Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1981 Tentang Pemindahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung Ke Kota Kalianda Di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pemindahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung Ke Kota Kalianda Di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1981 Tentang Pemindahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung Ke Kota Kalianda Di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan
TENTANG PEMINDAHAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG SELATAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG KARANG/TELUK BETUNG KE KOTA KALIANDA DI KECAMATAN KALIANDA WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa demi peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dipandang perlu untuk dipindahkan dari dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
b.
bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang di Kecaniatan Kalianda, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dipandang memenuhi syarat sebagai Wilayah Ibukota Kabupaten.Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG SELATAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG KARANG /TELUK BETUNG KE KOTA KALIANDA DI KECAMATAN KALIANDA WILAYAH KABUPATEN DAERH TINGKAT II LAMPUNG SELATAN
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dipindahkan tempat kedudukannya dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke Kalianda, di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang selanjutnya disebut Kota Kalianda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kota Kalianda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Penjelasan: a. b. Sebelah Timur dibatasi oleh tanah bengkok(tanah garapan) dari masyarakat yang berada di Kelurahan Kalianda. wilayah ini tidak berstatus Kelurahan tapi merupakan wilayah garapan dari Kelurahan Kalianda. c. Cukup jelas d.
a.
Sebelah Utara dibatasi Desa Lubuk;
b.
Sebelah Timur dibatasi tanah bengkok Kelurahan Kalianda, Desa Kedaton, dan Desa Buahberak;
c.
Sebelah Selatan dibatasi Desa Maja;
d.
Sebelah Barat dibatasi Teluk Betung dan Teluk Lampung, sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
(3)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sebagian dari Wilayah Kecamatan Kalianda yang terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Kelurahan Kalianda;
2.
Kelurahan Bumi Agung;
3.
Kelurahan Way Urang.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Kebupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan berkedudukan di Kota Kalianda.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat I Lampung Selatan tersebut sepanjang merupakan Otonomi Daerah Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I dan Tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3205
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 56
Penjelasan Umum
1. Dalam Pasal Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, disebutkan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah merupakan salah satu diantara Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Ibukotanya berkedudukan di wilayah Teluk Betung.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, disebutkan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kotapraja Tanjung Karang - Teluk Betung dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
3. Pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat B Lampung Selatan tersebut telah berjalan sangat laju sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang perlu ditangani segera oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang bersangkutan dan oleh karena itu dibutuhkan ruang gerak yang lebih leluasa lagi untuk dapat meningkatkan efisiensi dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
4. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan menganggap perlu agar supaya Ibukotanya dipindahkan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung.
5. Dalam penentuan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri telah diadakan penelitian yang menyeluruh dan dari hasil-hasil pengolahan secara kwalitatif maupun kwantitatif yang dinilai berdasarkan "Scoring System" telah menunjukkan bahwa Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang di Kecamatan Kalianda memiliki nilai angka tertinggi.
6. Lokasi Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung dan Kelurahan Way Urang di Kecamatan Kalianda tersebut yang merupakan hasil penelitian dan analisa secara seksama serta menyeluruh terhadap berbagai alternatif lokasi calon Ibukota, dan faktor-faktor pengembangan wilayah Kabupaten pada khususnya, menunjukkan bahwasanya lokasi calon Ibukota, dan faktor-faktor pengembangan wilayah Kabupaten yang baru tersebut adalah yang paling tepat ditinjau fungsi dan peranan sebagai Ibukota Kabupaten serta fungsi dan peranan Kabupaten di dalam Propinsi.
7. Dengan Surat Keputusan tanggal 21 Agustus 1980 Nomor 15/DPRD - LS/1980, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan tentang Persetujuan pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan ke Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang di Kecamatan Kalianda.
8. Pemerintahan Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Selatan telah mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung agar supaya Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dapat dipindahkan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/ Teluk Betung ke Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang di Kecamatan Kalianda di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang kemudian usul tersebut diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung.
9. Mengingat akan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah yang antara lain menyatakan bahwa perubahan nama, begitu pula pemindahan Ibukota sesuatu daerah yang tidak mengakibatkan perubahan suatu daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung dan Kelurahan Way Urang di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.