Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 212 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 211 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1963
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH NO. 208 TAHUN 1961, NO. 211 TAHUN 1961 DAN NO. 212 TAHUN 1961
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan perubahan dan tambahan dalam ketentuan-ketentuan tentang pemberian uang kehormatan kepada Anggota M.P.R.S., D.P.A. dan DEPERNAS, didalam kedudukan yang merangkap;
Mengingat
:
1.
Pasal 2 dan pasal 16 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 6 Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang M.P.R.S.;
3.
Pasal 7 Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 tentang D.P.A.;
4.
Pasal 12 ayat (2) Undang-undang No. 80 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 144) tentang DEPERNAS.:
5.
Penetapan-Presiden No. 4 tahun 1959 untuk penyesuaian Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang DEPERNAS.;
6.
Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 249);
7.
Peraturan Pemerintah No. 211 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 252);
8.
Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 253);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH NO. 208, NO. 211 DAN NO. 212 TAHUN 1961
Pasal I
Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 249) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Ketua Wakil Ketua atau Anggota D.P.R.G.R. yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua atau Anggota M.P.R.S. tidak menerima gaji dan tunjangan lainnya lagi secara kumulatif.
(2)
Apabila ada selisih antara gaji dan/atau tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka bagi yang bersangkutan berlaku peraturan yang lebih menguntungkan.
(3)
Bagi Ketua, Wakil Ketua atau Anggota M.P.R.S. yang menurut perhitungan harus mendapat gaji yang lebih dari pada gaji dalam jabatannya semula, diberikan tambahan sejumlah selisih antara kedua penghasilan itu.
BAB II
ANTARA KEDUA PENGHASILAN ITU
Pasal II
(1)
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 211 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 252) seluruhnya ditiadakan.
(2)
Pasal 4 sampai dengan 8 Peraturan Pemerintah tersebut pada ayat (1) pasal ini masing-masing diubah menjadi berturut-turut pasal 3 sampai dengan 7. Pasal III. (1) Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 253) seluruhnya ditiadakan. (2) Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah tersebut pada ayat (1)pasal ini diubah menjadi berturut-turut pasal 7 dan 8. Pasal IV. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 1963.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.