Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
:05 Juni 2015
Tanggal Berlaku
:05 Juni 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 131, TLN No. 5961, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015
TENTANG
PEMBERIAN GAJI PENSIUN TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN TUNJANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka pada bangsa dan negara;
b.
bahwa pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji/Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182);
7.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
10.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
11.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250);
12.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
13.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
14.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2948);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3160) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 129);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3184) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 122);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 130);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 151);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 156);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 124);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 125);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 91);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 28);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 122);
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123);
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213);
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573);
36.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126);
37.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 127);
38.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Tunjangan Orang Tua Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 128);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/ PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Pejabat Negara adalah:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan wakil gubernur;
m.
Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
n.
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5.
Penerima pensiun adalah:
a.
Pensiunan PNS;
b.
Pensiunan anggota TNI;
c.
Pensiunan anggota POLRI;
d.
Pensiunan Pejabat Negara;
e.
Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f.
Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
6.
Penerima tunjangan adalah:
a.
Penerima Tunjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f.
Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g.
Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.
Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j.
Penerima Tunjangan Cacat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2015.
(2)
PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e.
Calon PNS.
(3)
PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Yang dimaksud dengan "tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan"adalah: 1.Tunjangan Tenaga Kependidikan; 2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran; 3. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; 4.Tunjangan Hakim; 5.Tunjangan Panitera; 6. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti; 7. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan 8. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
b.
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
Penjelasan: Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain: 1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; 2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 3. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; 4. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi; 5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian; 6. Tunjangan Pengamanan Persandian; 7. dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional; 8. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor; 9. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS; 10. Tunjangan Khusus Provinsi Papua; 11. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; 12. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan 13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
(5)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2015.
(2)
Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2015.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Penjelasan: Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan maka gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut di atas juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga belas.
(2)
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penerima gaji terusan dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2)
Penerima gaji dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI /Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015.
(3)
Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara bekerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2)
Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2015.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri dan Wakil Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1.
PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2.
Anggota TNI;
3.
Anggota POLRI;
4.
penerima pensiun;
5.
penerima tunjangan;
6.
Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
7.
pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan
b.
Wakil Menteri. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1.
PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
3.
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 131
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2015, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum terhadap Pihak Swasta pada Kontrak Build Operate Transfer dalam Sengketa Pembatalan Kontrak Sepihak dari Pemerintah

Marino, Emir Fabrian, Atik Winanti
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 2 2023

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…