Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Depok
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 November 1981
Tanggal Pengundangan
:24 November 1981
Tanggal Berlaku
:24 November 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981/ No. 62 , LL Setkab : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan yang pesat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan khususnya Wilayah Kecamatan Depok, sebagian Wilayah Kecamatan Cimanggis, serta sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Depok, di Wilayah Kecamatan Cimanggis dan di Wilayah Kecamatan Cibinong;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Depok, sebagai Wilayah Kecamatan Cimanggis, dan sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Depok perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah(Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38,
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Depok, Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Wilayah Kecamatan Cibinong adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935Nomor 123, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 17).
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Depok adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB IIIII
KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAHSERTAPEMBAGIANNYA
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Depok bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat I Bogor tetap berkedudukan di Bogor.
(3)
Dalam rangka memperlancar pengembangan Wilayah Kota Administratif Depok, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Depok
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Depok menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Bogor pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Depok meliputi :
a.
Wilayah Kecamatan Depok, yang terdiri dari Desa-desa:
1.
Depok;
2.
Depok Jaya;
3.
Pancoran Mas;
4.
Mampang;
5.
Rangkapan Jaya Baru;
6.
Rangkapan Jaya;
7.
Beji;
b.
Kemiri Muka; 9. Pondok Cina; 10.Kukusan; 11.Tanah Baru; b. Sebagian Wilayah Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari Desa-desa:
1.
Mekarjaya;
2.
Sukmajaya;
3.
Sukamaju Baru;
4.
Cisalak;
c.
Sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong, yang terdiri dari Desa-
1.
Kalibaru;
2.
Kalimulya.
(2)
Wilayah Kecamatan Cimanggis dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini.
(3)
Sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong, yang terdiri dari Desa-desa :
1.
Leuwinanggung;
2.
Tapos;
3.
Cilangkap;
4.
Cimpaeun; dimasukkan ke dalam Wilayah Kecamatan Cimanggis.
(4)
Wilayah Kecamatan Cibinong dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan ayat (5) pasal imi.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Depok terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
a.
Wilayah Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari :
1.
Desa Depok;
2.
Desa Depok Jaya;
3.
Desa Pancoran Mas;
4.
Desa Mampang;
5.
Desa Rangkapanjaya;
6.
Desa Rangkapanjaya Baru;
b.
Wilayah Kecamatan Beji, terdiri dari :
1.
Desa Beji;
2.
Desa Kemiri Muka;
3.
Desa Pondok Cina;
4.
Desa Tanah Baru;
5.
Desa Kukusan;
c.
Wilayah Kecamatan Sukmajaya terdiri dari :
1.
Desa Mekarjaya;
2.
Desa Sukmajaya;
3.
Desa Sukamaju;
4.
Desa Cisalak;
5.
Desa Kalibaru;
6.
Desa Kalimulya.
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Depok berkedudukan di Kota Depok.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pancoran Mas berkedudukan di Desa Pancoran Mas.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Beji berkedudukan di Desa Beji.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukmajaya berkedudukan di Desa Sukmajaya.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian Struktur Organasasi Pemerintahan Kota Administratif Depok ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Depok.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Depok sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Depok.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor atas nama GubernurKepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
BAB VI
KETENTUANPENTUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Depok sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935Nomor 123dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARANA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981NOMOR 62

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…