Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1974
TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Surabaya adalah di Gresik, sehingga dengan demikian ada perbedaan nama (Surabaya) dengan nama ibukotanya (Gresik) yang secara psikhologis dirasakan sebagai sesuatu yang kurang serasi/tepat;
b.
bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk menyamakan nama Kabupaten dengan nama ibukotanya yaitu Gresik.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SURABAYA
Pasal 1
Merubah nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan.peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng
undangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 1 Nopember 1974
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO, S H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1974NOMOR52
[HALAMAN 4]
04
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
1.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam lingkungan Daerah Tingkat I Jawa Timur disebutkan bahwa Kabupaten Surabaya adalah salah satu dari Kabupaten-kabupaten yang ada dalam Daerah Propinsi Jawa Timur yang Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Gresik.
2.
Dengan demikian ada perbedaan nama Kabupaten yaitu Surabaya dengan nama ibukotanya yaitu Gresik yang dalam perkembangannya akhir-akhir ini perbedaan tersebut secara psikhologis dirasakan sebagai sesuatu yang kurang serasi/tepat apalagi jika diingat bahwa kegiatan pemerintahannya tingkat Kabupaten Surabaya sebagian besar sudah berada di Gresik. 3.
Penyesuaian nama Kabupaten dengan nama ibukotanya tentunya akan membawa pengaruh psikhologis yang positip kepada perangkat Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan dalam meningkatkan perkembangan dan pembangunan daerahnya.
4.Berhubung….
4.
Berhubung dengan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Surabaya dengan keputusannya tanggal 20 Maret 1974 Nomor Perda/2/DPRD-II/74 telah mengusulkan agar nama Kabupaten Surabaya dirubah menjadi Kabupaten Gresik. Hal ini telah mendapat dukungan dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Surabaya dengan suratnya tanggal 25 Maret 1974 Nomor HK. 4105/30/III/74 yang kemudian oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur dengan suratnya tanggal 30 Maret 1974 Nomor Pem. II/2024/157/Ttpr telah diusulkan pula agar nama Kabupaten Surabaya dirubah menjadi Kabupaten Gresik.
5.
Mengingat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Pasal 3 ayat (2) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 menyatakan antara lain, bahwa perubahan nama sesuatu Daerah yang tidak mengakibatkan pembubaran sesuatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka perubahan nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik diatur pula dengan Peraturan Pemerintah.
II.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.