Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1981
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LUBUK LINGGAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LUBUK LINGGAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor Pd/108/1969 tanggal 16 Mei 1969 tentang Pemecahan Keasistenan Kota Lubuk Linggau.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil-guna dan berdaya-guna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas tetap berkedudukan di Kota Administratif Lubuk Linggau.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Lubuk Linggau.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta pisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau meliputi sebagian Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau, yang terdiri dari :
1.
Kampung Pasar;
2.
Kampung Talang Bandung Kanan;
3.
Kampung Talang Bandung Kiri;
4.
Kampung Talang Bandung Ujung;
5.
Kampung Talang Muara Enim;
6.
Kampung Sukajadi;
7.
Kampung Lubuk Aman;
8.
Kampung Lubuk Tanjung;
9.
Kampung Sidorejo;
10.
Kampung Lubuk Linggau Ulu;
11.
Kampung Lubuk Linggau Ilir;
12.
Kampung Uak Surung;
13.
Kampung Kayu Ara;
14.
Kampung Watas;
15.
Kampung Petanang;
16.
Kampung Talang Jawa Kanan;
17.
Kampung Talang Jawa Kiri I;
18.
Kampung Talang Jawa Kiri II;
19.
Kampung Mesat Jaya;
20.
Kampung Batu Urip;
21.
Kampung Megang;
22.
Kampung Taba Jemekeh;
23.
Kampung Taba Pingin;
(2)
Sisa wilayah bekas Kecamatan Lubuk Linggau setelah dikurangi 23 (dua puluh tiga) Kampung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :
1.
Kampung Sumber Agung;
2.
Kampung Batu Pape;
3.
Kampung Durian Rampak;
4.
Kampung Tanjung Raya; digabungkan ke dalam lingkungan Kecamatan BKL-Ulu yang berkedudukan di Kampung Terawas.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Lubuk Unggau dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yaitu :
a.
Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Barat, terdiri dari :
1.
Kampung Pasar;
2.
Kampung Talang Bandung Kanan;
3.
Kampung Talang Bandung Kiri;
4.
Kampung Talang Bandung Ujung;
5.
Kampung Talang Muara Enim;
6.
Kampung Sukajadi;
7.
Kampung Lubuk Aman;
b.
Kampung Lubuk Tanjung; 9. Kampung Sidorejo; 10. Kampung Lubuk Linggau Ulu; 11. Kampung Lubuk Linggau Ilir; 12. Kampung Ulak Surung; 13. Kampung Kayu Ara; 14. Kampung Watas; 15. Kampung Petanang. b. Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Timur, terdiri dari :
1.
Kampung Talang Jawa Kanan;
2.
Kampung Talang Jawa Kiri I;
3.
Kampung Talang Jawa Kiri II;
4.
Kampung Mosat Jaya;
5.
Kampung Batu Urip;
6.
Kampung Megang;
7.
Kampung Taba Jamekeh;
8.
Kampung Taba Pingin.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Lubuk Linggau berkedudukan di Kota Lubuk Linggau.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lubuk Linggau Barat berkedudukan di Kampung Pasar.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lubuk Linggau Timur berkedudukan di Kampung Talang Jawa Kiri I.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Lubuk Linggau ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintahan Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat I Musi Rawas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor Pd/108/ 1969 tanggal 16 Mei 1969 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 55
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.