Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 208 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementa

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:208
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 1961
Tanggal Pengundangan
:30 Juni 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961/249, TLN No. 2293, LL BPHN : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1960

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 208 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementa
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. sebagai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1960, perlu diperbaiki
Mengingat
:
1.
Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 6 Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang M.P.R.S;
3.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);

MEMUTUSKAN:

pertama
:
MENCABUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 40 TAHUN 1960, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA M.P.R.S. KEDUA: MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN, KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MPRS SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN KETUA
(1)
Anggota MPRS yang menjadi Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 7.000, - (tujuh ribu rupiah) sebulan.
(2)
Disamping gaji tersebut dalam ayat (1) kepada Ketua diberikan tunjangan-tunjangan sebagai berikut :
a.
tunjangan kawin sebesar 25% (duapuluh lima perseratus) dari gaji sebulan dengan ketentuan, bahwa tunjangan ini hanya diberikan untuk seorang isteri/suami;
b.
tunjangan anak dan/atau anak angkat, yang berumur kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun dari tidak kawin atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan Ketua sendiri, sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari gaji sebulan dengan ketentuan, bahwa tunjangan anak bagi anak angkat diberikan hanya untuk seorang anak. Anak angkat adalah bukan anak sendiri yang diangkat menurut putusan Pengadilan Negeri.
c.
tunjangan kemahalan umum sebesar 30% (tigapuluh perseratus) setiap bulan dari jumlah gaji ditambah tunjangan kawin dan tunjangan anak.
(3)
Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah dan sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara;
b.
ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah Ketua ditanggung oleh Negara;
c.
untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada Ketua diberikan tunjangan, yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(4)
Kepada Ketua diberikan uang tunjangan representasi sejumlah Rp. 1.500,- (seribu limaratus rupiah) sebulan. Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan representasi yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujui dan diberikan penggantian.
(5)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota MPRS dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan;
b.
Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih daripada apa yang dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya dapat diajukan dengan pertelaan sendiri kepada Menteri Keuangan untuk mendapat penggantian.
BAB II
PENGGANTIAN
Pasal 2
TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN WAKIL KETUA
(1)
Anggota MPRS yang menjadi Wakil Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 4.500,- (empatribu limaratus rupiah) sebulan.
(2)
Disamping gaji tersebut dalam ayat (1) kepada Wakil Ketua diberikan tunjangan-tunjangan sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 1, ayat (2) di atas.
(3)
Selama masa memangku jabatan untuk masing-masing Wakil Ketua berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 ayat (3) di atas.
(4)
Kepada Wakil Ketua MPRS diberikan tunjangan representasi sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan.
(5)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota MPRS dengan ketentuan, bahwa peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua diluar kota tempat kedudukannya, disamakan dengan peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1, ayat (5).
BAB III
PENGGANTIAN
Pasal 3
TENTANG UANG KEHORMATAN, UANG SIDANG DAN BIAYA-BIAYA PERJALANAN, PENGINAPAN SERTA PENGANGKUTAN LOKAL ANGGOTA.
(1)
Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 7 peraturan ini, Anggota MPRS. kecuali Ketua dan Wakil Ketua, mendapat uang kehormatan sejumlah Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) sebulan.
(2)
Disamping penghasilan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas kepada Anggota MPRS, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, yang menghadiri rapat-rapat pleno MPRS, rapat-rapat Panitia dan rapat-rapat Komisi atau rapat-rapat Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, diberikan uang sidang sejumlah Rp. 75,- (tujuhpuluh lima rupiah) untuk tiap kali menghadiri.sidang dengan ketentuan, bahwa jumlah uang sidang yang diterima untuk sidang-sidang yang diadakan dalam satu hari tidak boleh melebihi Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah) dan jumlah uang sidang yang diterima dalam satu bulan tidak boleh melebihi Rp. 2.250,- (duaribu dua ratus limapuluh rupiah).
(3)
Anggota MPRS yang diberi tugas oleh MPRS atau Ketua untuk meninjau atau mewakili MPRS atau Komisi, mendapat uang harian Rp. 50,- (limapuluh rupiah) sehari dan penggantian biaya-biaya sebagai berikut :
a.
penggantian biaya pengangkutan pulang pergi;
b.
penggantian biaya penginapan;
1.
menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap dihotel;
2.
menurut kwitansi losmen ditambahi dengan Rp. 100,- (seratus rupiah) sehari, bagi yang menginap dilosmen dengan tidak mendapat makan;
3.
sebanyak Rp. 125,- (seratus duapuluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak dihotel/losmen;
c.
penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 75,- (tujuhpuluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara.
(4)
Untuk menghadiri rapat-rapat MPRS, Anggota MPRS mempunyai hak atas penggantian biaya perjalanan pulang pergi dan biaya penginapan dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota menerima panggilan untuk menghadiri rapat-rapat MPRS ia berada di lain tempat dalam wilayah Republik Indonesia daripada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat dimana ia berada ketempat dimana rapat-rapat itu akan diadakan.
(5)
Anggota MPRS untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun dengan ketentuan, bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidak dipergunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang.
(6)
Anggota MPRS yang bertempat tinggal di luar kota di mana diadakan rapat-rapat MPRS, mendapat penggantian biaya penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Selama tinggal di kota itu untuk menghadiri rapat-rapat MPRS ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan:
1.
menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap dihotel;
2.
menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 100,- (seratus rupiah) sehari bagi yang menginap dilosmen dengan tidak mendapat makan;
3.
sebanyak Rp. 125,- (seratus duapuluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak dihotel/losmen.
(7)
Anggota MPRS yang bertempat tinggal di kota dimana diadakan rapat-rapat kecuali Ketua dan Wakil Ketua, selama rapat-rapat MPRS mendapat penggantian biaya pengangkutan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Selama waktu rapat-rapat MPRS ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 75,- (tujuhpuluh lima rupiah) sehari.
(8)
Anggota MPRS yang menghadiri rapat-rapat MPRS mendapat penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnya dan kembali kekota dimana diadakan rapat-rapat itu untuk menghadiri rapat-rapat MPRS yang bersangkutan, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia dengan ketentuan, bahwa yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat; dengan isteri, ialah isteri yang sah; dengan orang tua, ialah ayah dan ibu Anggota MPRS yang bersangkutan.
(9)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (5) di atas Anggota MPRS yang bertempat tinggal di luar Jawa yang sedang menghadiri rapat-rapat MPRS yang telah ditetapkan akan berlangsung dua bulan atau lebih berhak dalam jangka waktu itu mengadakan perjalanan ketempat tinggalnya pulang-pergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan dengan ketentuan, bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan sebanyak-banyaknya untuk dua kali perjalanan.
(10)
Anggota MPRS yang melakukan pejalanan dinas yang dimaksud dalam ayat-ayat (3), (4), (5), (8) dan (9):
a.
dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
b.
diperbolehkan memakai kapal terbang, apabila jarak yang akan ditempuh jauh lebih dari 6 (enam) jam perjalanan dengan kereta-api cepat;
c.
berhak atas prioritet pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang atau kapal laut.
(11)
Anggota MPRS yang melakukan perjalanan dinas, berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan daerah-daerah swatantra dengan percuma dan mendapat prioritet pertama untuk memakai alat-alat pengangkutan umum.
(12)
Jawatan Pemerintah Pusat dan Daerah, berkewajiban memberikan bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota MPRS apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat (11) tidak dapat dipergunakan.
(13)
Anggota MPRS yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat (11), akan tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat (11).
BAB IV
LAUT
Pasal 4
TENTANG TUNJANGAN KECELAKAAN Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPRS yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut peraturan-peraturan tentang tunjangan kccelakaan yang berlaku pegawai Negeri.
BAB V
LAUT
Pasal 5
TENTANG BIAYA PENGANGKUTAN JENAZAH DAN TUNJANGAN KEMATIAN.
(1)
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu menghadiri rapat MPRS atau pada waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan disesuatu daerah, yang telah diputuskan oleh MPRS atau Ketua, maka biaya pengangkutan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara.
(2)
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia, maka kepada ahli-warisnya dibayarkan gaji/penghasilan penuh untuk bulan dalam mana Ketua, Wakil Ketua atau Anggota itu meninggal dunia, disamping tunjangan kematian sebesar 1 ½ (satu setengah) kali jumlah gaji/penghasilan penuh sebulan.
(3)
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu menghadiri rapat-rapat MPRS atau pada waktu melakukan tugas yang telah diputuskan oleh MPRS atau Ketua, maka kepada ahli-warisnya dibayarkan gaji/penghasilan penuh untuk bulan dalam mana Anggota itu meninggal dunia, disamping tunjangan kematian sebesar 3 (tiga) kali jumlah gaji/penghasilan penuh sebulan.
BAB VI
JENAZAHNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA
Pasal 6
TENTANG PENGGANTIAN BIAYA PEMERIKSAAN PENGOBATAN DAN PERAWATAN KEDOKTERAN Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri, berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPRS.
BAB VII
JENAZAHNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA
Pasal 7
TENTANG PENGHASILAN DIDALAM KEDUDUKAN YANG MERANGKAP.
(1)
Ketua, Wakil Ketua atau Anggota DPR-GR dan lain-lain Dewan Pemerintah yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua atau Anggota. MPRS tidak menerima gaji atau uang kehormatan dan tunjangan lainnya lagi secara komulatif.
(2)
Apabila ada selisih antara gaji atau uang kehormatan dan/atau tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka bagi yang bersangkutan berlaku peraturan yang lebih menguntungkan.
(3)
Bagi Ketua, Wakil Ketua atau Anggota MPRS yang menurut perhitungan harus mendapat gaji/uang kehormatan yang lebih baru pada gaji uang kehormatan dalam jabatannya semula, diberikan tambahan sejumlah selisih antara kedua penghasilan itu.
BAB VIII
JENAZAHNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA
Pasal 8
TENTANG TUNJANGAN PEJABAT KETUA Jika Ketua berhalangan menjalankan tugasnya selama satu bulan atau lebih, maka kepada Wakil Ketua yang menjalankan tugas Ketua, diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) serta tunjangan representasi sebesar Rp. 1.500,- (seribu limaratus rupiah) sebulan.
BAB IX
JENAZAHNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.-
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
JUANDA
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara
SANTOSO
Penjelasan Umum
Karena gaji pegawai Negeri Sipil dan pejabat-pejabat kepolisian telah mendapat perbaikan (Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961) maka kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua MPRS perlu disesuaikan dengan perbaikan gaji tersebut di atas.
Di samping itu mengingat kedudukan MPRS selaku badan legislatif yang tertinggi, dan masa sidangnya terbatas sekali, maka adalah pantas jika kepada anggota-anggota (kecuali Ketua dan Wakil Ketua) diberikan uang kehormatan, terlepas dari kedudukan para anggota
masing-masing dalam masyarakat.
II. PASAL DEML PASAL Pasal 1.
ayat (1). Walaupun M.P.R.S. adalah badan legislatip yang tertinggi dan terhadap siapa Presiden harus mempertanggung-jawabkan kebijaksanaannya dalam memerintah, gaji Ketua
m. P.R.S. ditetapkan lebih rendah dari gaji Presiden mengingat kedudukan Presiden sebagai pucuk pimpinan dari segala kegiatan pemerintahan sehari-hari.
Gaji Ketua M.P.R.S. ditetapkan sama besarnya dengan gaji Menteri Pertama oleh karena tanggung jawab Ketua M.P.R.S. dapat dianggap setaraf dengan tanggung jawab Menteri Pertama sebagai pembantu utama Presiden dalam melakukan kebijaksanaan pemerintahan sehari-hari. ayat (2) sampai dengan (5) Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 2.
ayat (1) Gaji Wakil Ketua M.P.R.S. ditetapkan lebih rendah dari gaji Menteri mengingat imbangan dalam tanggungjawab dan luasnya pekerjaan kedua pejabat tersebut. ayat (2) sampai dengan (5) Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 3 s/d pasal 9.
Tidak memerlukan penjelasan.
--------------------------------CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…