:Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Guguk Panjang, Mandiangin Koto Selayan Dan Aur Birugo Tigo Baleh Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1980
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN GUGUK PANJANG, MANDIANGIN KOTO SELAYAN DAN AUR BIRUGO TIGO BALEH DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan tidak adanya pemerintahan tingkat Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi, sangat dirasakan lambatnya gerak dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan baik karena faktor terbatasnya kemampuan aparatur pemerintahan yang ada maupun faktor-faktor hubungan Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan Kepala-kepala Desa yang secara psykhologis kurang menguntungkan;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN GUGUK PANJANG, MANDIANGIN KOTO SELAYAN DAN AUR BIRUGO TIGO BALEH DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT
Pasal 1
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi dibagi dalam 3 (tiga) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :
a.
Wilayah Kecamatan Guguk Panjang, terdiri dari :
1.
Kampung (Desa) Tarok Dipo
2.
Kampung (Desa) Pakan Kurai
3.
Kampung (Desa) Aur Tajungkang-Tengah Sawah
4.
Kampung (Desa) Benteng Pasar Atas
5.
Kampung (Desa) Kayu Ramang Bukit Cangang
6.
Kampung (Desa) Kayu Kubu
7.
Kampung (Desa) Bukit Apit Puhun.
b.
Wilayah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, terdiri dari:
1.
Kampung (Desa) Koto Selayan
2.
Kampung (Desa) Garegah
3.
Kampung (Desa) Manggis-Ganting
4.
Kampung (Desa) Pulai Anak Air
5.
Kampung (Desa) Cempago Ipuh
6.
Kampung (Desa) Cempago Guguk Bulek
7.
Kampung (Desa) Puhun Tembok
8.
Kampung (Desa) Puhun Pintu Kabun
9.
Kampung (Desa) Kubu Gulai Bancah.
c.
Wilayah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, terdiri dari :
1.
Kampung (Desa) Aur Kuning
2.
Kampung (Desa) Birugo
3.
Kampung (Desa) Belakang Balok
4.
Kampung (Desa) Sapiran
5.
Kampung (Desa) Kubu Tanjung
6.
Kampung (Desa) Pekan Labuh
7.
Kampung (Desa) Parit Antang
8.
Kampung (Desa) Ladang Cakieh.
Pasal 2
(1)
Pusat Pemerintah Kecamatan Guguk Panjang berkedudukan di Benteng Pasar Atas/Lenggo Geni.
(2)
Pusat pemerintahan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan berkedudukan di Campago Ipuh / Surau Gadang.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh berkedudukan di Simpang Aur Kuning.
Pasal 3
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukit-tinggi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhitungkan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LN 1980/64
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.