Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rumah Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:40
Tahun
:1994
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Desember 1994
Tanggal Pengundangan
:09 Desember 1994
Tanggal Berlaku
:09 Desember 1994
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1994 No. 69, TLN No. 3573, LL SETNEG : 17 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1982

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994
TENTANG
RUMAH NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perlu pengaturan mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur rumah yang dikuasai Negara dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 158);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 );
5.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
6.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
7.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG RUMAH NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri;
Penjelasan: Rumah Negara yang dimiliki oleh negara diperoleh dengan cara : a. Pembangunan yang dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara b. Pembelian c. Tukar menukar d. Tukar bangun e. Hibah
2.
Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas
3.
Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut;
Penjelasan: Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.
6.
Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara;
Penjelasan: Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.
7.
Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya;
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 3
Pengaturan Rumah Negara bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pengadaan, penghunian, pengelolaan, dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara.
Penjelasan Pasal:
Dengan dan ketentuan ini maka pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna.
BAB III
PENGADAAN
Pasal 4
(1)
Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah.
Penjelasan: Pengadaan RumahNegara untuk memenuhi kebutuhan rumah Pegawai Negeri selain dilaksanakan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar dan tukar bangun dimungkinkan adanya hibah rumah dari badan hukum, masyarakat dan perorangan. Rumah yang telah dihibahkan kepada negara tersebut didaftar sebagai kekayaan milik negara.
(2)
Pelaksanaan pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pembangunan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan berdasarkan tipe dan kelas bangunan, pangkat dan golongan Pegawai Negeri pada suatu lokasi tertentu di atas tanah yang sudah jelas status haknya.
(2)
Pembangunan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3)
Pelaksanaan pembangunan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pengadaan Rumah Negara dengan cara pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan secara langsung dengan masyarakat atau badan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengadaan Rumah Negara dengan cara tukar menukar atau tukar bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PENGHUNIAN
Pasal 7
Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk dapat menghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memiliki Surat Izin Penghunian.
(2)
Surat Izin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.
(3)
Pemilik Surat Izin Penghunian wajib menempati Rumah Negara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Izin Penghunian diterima.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Suami dan istri yang masing-masing berstatus Pegawai Negeri, hanya dapat menghuni satu Rumah Negara.
(2)
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan apabila suami dan istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan.
Penjelasan: Pengecualian ini diberikan dikarenakan sifat georafis dari tempat mereka bekerja yang mengakibatkan suami dan istri tersebut harus bertempat tinggal yang berbeda atau tidak mungkin untuk mempunyai tempat tinggal yang sama.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 10
(1)
Penghuni Rumah Negara wajib :
a.
membayar sewa rumah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghuni Rumah Negara dilarang :
a.
menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
b.
mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah;
c.
menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB V PENGELOLAAN Bagian Pertama U m u m
BAB V
PENGELOLAAN
Bagian Pertama U m u m
Pasal 11
Pengelolaan Rumah Negara merupakan kegiatan yang meliputi penetapan status, pendaftaran dan penghapusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penetapan Status
Pasal 12
(1)
Untuk menentukan golongan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III.
(2)
Penetapan status Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
(3)
Penetapan status Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4)
Tata cara penetapan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. Bagian Ketiga Pendaftaran
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
(1)
Setiap Rumah Negara wajib didaftarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendaftaran Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan kepada Menteri.
Penjelasan: PendaftaranRumah Negara dilakukan untuk : a. Mengetahui secara tepat dan rinci jumlah aset Negara yang berupa rumah b. Menyusun program kebutuhan pembangunan Rumah Negara. c. Mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada Negara dari hasil sewa, penjualan, penghapusan dan pajak bumi dan bangunan. d. Menyusun standar biaya pemeliharaan dan perawatan.
(3)
Tata cara pendaftaran Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Penghapusan
Pasal 14
(1)
Penghapusan Rumah Negara dapat dilakukan antara lain karena :
a.
tidak layak huni;
b.
terkena rencana tata ruang;
c.
terkena bencana;
d.
dialihkan haknya kepada penghuni.
(2)
Penghapusan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Pada prinsipnya untuk Rumah Negara Golongan I dan Golongan II yang dihapuskan karena tidak layak huni dapat diganti dengan rumah pengganti. Huruf b Untuk Rumah Negara Golongan I, Golongan II dan Golongan II yang dihapuskan karena terkena rencana tata ruang diupayakan diganti dengan rumah pengganti ditempat lain. Penghapusan Rumah Negara Golongan II yang sudah di sewa beli karena terkena rencana tata ruang dapat diberikan rumah pengganti yang senilai, atau diberikan uang yang senilai setelah lebih dahulu penghuni membayar sisa angsuran sewa beli yang belum di bayar lunas. Hurufc Penghapusan Rumah Negara Golongan III yang sudah di sewa beli karena terkena bencana, perjanjian sewa belinya akan ditinjau kembali. Yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa yang merupakan akibat ulah manusia atau proses alam dalam mencari keseimbangan baru atau timbul secara tibatiba/tidak terduga yang mengakibatkan kerugian bagi kehidupan manusia. Misalnya : -bencana kebakaran - bencana pencemaran - bencana banjir - bencana gunung api - bencana tanah longsor -bencana gempa bumi - bencana kekeringan -bencana gelombang laut dan erosi Huruf d Cukup jelas
BAB VI
PENGALIHAN STATUS DAN HAK ATAS RUMAH NEGARA
Bagian Pertama Pengalihan Status
Pasal 15
(1)
Rumah Negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
Penjelasan: Rumah Negara Golongan I tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan II maupun Rumah Negara Golongan III. Rumah-rumah tersebut melekat dengan pelaksanaan tugas Penghuni.
(2)
Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi kebutuhan Rumah Jabatan.
(3)
Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III adalah :
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak lain adalah perorangan, badan hukum atau instansi lain.
(5)
Rumah Negara Golongan II yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian.
Penjelasan: Keputusan Presiden tersebut mengatur pengalihan status berdasarkan pengamatan teknis, ekologis dan administratif.
(6)
Apabila Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdiri di atas tanah pihak lain, pimpinan instansi yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin dari pemegang hak atas tanah.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua Pengalihan Hak
Pasal 16
(1)
Rumah Negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara Golongan III.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan haknya.
Penjelasan: Sengketa yang dimaksud misalnya : a. sengketa penghunian; b. sengketa mengenai tanah. Ketentuan ini menegaskan bahwa suami dan istri yang berstatus pegawai negeri yang berdinas dan bertempat tinggal di tempat yang berbeda masing-masing hanya dapat memperoleh izin untuk menghuni Rumah Negara, tetapi dalam rangka pengalihan hak atas Rumah Negara tersebut hanya salah satu di antara suami-istri yang dapat menerima pengalihan hak.
(4)
Suami dan istri yang masing-masing mendapat izin untuk menghuni.
(5)
Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan kepada salah satu dari suami dan istri yang bersangkutan.
Pasal 17
(1)
Penghuni Rumah Negara yang dapat mengajukan permohonan pengalihan hak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Pegawai Negeri :
a.
mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b.
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c.
belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dari Negara berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pensiunan Pegawai Negeri :
a.
menerima pensiun dari Negara;
b.
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c.
belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dariNeqara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Janda/Duda Pegawai Negeri :
a.
masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara, yang :
1)
almarhum suaminya/istrinya sekurang-kurangnya mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun pada Negara, atau
2)
masa kerja almarhum suaminya/istrinya ditambah dengan jangka waktu sejak yang bersangkutan menjadi janda/duda berjumlah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b.
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c.
almarhum suaminya/istrinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/ membeli rumah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Janda/Duda Pahlawan, yang suaminya/istrinya dinyatakan sebagai Pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a.
masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara;
b.
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c.
almarhum suaminya/istrinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/ membeli rumah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pejabat Negara atau Janda/Duda Pejabat Negara :
a.
masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara;
b.
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c.
almarhum suaminya/istrinya belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/ membeli rumah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Apabila penghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia, maka pengajuan permohonan pengalihan hak atas Rumah Negara dapat diajukan oleh anak sah dari penghuni yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka 1 Huruf a Huruf b Huruf c Cukup jelas Angka2 Huruf a Huruf b Angka3 Anqka 4 Angka 5
Pasal 18
Pengalihan hak atas Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dilakukan dengan cara sewa beli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
(1)
Penghuni Rumah Negara yang telah dialihkan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghunian atas Rumah Negara yang sudah dialihkan haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain oleh penghuni.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penetapan Harga Rumah Beserta Harga Tanah
Pasal 20
(1)
Taksiran harga Rumah Negara Golongan III berpedoman pada nilai biaya yang digunakan untuk membangun rumah yang bersangkutan pada waktu penaksiran dikurangi penyusutan menurut umur bangunan.
(2)
Penetapan taksiran harga tanah berpedoman pada Nilai Jual Obyek Pajak pada waktu penaksiran.
(3)
Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta harga tanahnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
Harga Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Cara Pembayaran
Pasal 22
(1)
Pembayaran harga Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan secara angsuran.
(2)
Apabila rumah yang dialihkan haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terkena rencana tata ruang pembayarannya dapat dilakukan secara tunai.
(3)
Pembayaran angsuran pertama ditetapkan paling sedikit 5% (lima perseratus) dari harga rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan dibayar penuh pada saat perjanjian sewa beli ditandatangani sedang sisanya diangsur dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 20 (dua puluh) tahun.
(4)
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor ke Rekening Kas Negara pada Bank Pemerintah yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Akibat terkena rencana tata ruang tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setempat, sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Bagian Kelima Penyerahan Hak Milik Rumah dan
Pasal 23
(1)
Penghuni yang telah membayar lunas harga rumah beserta harga tanahnya, memperoleh :
a.
penyerahan hak milik rumah; dan
Penjelasan: Cukup jelas
b.
pelepasan hak atas tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghuni yang telah membayar lunas harga rumah hanya memperoleh penyerahan hak milik rumah.
Penjelasan: Ketentuan ini mengatur mengenai Rumah Negara yang dibangun di atas tanah hak pihak lain.
(3)
Penghuni yang telah memperoleh penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Permohonan hak atas tanah diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II setempat sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya setempat.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 24
(1)
Pembinaan terhadap Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan dan pembinaan terhadap Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 25
Setiap penyimpanqan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1)
Terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang Rumah Negara yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibaca Rumah Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka Burgerlijke Woning Regeling (BWR) Staatsblad 1934 Nomor 147 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 338 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 1994
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 69

Paper Terkait

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PEMANFAATAN RUMAH NEGARA SELAIN SEBAGAI TEMPAT TINGGAL DI INDONESIA

Kharisma, Muhammad
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 2020

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PEMANFAATAN RUMAH NEGARA SELAIN SEBAGAI TEMPAT TINGGAL DI INDONESIA

Kharisma, Muhammad
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 3 2020

JUAL BELI RUMAH DINAS PT. PLN (PERSERO) DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

Henggar Prasetyo, R Kartikasari, Yani Pujiwati
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 2 No. 1 2020

LEGAL ASPECT OF THE SALE OF LAND CONSTITUTING REGIONAL ASSETS

Irpan Suriadiata
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 2 2013

LEGAL ASPECT OF THE SALE OF LAND CONSTITUTING REGIONAL ASSETS

Suriadiata, Irpan
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 1 No. 2 2013

KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN SEWA BELI TANAH DAN BANGUNAN DALAM HAL PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR.931 K/PDT/2019

Maharani Harum Puspita Sari, Mia Hadiati
Jurnal Hukum Adigama Vol. 3 No. 1 2020

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…