Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Desember 1982
Tanggal Pengundangan
:04 Desember 1982
Tanggal Berlaku
:04 Desember 1982
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/ No. 63 , TLN No. 3237, LL Setkab : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1982
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Memperhitungkan kemampuan keuangan Pegawai Negeri, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan yang mengatur mengenai cara-cara pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan II (Tiga) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W. Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
3.
Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah- rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 158) jo Burgelijke Woningregeling Staatsblad Tahun 1934 Nomor 147 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1949Nomor 388;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3030);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
Pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan II (Tiga) beserta ganti rugi atas tanahnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: Angsuran pertama ditetapkan minimum 5% (lima persen) dari harga penjualan dan dibayar penuh pada saat kontrak sewa beli ditandatangani, sedang sisanya diangsur dalam jangka waktu paling pendek 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan angsuran bulanan yang sama.
Penjelasan Pasal:
Mengingat kemampuan keuangan Pegawai Negeri, maka Pemerintah bermaksud memperingan cara-cara pembayaran dengan cara pembayaran angsuran pertama minimum sebesar 5%(lima persen) dari harga penjualan, sedangkan sisanya diangsur dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5(lima) tahun atau selama-lamanya 20(dua puluh) tahun, dengan angsuran bulanan yang sama.
Pasal II
Penjualan Rumah Negeri yang pelaksanaannya sedang berjalan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 dapat disesuaikan bcrdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982NOMOR 63
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, maka Pemerintah menganggap perlu meninjau kembali cara pembayaran harga penjualan Rumah Negeri beserta ganti rugi atas tanahnya sebagai yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…