:Pembentukan Kecamatan Teluk Segara Dan Kecamatan Gading Cempaka Di Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1982
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK SEGARA DAN KECAMATAN GADING CEMPAKA DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 2 (dua) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 1982, No. 69
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK SEGARA DAN KECAMATAN GADING CEMPAKA DI KOTA-MADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
Pasal 1
Membentuk 2 (dua) kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat 11 Bengkulu, yaitu:
a.
Kecamatan Teluk Segara, yang meliputi wilayah:
1.
Kelurahan Kampung Cina;
2.
Kelurahan Malabro;
3.
Kelurahan Pasar Pantai;
4.
Kelurahan Sumur Meleleh;
5.
Kelurahan Berkas;
6.
Kelurahan Pasar Baru;
7.
Kelurahan Pasar Melintang;
b.
Kelurahan Kebun Keling; 9. Kelurahan Pondok Besi; 10. Kelurahan Kebun Roos; 11. Keluralian Tengah Padang; 12. Kelurahan Bajaki 13. Kelurahan Kampung Kelawi; 14. Kelurahan Pasar Bengkulu; 15. Kelurahan Pengantungan; 16. Kelurahan Jitra; 17. Kelurahan Teratai; b. Kecamatan Gading, Cempaka, yang meliputi wilayah:
1.
Kelurahan Penurunan;
2.
Kelurahan Kebun Beler;
3.
Kelurahan Anggut;
4.
Kelurahan Tanah Patah;
5.
Kelurahan Jembatan Kecil;
6.
Kelurahan Panorama;
7.
Kelurahan Jalan Gedang;
8.
Kelurahan Belakang Pondok;
9.
Kelurahan Pintu Batu;
10.
Kelurahan Suka Merindu;
11.
Kelurahan Kampung Bah;
12.
Kelurahan Padang Jati;
13.
Kelurahan Sawah Lebar;
14.
Kelurahan Kebun Geran;
15.
Kelurahan Kebun Dahari;
16.
Kelurahan Kebun Kenanga;
17.
Kelurahan Anggut Dalam;
18.
Kelurahan Anggut Bawah;
19.
Kelurahan Nusa Indah;
20.
Kelurahan Padang Harapan;
21.
Kelurahan Kebun Tebeng.
Pasal 2
(1)
Pusat pemerintahan Kecamatan Teluk Segara berkedudukan di Kelurahan Jitra
(2)
Pusat pemerintahan Kecamatan Gading Cempaka berkedudukan di Kelurahan Padang Harapan.
Pasal 3
Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Gading Cempaka, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 69
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.