Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1981
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BAU-BAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan pada Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Wilayah Kecamatan Wolio pada khususnya dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Wolio;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Wolio telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Bau-Bau perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BAU-BAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Wolio adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Bau-Bau adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdaya-guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Bau-Bau bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Buton tetap berkedudukan di Kota Administratif Bau-Bau.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratif Bau-Bau, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bau-Bau.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Bau-Bau menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Bau-Bau meliputi sebagian.Wilayah Kecamatan Wolio, yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Wale;
2.
Kelurahan Tomba;
3.
Kelurahan Bataraguru;
4.
Kelurahan Batulo;
5.
Kelurahan Wangkanapi;
6.
Kelurahan Kadolomoko;
7.
Kelurahan Kadolokatapi;
8.
Kelurahan Waruruma;
9.
Kelurahan Liwuto;
10.
Kelurahan Bungi;
11.
Kelurahan Nganaumala;
12.
Kelurahan Lanto;
13.
Kelurahan Kaobula;
14.
Kelurahan Wameo;
15.
Kelurahan Tarafu;
16.
Kelurahan Bone-Bone;
17.
Kelurahan Katobengke;
18.
Kelurahan Sula;
19.
Kelurahan Wajo;
20.
Kelurahan Lamangga;
21.
Kelurahan Melai;
22.
Kelurahan Baadia;
23.
Kelurahan Waborobo.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Bau-Bau dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni :
a.
Wilayah Kecamatan Wolio, terdiri dari :
1.
Kelurahan Wale;
2.
Kelurahan Tomba;
3.
Kelurahan Bataraguru;
4.
Kelurahan Batulo;
5.
Kelurahan Wangkanapi;
6.
Kelurahan Kadolomoko;
7.
Kelurahan Kadolokatapi;
b.
Kelurahan Waruruma; 9. Kelurahan Liwuto; 10. Kelurahan Bungi. b. Wilayah Kecamatan Betoambari, terdiri dari :
1.
Kelurahan Nganaumala;
2.
Kelurahan Lanto;
3.
Kelurahan Kaobula;
4.
Kelurahan Wameo;
5.
Kelurahan Tarafu;
6.
Kelurahan Bone-Bone;
7.
Kelurahan Katobengke;
8.
Kelurahan Sula;
9.
Kelurahan Wajo;
10.
Kelurahan Lamangga;
11.
Kelurahan Melai;
12.
Kelurahan Baadia;
13.
Kelurahan Waborobo.
Pasal 7
Sisa Desa yang berasal dari Kecamatan Wolio ditetapkan sebagai berikut :
(1)
Sebagiah Desa digabungkan ke Kecamatan Bungi, yang terdiri dari :
1.
Desa Lakologou;
2.
Desa Liabuku;
3.
Desa Kampeonaho;
4.
Desa Lowu-Lowu;
5.
Desa Kalialia;
6.
Desa Ngkaring-Ngkaring;
(2)
Sebagian Desa dibentuk menjadi satu Kecamatan baru di lingkungan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, yaitu Kecamatan Surawalio, dengan Ibukotanya berkedudukan di Kaesabu Baru, yang terdiri dari :
1.
Desa Kaesabu Baru;
2.
Desa Karya Baru;
3.
Desa Conda Baru.
(3)
Sedangkan sisanya, digabungkan ke Kecamatan Batauga yang terdiri dari :
1.
Desa Banabungi;
2.
Desa Lipu;
3.
Desa Kaofe;
4.
Desa Kapoa.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Bau-Bau berkedudukan di Kota Bau-Bau;
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Wolio berkedudukan di Wangkanapi;
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Betoambari berkedudukan di Wajo.
Pasal 9
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Bau-Bau ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bau-Bau;
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wolio sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Bau-Bau;
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daera Tingkat II Buton atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Dengan berlakunya Peraturan - Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Walio sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968 dihapuskan;
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselenggarakan olah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai barlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang. mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 57
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.