Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau Dari Wilayah Kota Tanjung Pinang Ke Bandar Seri Bentan Di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau Dari Wilayah Kota Tanjung Pinang Ke Bandar Seri Bentan Di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau Dari Wilayah Kota Tanjung Pinang Ke Bandar Seri Bentan Di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU DARI WILAYAH KOTA TANJUNG PINANG KE BANDAR SERI BENTAN DI WILAYAH KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkanpenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Riau, perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau;
b.
bahwa berdasarkan usulan Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Riau serta hasil kajian Tim Pusat, Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU DARI WILAYAH KOTA TANJUNG PINANG KE BANDAR SERI BENTAN DI WILAYAH KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
Pasal 1
Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dipindahkan dari Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Bandar Seri Bentan sebagai Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau sekaligus merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Riau.
Pasal 2
(1)
Batas-batas Bandar Seri Bentan terdiri dari :
a.
sebelah utara dengan Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Kepulauan Riau;
b.
sebelah timur dengan Desa Toa Paya Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Kepulauan Riau;
c.
sebelah selatan dengan Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d.
sebelah barat dengan Desa Ekang Anculay Kecamatan Teluk Sebong dan Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
(2)
Batas wilayah Bandar Seri Bentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004NOMOR 136
Penjelasan Umum
Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Kepulauan Riau tumbuh dan berkembang cepat, secara fisik maupun non fisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Pembangunan di Kabupaten Kepulauan Riau perlu terus dipacu dengan menumbuhkembangkan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah, khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan memindahkan pusat pemerintahan sekaligus Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijakan pembangunan Nasional, dalam rangka pemerataan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Kepulauan Riau, upaya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten
Kabupaten Kepulauan Riau pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan Bupati KepulauanRiau Nomor 140/PEM/2003 tanggal 6Desember 2003 danKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 75/KPTS/DPRD/2003,tanggal 8Oktober2003, Keputusan Bupati Kepulauan Riau Nomor 55 Tahun 2004 tanggal 8 Maret 2004 dan usulan Gubernur Riau Nomor 135/BP/56.05 tanggal 8April 2004.
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARAVol. 9No. 22019
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.