Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 212 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 212 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional perlu mendapat perbaikan.
Mengingat
:
1.
Pasal 12 ayat (2) Undang-undang No. 80 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 144) tentang Dewan Perancang Nasional;
2.
Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959 untuk menyesuaikan Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional;
3.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31).
MEMUTUSKAN:
pertama
:
Mencabut Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1959 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional; Kedua:
peraturan pemerintah tentang kedudukan keuangan ketua. wakil ketua, anggota dan sekretaris jenderal/sekretaris dewan perancang nasional, sebagai berikut
:
Pasal 1
Tentang gaji dan tunjangan Ketua Dewan Perancang Nasional.
BAB II
NASIONAL
Pasal 2
Tentang uang kehormatan dan tunjangan Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. 4. Kepada Wakil Ketua diberikan uang tunjangan representasi sejumlah Rp. 750,-(tujuhratus limapuluh rupiah) sebulan. 5. Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota Dewan Perancang Nasional dengan ketentuan bahwa peraturan penggantian ongkos perjalanan dan penginapan untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua diluar ibu-kota, disamakan dengan peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1 ayat 6. 6. Kumulasi gaji tidak diperkenankan.
BAB III
NASIONAL
Pasal 3
Tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota Dewan Perancang Nasional. c. penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 75,- (tujuhpuluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau, menilai atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan Negara.
a.
selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional, ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 75,- (tujuhpuluh lima rupiah) sehari, apabila ia tidak mempergunakan kendaraan Negara dan penggantian biaya penginapan :
1.
menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap dihotel;
2.
menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 100, (seratus rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan;
3.
sebanyak Rp. 125,- (seratus duapuluh lima rupiah) sehari, jika tidak menginap di hotel/losmen;
b.
apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal itu penggantian-biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat-rapat itu dimulai;
c.
apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena sakit, yang harus dibuktikan oleh surat keterangan dokter, atau tidak ada perhubungan ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta, hingga kesempatan pengangkutan yang pertama. 5. Anggota yang bertempat tinggal di tempat sidang kecuali Ketua dan Wakil Ketua selama sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 75 (tujuhpuluh lima rupiah) sehari, apabila ia tidak mempergunakan kendaraan Negara. 6. a. Anggota yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional, mendapat penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke tempat sidang untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional yang bersangkuan apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat; dengan isteri, ialah isteri yang sah; dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari Anggota yang bersangkutan; b. Selama Anggota yang bersangkutan sedang dalam perjalanan pulang, ketempat-tinggalnya dan kembali ke tempat sidang untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional yang bersangkutan, ia dianggap memenuhi tugas kewajiban sebagai Anggota. 7. Anggota yang bertempat tinggal di luar pulau Jawa, yang sedang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perancang Nasional, yang menurut kenyataannya bersidang di pulau Jawa sebulan lamanya, berhak selama sidang itu berlangsung, mengadakan perjalanan dari tempat sidang ketempat tinggalnya pulang pergi dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan. 8. Anggota yang melakukan perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 2, 3, 6 dan 7 :
a.
dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
b.
diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api cepat;
c.
berhak atas prioritet pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang atau kapal laut. 9. Anggota yang melakukan perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan Daerah-daerah Swatantra dengan cuma-cuma dan mendapat prioritet pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum. 10. Jawatan Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 9 tidak dapat dipergunakan. 11. Anggota yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat 9, akan tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 9.
BAB IV
NASIONAL
Pasal 4
Tentang tunjangan kecelakaan. Ketua Wakil Ketua dan Anggota yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan menerima tunjangan menurut peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
BAB V
TENTANG TUNJANGAN KECELAKAAN
Pasal 5
Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian.
1.
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang Dewan Perancang Nasional atau pada waktu melakukan-peninjauan atau pemeriksaan di sesuatu daerah yang telah diputuskan oleh Dewan Perancang Nasional atau Ketua, maka biaya pengangkutan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara.
2.
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan gaji atau uang kehormatan untuk bulan, dalam mana Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia dan disamping itu diberikan pula tunjangan kematian sebesar 1½ (satu setengah) kali jumlah gaji/uang kehormatan bulanan.
3.
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu menghadiri rapat-rapat, atau pada waktu melakukan tugas yang telah diputuskan oleh Dewan, maka kepada ahli warisnya dibayarkan gaji atau uang kehormatan untuk bulan dalam mana Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota itu meninggal dunia disamping tunjangan kematian sebesar 3 (tiga) kali jumlah gaji atau uang kehormatan penuh sebulan.
BAB VI
TENTANG TUNJANGAN KECELAKAAN
Pasal 6
Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota.
BAB VII
TENTANG TUNJANGAN KECELAKAAN
Pasal 7
Tentang penghasilan didalam kedudukan yang merangkap.
1.
Kumulasi uang kehormatan tidak diperkenankan.
2.
Apabila Wakil Ketua atau Anggota menerima uang kehormatan sebagai Ketua, Wakil Ketua atau Anggota Badan-badan Pemerintahan yang lain maka bagi yang bersangkutan berlaku peraturan yang lebih menguntungkan.
BAB VIII
TENTANG PENGHASILAN DIDALAM KEDUDUKAN YANG MERANGKAP
Pasal 8
Tentang kedudukan keuangan Sekretaris Jenderal, Sekretaris Dewan Perancang Nasional Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Dewan Perancang Nasional dalam kedudukan keuangannya dipersamakan dengan masing-masing Sekretaris Jenderal dan Sekretaris pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
BAB IX
TENTANG PENGHASILAN DIDALAM KEDUDUKAN YANG MERANGKAP
Pasal 9
Penutup Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 30 Juni 1961
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
JUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal, 30 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.