:Pembentukan Kecamatan Palupuh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman Dan Kecamatan Batang Anai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingakt I Sumatera Barat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1982
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PALUPUH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM, KECAMATAN PANTI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASAMAN DAN KECAMATAN BATANG ANAI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PADANG PARIAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGAKT I SUMATERA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
3.
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1643);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PALUPUH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM, KECAMATAN PANTI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASAMAN DAN KECAMATAN BATANG ANAI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PADANG PARIAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT
Pasal 1
Membentuk Kecamatan Palupuh di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Batang Palupuh;
b.
Desa Sitingkai;
c.
Desa Muaro;
d.
Desa Mudik Palupuh;
e.
Desa Pasir Lawas;
f.
Desa Angge/Palimbatan;
g.
Desa Sungai Gantung;
h.
Desa Aur Kuning;
i.
Desa Pagadis Mudik;
j.
Desa Pagadis Hilir;
k.
Desa Banio Baririk;
l.
Desa Nan V Mudik/Patapaian;
m.
Desa Nan V Hilir/Bateh Rimbang;
n.
Desa Sipisang;
o.
Desa Simaung/Laing;
p.
Desa Pasar Palupuh.
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Panti di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Murni Panti;
b.
Desa Petok;
c.
Desa Ampang Gadang;
d.
Desa Sentosa Panti;
e.
Desa Bahagia Panti;
f.
Desa Lundar;
g.
Desa Kuamang;
h.
Desa Bahagia Pd. Gelugur;
i.
Desa Sentosa Pd. Gelugur;
j.
Desa Makniur Pd. Gelugur;
k.
Desa Selamat;
l.
Desa Kauman;
m.
Desa Rambahan;
n.
Desa Sontang;
o.
Desa Rambah;
p.
Desa Binabu.
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Batang Anai di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Duku;
b.
Desa Kasai;
c.
Desa Sungai Pinang;
d.
Desa Bintungan;
e.
Desa Kampung Caniogo;
f.
Desa Kampung Koto;
g.
Desa Kampung Jambak;
h.
Desa Kampung Guci; ,
i.
Desa Kampung Tanjung;
j.
Desa Kampung Sikumbang;
k.
Desa Ketaping;
l.
Desa Pilubang;
m.
Desa Marantih;
n.
Desa Pauh Kataping;
o.
Desa Tabek;
p.
Desa Olo Bangun;
q.
Desa Batang Sarik;
r.
Desa Talao Mundan;
s.
Desa Sungai Buluh Pasar Usang;
t.
Desa Buayan.
Pasal 4
(1)
Pusat pemerintahan Kecamatan Palupuh berkedudukan di Pasar Palupuh.
(2)
Pusat pemerintahan Kecamatan Panti berkedudukan di Murni Panti.
(3)
Pusat pemerintahan Kecamatan Batang Anai berkedudukan di Sungai Baluh Pasar Usang.
Pasal 5
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat diatur olch Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 71
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.