Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1986
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan khususnya wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak di Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Cilegon dan Pulomerak;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Cilegon perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILEGON
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : djpp.depkumham.go. id
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuanUndang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
2.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
3.
Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Cilegon adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Cilegon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang.
(2)
Dalam rangka memperlaju perkembangan wilayah Kota Administratif Cilegon, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Cilegon.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Cilegon menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial-ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
Mendukung dan merangsang secara timbal bauk perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Cilegon meliputi : (a) Seluruh wilayah Kecamatan Cilegon, terdiri dari : djpp.depkumham.go. id
1.
Desa Jombangwetan
2.
Desa Ciwedus
3.
Desa Masigit
4.
Desa Ciwaduk
5.
Desa Gendongdalam
6.
Desa Panggungrawi
7.
Desa Bendungan
8.
Desa Cibeber
9.
Desa Sukmajaya
10.
Desa Ketileng
11.
Desa Kedaleman
12.
Desa Karangasem
13.
Desa Kalitimbang
14.
Desa Begendung
15.
Desa Cikeray
16.
Desa Bulakan (b) Seluruh wilayah Kecamatan Pulomerak, yang terdiri dari:
1.
Desa Kotasari
2.
Desa Suralaya
3.
Desa Lebakgede
4.
Desa Tamansari
5.
Desa Gerem
6.
Desa Rawaarum
7.
Desa Grogol
8.
Desa Kotabumi
9.
Desa Pabean
10.
Desa Tegalbunder
11.
Desa Purwakarta
12.
Desa Ramanuji
13.
Desa Kebondalem
14.
Desa Mekarsari
15.
Desa Semangraya
16.
Desa Wamasari
17.
Desa Kebonsari
18.
Desa Dringo
19.
Desa Banjarnegara
20.
Desa Tegalratu
21.
Desa Kubangsari
22.
Desa Lebakdenok
23.
Desa Tamanbaru
24.
Desa Citangkil (c) Sebagian wilayah Kecamatan Anyar, terdiri dari :
1.
Desa Randakari
2.
Desa Kepuh
3.
Desa Gunungsugi
(2)
Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf a, maka Kecamatan Cilegon dihapuskan.
(3)
Sebagai akibat dari ketentuan ayat (1) huruf b, maka Kecamatan Pulomerak djpp.depkumham.go. id dihapuskan.
(4)
Wilayah Kecamatan Anyar adalah wilayah setelah dikurangi dengan 3 (tiga) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Cilegon dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
a.
Wilayah Kecamatan Cilegon, yang terdiri dari :
1.
Desa Jombangwetan
2.
Desa Ciwedus
3.
Desa Masigit
4.
Desa Ciwaduk
5.
Desa Gedongdalam
6.
Desa Panggungrawi
7.
Desa Bendungan
b.
Desa Cibeber 9. Desa Sukmajaya 10. Desa Ketileng 11. Desa Kedaleman 12. Desa Karangasem 13. Desa Kalitimbang 14. Desa Bagendung 15. Desa Cikeray 16. Desa Bulakan b. Wilayah Kecamatan Ciwandan, terdiri dari :
1.
Desa Samangraya
2.
Desa Warnasari
3.
Desa Kebonsari
4.
Desa Dringo
5.
Desa Banjamegara
6.
Desa Tegalratu
7.
Desa Kubangsari
8.
Desa Randakari
9.
Desa Kepuh
10.
Desa Gunungsugih
11.
Desa Lebakdenok
12.
Desa Tamanbaru
13.
Desa Citangkil
c.
Wilayah Kecamatan Pulomerak, terdiri dari :
1.
Desa Kotasari
2.
Desa Suralaya
3.
Desa Lebakgede
4.
Desa Tamansari
5.
Desa Gerem
6.
Desa Rawaarum
7.
Desa Grogol
8.
Desa Kotabumi
9.
Desa Pabean
10.
Desa Tegalbunder djpp.depkumham.go. id
11.
Desa Purwakarta
12.
Desa Ramanuju
13.
Desa Kebondalem
14.
Desa Mekarsari
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Cilegon berkedudukan di Kota Cilegon.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cilegon berkedudukan di Desa Ciwaduk.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciwandan berkedudukan di Desa Tegalratu.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulomerak berkedudukan di Desa Rawaarum.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Cilegon ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Cilegon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
1.
Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2.
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Cilegon sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
3.
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana djpp.depkumham.go. id dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini disesuaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak sebagaimana dimaksud dalam Daftar Lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(3)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1986
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 60
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.