peta Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengukuran dan pemetaan sebagai akibat perubahan batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dibebankan pada anggaran Departemen Dalam Negeri.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta masing-masing wajib mengatur kembali pembagian wilayah desa dan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2),(3), dan (4), sepanjang hal itu dipandang perlu oleh masing-masing Pemerintah Daerah untuk kelancaran pemerintahan serta pembinaan wilayah masing-masing
Pasal 6
(1)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi yang berlaku bagi desa-desa yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Daerah Propinsi dan Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berlaku bagi desa yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa dimaksud,
(3)
Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah atau Keputusan Pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan.
(4)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas Daerah-daerah dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan masing-masing oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Jawa Barat sesuai dengan Daerahnya masing-masing, atas nama Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng
undangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negan Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 28 Desember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974NOMOR 66
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.