Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Februari 1964
Tanggal Pengundangan
:18 Februari 1964
Tanggal Berlaku
:01 Mei 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1964/ 10, LL BPHN: 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 212 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 212 TAHUN 1961 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NO. 253) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk meninjau kembali jumlah-jumlah uang harian, biaya penginapan, biaya kendaraan dan sebagainya bagi para Anggota Dewan Perancang Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 253), karena jumlah-jumlah termaksud dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah No.212 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.253);
3.
Pasal 12 ayat 2 Undang-undangNo. 80 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958No.144) joPenetapan Presiden No.4 tahun 1959;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAHNO.212 TAHUN 1961(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961NO.253) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL
BAB I
SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal 1
Jumlah"Rp.50,-(lima puluh rupiah)" tersebut dalam pasal 3 ayat 2 diubah menjadi "Rp. 100,(seratus rupiah)".
BAB II
SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal 2
Jumlah"Rp.75,(tujuh puluh lima rupiah)"tersebut dalam pasal 3 ayat 2 hurufc, ayat4 hurufadan ayat5 diubah menjadi"Rp.150,(seratus lima puluh rupiah)".
BAB III
SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal 3
Jumlah"Rp.100,- (seratus rupiah)" tersebut dalam pasal 3 ayat 2 huruf b angka 2 dan ayat4 huruf a angka2 diubah menjadi "Rp.200,(dua ratus rupiah)".
BAB IV
SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal 4
Jumlah"Rp.125,-(seratus dua puluh lima rupiah)" tersebut dalam pasal 3 ayat 2 huruf b angka 3 dan ayat4 huruf a angka 3 diubah menjadi"Rp.250,(dua ratus lima puluh rupiah)".
BAB V
SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 1964.
SEKRETARISNEGARA,
MOHD ICHSAN
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964YANG TELAHDICETAKULANG
Sumber
LN1964/10

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…