Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Dili
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 November 1981
Tanggal Pengundangan
:19 November 1981
Tanggal Berlaku
:19 November 1981
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981/ No. 58, LL Setkab : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DILI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur umumnya dan khususnya Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah pembentukan Kota Administratif perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun, 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur; (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3088).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DILI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administrasi adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976, (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3088).
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Dili adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGLAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Dili bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Dili.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Dili tetap berkedudukan di Kota Administratif Dili.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Dili, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dapat manyelenggarakan pambinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Dili.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Dili menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelanggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Dili pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Dili meliputi :
a.
Desa-desa di Kecamatan Dili Barat yang terdiri dari :
1.
Desa Vila Verde;
2.
Desa Kolmera;
3.
Desa Lahane Barat;
4.
Desa Bairo Pite;
5.
Desa Kaikoli;
6.
Desa Alor;
7.
Desa Fatuhada;
b.
Desa Maskarenhas; 9. Desa Mandarin; 10. Desa Dare; 11. Desa Komoro; b. Desa-desa di Kecamatan Dili Timur yang terdiri dari :
1.
Desa Bidau Lecidere;
2.
Desa Santa Cruz;
3.
Desa Bairo Sentral;
4.
Desa Meti Aut;
5.
Den Akadiruhum;
6.
Desa Bidau Santana;
7.
Desa Bairo dos Grilos;
8.
Desa Bemori;
9.
Desa Lahane Timur;
10.
Desa Becora;
11.
Desa Kamea;
12.
Desa Kuluhum;
13.
Desa Hera;
14.
Desa Balibar;
15.
Desa Bairo Formosa.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembangunan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Dili terbagi atas 2 (dua) Kecamatan yakni :
a.
Wilayah Kecamatan Dili Barat terdiri dari :
1.
Desa Vila Verde;
2.
Desa Kolmera;
3.
Desa Lahane Barat;
4.
Desa Bairo Pite;
5.
Desa Kaikoli;
6.
Desa Alor;
7.
Desa Fatuhada;
b.
Desa Maskarenhas; 9. Desa Mandarin; 10. Desa Dare; 11. Desa Komoro. b. Wilayah Kecamatan Dili Timur terdiri dari :
1.
Desa Bidau Lecidere;
2.
Desa Santa Cruz;
3.
Desa Bairo Sentral,
4.
Desa Meti Aur;
5.
Desa Akadiruhum;
6.
Desa Bidau Santana;
7.
Desa Bairo dos Grilos;
8.
Desa Bemori;
9.
Desa Lahane Timur;
10.
Desa Becora;
11.
Desa Kamea;
12.
Desa Kuluhum;
13.
Desa Hera;
14.
Desa Balibar;
15.
Desa Bairo Formosa.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Dili berkedudukan di Kota Dili.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dili Barat berkedudukan di Desa Bairo Pite.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Dili Timur berkedudukan di Desa Becora.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Dili ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pamerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Dili atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur tidak berlaku lagi bagi Kota Administratif Dili.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selain diatur sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 58

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…