Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1974

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Nama Kabupaten Surabaya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:1974
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 November 1974
Tanggal Pengundangan
:01 November 1974
Tanggal Berlaku
:01 November 1974
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1974/ No. 52, TLN No. 3038, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1974
TENTANG
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SURABAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Surabaya adalah di Gresik, sehingga dengan demikian ada perbedaan nama (Surabaya) dengan nama ibukotanya (Gresik) yang secara psikhologis dirasakan sebagai sesuatu yang kurang serasi/tepat;
b.
bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk menyamakan nama Kabupaten dengan nama ibukotanya yaitu Gresik.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SURABAYA
Pasal 1
Merubah nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan.peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng
undangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 1 Nopember 1974
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO, S H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1974NOMOR52

[HALAMAN 4]
04
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
1.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam lingkungan Daerah Tingkat I Jawa Timur disebutkan bahwa Kabupaten Surabaya adalah salah satu dari Kabupaten-kabupaten yang ada dalam Daerah Propinsi Jawa Timur yang Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Gresik.
2.
Dengan demikian ada perbedaan nama Kabupaten yaitu Surabaya dengan nama ibukotanya yaitu Gresik yang dalam perkembangannya akhir-akhir ini perbedaan tersebut secara psikhologis dirasakan sebagai sesuatu yang kurang serasi/tepat apalagi jika diingat bahwa kegiatan pemerintahannya tingkat Kabupaten Surabaya sebagian besar sudah berada di Gresik. 3.
Penyesuaian nama Kabupaten dengan nama ibukotanya tentunya akan membawa pengaruh psikhologis yang positip kepada perangkat Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan dalam meningkatkan perkembangan dan pembangunan daerahnya.
4.Berhubung….
4.
Berhubung dengan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Surabaya dengan keputusannya tanggal 20 Maret 1974 Nomor Perda/2/DPRD-II/74 telah mengusulkan agar nama Kabupaten Surabaya dirubah menjadi Kabupaten Gresik. Hal ini telah mendapat dukungan dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Surabaya dengan suratnya tanggal 25 Maret 1974 Nomor HK. 4105/30/III/74 yang kemudian oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur dengan suratnya tanggal 30 Maret 1974 Nomor Pem. II/2024/157/Ttpr telah diusulkan pula agar nama Kabupaten Surabaya dirubah menjadi Kabupaten Gresik.
5.
Mengingat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Pasal 3 ayat (2) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 menyatakan antara lain, bahwa perubahan nama sesuatu Daerah yang tidak mengakibatkan pembubaran sesuatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka perubahan nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik diatur pula dengan Peraturan Pemerintah.
II.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…