Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, Dan Sarolangun Bangko Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juli 1992
Tanggal Pengundangan
:23 Juli 1992
Tanggal Berlaku
:23 Juli 1992
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992 , LL Setkeb : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1992
TENTANG
PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI, BUNGO TEBO, TANJUNG JABUNG, DAN SAROLANGUN BANGKO DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI, BUNGO TEBO, TANJUNG JABUNG, DAN SAROLANGUN BANGKO DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Mestong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Tempino;
b.
Desa Sebapo;
c.
Desa Nagasari;
d.
Desa Palempang;
e.
Desa Sungai Landai;
f.
Desa Ibru;
g.
Desa Sukadamai;
h.
Desa Tanjung Pauh;
i.
Desa Km39 Tanjung Pauh;
j.
Desa Desabaru;
k.
Desa Nyogan;
l.
Desa Markanding;
m.
Desa Tanjung Lebar;
n.
Desa Kebun Sembilan;
o.
Desa Talang Kerinci;
p.
Desa Talang Bclido;
q.
Desa Ladang Panjang.
(2)
Wilayah Kecamatan Mestong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Mestong, maka wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mestong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Pelepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Senamat;
b.
Desa Sungai Gurun;
c.
Desa Koto Jayo;
d.
Desa Danau; c. Desa Lubuk;
f.
Desa Muara Kuamang;
g.
Desa Sungai Beringin;
h.
Desa Rantau Keloyang;
i.
Desa Dwi Karya Bakti;
j.
Desa Balai Jaya;
k.
Desa Rantel;
l.
Desa Baru Pelepat;
m.
Desa Batu Kerbau.
(2)
Wilayah Kecamatan Pelepat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Bungo.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pelepat, maka wilayah Kecamatan Muara Bungo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pelepat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Dendang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Rantau Indah;
b.
Desa Koto Kandis Dendang;
c.
Desa Dendang;
d.
Desa Talang Baba;
e.
Desa Parit Culum;
f.
Desa Sido Mukti;
g.
Desa Jati Mulyo;
h.
Desa Tri Mulyo;
i.
Desa Catur Rahayu;
j.
Desa Kuala Dendang.
(2)
Wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Sabak.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Dendang, maka wilayah Kecamatan Muara Sabak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Sadu di wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II Tanjung Jabung, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sungai Jambat;
b.
Desa Sungai Lokan;
c.
Desa Sungai Itik;
d.
Desa Sungai Sayang; c. Desa Sungai Cemara;
f.
Desa Sungai Benu;
g.
Desa Air Hitam;
h.
Desa Remao Baku Tuo;
i.
Desa Labuan Pering.
(2)
Wilayah Kecamatan Sadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nipah Panjang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sadu, maka wilayah Kecamatan Nipah Panjang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Pamenang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tanjung Lamin;
b.
Desa Limbur Merangin;
c.
Desa Karang Anyar;
d.
Desa Karang Berahi;
e.
Desa Jelatang;
f.
Desa Muara Belengo;
g.
Desa Pamenang;
h.
Desa Rejosari;
i.
Desa Keroya;
j.
Desa Tanjung Gedang;
k.
Desa Empang Berno;
l.
Desa Pinang Merah;
m.
Desa Meranti;
n.
Desa Bukit Bungkul;
o.
Desa Tambangmas; 1). Desa Lantak Seribu;
q.
Desa Sialang;
r.
Desa Pauh Menang;
s.
Desa Pematang Kancil;
t.
Desa Tanah Abang;
u.
Desa Rasau;
v.
Desa Tanjung Benuang;
(2)
Wilayah Kecamatan Pamenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kccamatan Bangko.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pamenang, maka wilayah Kecamatan Bangko dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pamenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Pelawan Singkut di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Rantau Tenang;
b.
Desa Lubuk Sepuh;
c.
Desa Pulau Aro;
d.
Desa Penengah;
e.
Desa Muara Danau;
f.
Desa Bukit;
g.
Desa Pelawan;
h.
Desa Batu Putih;
i.
Desa Sungai Merah;
j.
Desa Pematang Kulim;
k.
Desa Bukit Tigo;
l.
Desa Pasar Singkut;
m.
Desa Payu Lebar;
n.
Desa Bukit Murau;
o.
Desa Sungai Benteng;
p.
Desa Sungai Gedang;
q.
Desa Perdamaian.
(2)
Wilayah Kccamatan Pelawan Singkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sarolangun.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pelawan Singkut, maka wilayah Kecamatan Sarolangun dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pelawan Singkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mestong sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) berada di Desa Sebapo.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pelepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Rantau Keloyang.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dendang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Rantau Indah.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Sungai Jambat.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pamenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Pamenang.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pelawan Singkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pelawan.
Pasal 8
Batas wilayah kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, batas Desa/ Kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri-Dalam Negeri.
Pasal 10
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi.
Pasal 11
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Paraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…