Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:42
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 1964
Tanggal Berlaku
:01 Desember 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1964/No. 132, LLSETKAB : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 208 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementa

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 1964
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 208 TAHUN 1961, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA M.P.R.S.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu memperbaiki persentasi tunjangan kemahalan umum dan uang kehormatan berturut-turut bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.249);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar.
2.
Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 249) jo. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 5).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PEMERINTAH NO. 208 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKI1 KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
Pasal I
Pasal] 1 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negaratahun 1961 No. 249) angka 30% (tiga puluh perseratus) diubah menjadi 30o% (tiga ratus perseratus).
Pasal II
Pasal] 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.249) perkataan_ Rp.2.500,- (dua ribu Tima ratus rupiah) diubah menjadi Rp.5.0o0,- (lima ribu rupiah).
Pasal III
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Desember 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundanganPeraturan'Presiden
ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 28_Desember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan_di Jakarta
pada tangga1 28 Desember 1964.
SEKRETARISNEGARA,
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 132

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…