:Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1990
TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SOLOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto khususnya menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Sawahlunto sehingga dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat mengalami kesulitan dalam penyediaan lahan;
b.
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto;
c.
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung. dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, perubahan batas wilayah/Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 9);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/ SIJUNJUNG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SOLOK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a.
Seluruh wilayah Kecamatan Talawi Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung yang terdiri dari:
1)
Desa Talawi Mudiak;
2)
Desa Talawi Hilia;
3)
Desa Bukik Gadang;
4)
Desa Kumbayau;
5)
Desa Batu Kuali;
6)
Desa Datar Mansiang;
7)
Desa Tumpuak Tangah;
8)
Desa Kunianieh Ateh;
9)
Desa Koto Tuo;
10)
Desa Kolok Tangah;
11)
Desa Kolok Mudiak;
12)
Desa Santur;
13)
Desa Tigo Tanjuang;
14)
Desa Sijantang Koto;
15)
Desa Salak,
16)
Desa Sikalang;
17)
Desa Rantih.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Sawahlunto Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang terdiri dari:
1)
Desa Kubang Utara Sikabu;
2)
Desa Kubang Tangah;
3)
Desa Kubang Barat;
4)
Desa Pasa Kubang;
5)
Desa Lunto Timur;
6)
Desa Lunto Barat;
7)
Desa Muaro Kalaban;
8)
Desa Taratak Bancah;
9)
Desa Silungkang Oso; 10)Desa Silungkang Duo; 11)Desa Silungkang Tigo.
c.
Sebagian dari Wilayah Keeamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, yang terdiri dari:
1)
Desa Batu Tungga;
2)
Desa Guguak Balang;
3)
Desa Pabusuik;
4)
Desa Ladang Laweh;
5)
Desa Pasa Mudiak;
6)
Desa Pasa Hilia;
7)
Desa Guguak Bungo;
8)
Desa Batang Lunto;
9)
Desa Koto;
10)
Desa Panantian;
11)
Desa Parik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini terditi dari wilayah Kecamatan Sawahlunto Utara dan wilayah Kecamatan Sawahlunto Selatan, ditata kembab sebagai berikut:
1.
Menghapuskan Kecamatan Sawahlunto Utara dan Kecamatan Sawahlunto Selatan;
2.
Membentuk 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Talawi, terdiri dari:
1)
Desa Talawi Mudiak;
2)
Desa Talawi Hilia;
3)
Desa Bukik Gadang;
4)
Desa Kumbayau;
5)
Desa Batu Kuali;
6)
Desa Tumpuak Tangah;
7)
Desa Tigo Tanjuang;
8)
Desa Kumanieh Ateh;
9)
Desa Salak; 10)Desa Sikalang; 11)Desa Datar Mansiang;
12)
Desa Rantih;
13)
Desa Sijantang Koto.
b.
Kecarnatan Barangin, terdiri dari:
1)
Kelurahan Kebun Jati;
2)
Kelurahan Lubang Tembok;
3)
Keluralian Gunung Timbago;
4)
Kelurahan Lubang Panjang;
5)
Kelurahan Pasar Baru Durian;
6)
Kelurahan Kampung Surian;
7)
Kelurahan Sapan;
8)
Kelurahan Sungai Durian;
9)
Desa Pasa Mudiak;
10)
Desa Koto Tuo;
11)
Desa Batang Lunto;
12)
Desa Pasa Hilia;
13)
Desa Koto;
14)
Desa Panantian;
15)
Desa Parik;
16)
Desa Guguak Balang;
17)
Desa Ladang Laweh;
18)
Desa Pabusuik;
19)
Desa Batu Tungga;
20)
Desa Santur;
21)
Desa Kolok Mudiak;
22)
Desa Kolok Tangah;
23)
Desa Guguak Bungo.
c.
Kecamatan Lembah Segar, terdiri dari:
1)
Kelurahan Aur Tajungkang;
2)
Kelurahan Kubang Sirakuk Bawah;
3)
Kelurahan Kubang Sirakuk Atas;
4)
Kelurahan Pondok Kapur;
5)
Kelurahan Mudik Air;
6)
Kelurahan Pasar Remaja;
7)
Kelurahan Kampung Teleng;
8)
Kelurahan Pondok Batu;
9)
Kelurahan Sukosari;
10)
Kelurahan Sidomulyo;
11)
Kelurahan Air Dingin;
12)
Kelurahan Tanah Lapang;
13)
Desa Kubang Utara Sikabu;
14)
Desa Kubang Tangah;
15)
Desa Kubang Barat;
16)
Desa Pasar Kubang;
17)
Desa Lunto Timur;
18)
Desa Lunto Barat.
d.
Kecamatan Silungkang terdiri dari:
1)
Desa Muaro Kalaban;
2)
Desa Taratak Bancah;
3)
Desa Silungkang Oso;
4)
Desa Silungkang Duo;
5)
Desa Silungkang Tigo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
Kecamatan Talawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung dihapus.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena seluruh wilayah Kecamatan Talawi di Kabupaten Daerah Tingkat Il Sawahlunto/Sijunjung dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Sawahlunto, maka Kecamatan Talawi di Kabupaten Daerah Tingkat Il Sawahlunto/Sijunjung dihapus.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kecamatan Sawahlunto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf b dijadikan kecamatan baru dengan nama Kecamatan Kupitan, yang meliputi:
1.
Desa Padang Sibusuk Barat;
2.
Desa Padang Sibusuk Tengah;
3.
Desa Padang Sibusuk Selatan;
4.
Desa Simancuang;
5.
Desa Kampung Baru;
6.
Desa Batu Manjulur;
7.
Desa Pamuatan Timur;
8.
Desa Pamuatan Barat.
(2)
Kecamatan Sawahlunto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
Wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Talawi berkedudukan di Desa Talawi Mudiak.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Barangin berkedudukan di Kelurahan Sungai Durian.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembah Segar berkedudukan di Kelurahan Pasar Remaja.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Silungkang berkedudukan di Desa Muaro Kalaban.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupitan berkedudukan di Desa Simancuang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
(1)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
(2)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
a.
Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Tanjung Mas Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar;
b.
Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Daerah Tingkat II Solok;
c.
Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Koto VII dan Kecamatan Kupitan Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijun-jung;
d.
Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1)
Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Solok yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, masih tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadva Daerah Tingkat II Sawahlunto dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto.
(3)
Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
1. Dasar Pertimbangan
a. Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Sedangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
b. Dalam kurun waktu 33 tahun sejak terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, seiring dengan laju perkembangan pembangunan di segala bidang dewasa ini, maka peranan dan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto sebagai kota pertambangan dan industri di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat juga berkembang cukup pesat. Sejalan dengan itu laju pertumbuhan penduduk relatif meningkat, tetapi berhubung dengan keadaan geografis wilayahnya yang kurang menguntungkan dan sempitnya lahan yang tersedia, sehingga dalam perkembangannya kota tersebut tidak mampu menciptakan suatu keserasian antara batas wilayah administrasi kota yang ada dengan batas wilayah fungsional terhadap daerah pengembangan fisik kota, yang mengakibatkan timbulnya
berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
c. Luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto adalah 577,7 Ha, namun dalam kenyataannya luas wilayah yang efektif yang dapat digunakan untuk pembangunan hanya seluas 61,1 Ha, sedangkan sisa wilayah seluas 516,6 Ha merupakan bukit-bukit, tebing dan aliran sungai yang tidak dapat dimanfaatkan. Dari luas wilayah efektif seluas 61,1 Ha yang berada dalam pembinaan langsung Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto hanya 23,4 Ha, sedangkan sisanya seluas 37,7 Ha merupakan wilayah konsesi Tambang Batubara Ombilin yang tidak mungkin dapat dibangun.
d. Meningkatnya perkembangan fungsi kota Sawahlunto dan jumlah penduduk dengan laju pertumbuhan kurang lebih 1,65% per tahun, sementara ruang yang tersedia sangat terbatas menyebabkan kegiatan penduduk beralih ke luar batas kota/pinggiran kota, dan menimbulkan daerah perkotaan baru yang tumbuhnya tidak terkendali. Keadaan demikian sangat mempengaruhi perkembangan kota, sehingga menimbulkan permasalahan bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto dalam mengatur tata ruang kota, peningkatan kualitas lingkungan hidup perkotaan, penyediaan fasilitas dan utilitas perkotaan serta pembinaan wilayah. Hal tersebut disebabkan karena penduduk di pinggiran kota, yang secara administratif pemerintahan untuk pembinaan dan pengawasannya berada di luar kewenangan dari pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto. Oleh karena itu, maka permasalahan-permasalahan tersebut di atas perlu dicarikan jalan pemecahannya, antara lain batas wilayah administrasi Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto perlu diubah dengan mengadakan perluasan.
2. Perluasan Wilayah
a. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka sebagai usaha pemenuhan kebutuhan akan ruang kegiatan pembangunan dan dalam rangka terselenggaranya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat yang erat kaitannya dengan usaha meningkatkan fungsi dan peranan kota Sawahlunto sebagai pusat pengembangan wilayah, dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan penyesuaian batas wilayah dengan memperluas wilayah Kota- madya Daerah Tingkat II Sawahlunto yang semula seluas kurang lebih 577,7 Ha menjadi kurang lebih 27.344,7 Ha dengan luas wilayah efektif kurang lebih 10.915 Ha dan dengan jumlah penduduk kira-kira 50.550 jiwa pada tahun 1989.
b. Perluasan wilayah dimaksud dilakukan dengan cara memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung sebanyak 28 (dua puluh delapan) Desa dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok sebanyak 11 (sebelas) Desa. Dengan perluasan tersebut diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan akan ruang bagi pemenuhan kegiatan pembangunan, dalam rangka usaha mensejahterakan kehidupan masyarakat kota. Disamping itu diharapkan akan dapat lebih memudahkan pembinaan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dari pembangunan sehingga kota Sawahlunto diharapkan akan berperan nyata sebagai pusat pengembangan wilayah yang dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan wilayah sekitarnya.
c. Bahwa dimasukkannya sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari ketiga Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat, seperti dinyatakan dalam:
1) Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung tanggal 9 Juli 1987 No.
10/DPRD-SS/1987, tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung melepaskan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung untuk digabungkan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, dalam rangka perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto;
2) Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Solok tanggal 2 Juli 1987 No. 01/SK-DPRD/1987 tentang Persetujuan Penyerahan Sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto;
3) Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto tanggal 25 Juni 1987 No. 01/KFTS/DPRD-SWL/1987 tentang Persetujuan Perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto;
4) Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1987 No. 136/ 4173/PUM-1987 tentang usul perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto. Penetapan batas wilayah baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) secara pasti di lapangan. Penelitian, pengukuran (pematokan) batas-batas baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok dan Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Sawahlunto.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.