Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:16 Oktober 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004 No. 128, TLN No.4440, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
TENTANG
LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok- pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi Anggota dan/Pengurus Partai Politik;
b.
bahwa dalam Penjelasan Umum Undang- Undang tersebut, antara lain disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengatur Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang- undang nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang- undang nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4245);
4.
Undang- undang nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994, Nomor 1);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubaha dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Partai Politik adalah partai politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah Pegawai Negeri Sipil yang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
LARANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)
. Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggotadan/atau pengurus partai politik.
(2)
. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 3
(1)
. Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan: Ketentuan ini bahwa sebelum seseorang Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota dan/atau pengurus partai politik, yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)
. Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
.Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang mengajukan pengunduran diri ditangguhkan, apabila:
a.
masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.
sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
c.
mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.
(2)
. Penangguahn sebagaimana dimaksud dalam ayat (i) huruf a dan huruf b dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekueatan hukum yang tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
. Penangguhan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan apabila terdapat alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, namun penangguhan tersebuttidakmeniadakan proses pemberhentian atau yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1)
. Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada :
a.
atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat strukturaleselon IV;
b.
pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
c.
pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan instansi yang bersangkutan.
(2)
. Atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, wajib menyampaikan pertimbangan kepada pejabat Pembina Kepegawaian selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya tembusan pengunduran diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mengambil keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
. Apabila sampai dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak atasan langsung menerima surat pengunduran diri tidak memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pertimbangan Kepegawaian, maka selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak diterimanya surat pengunduran diri keputusan pemberhentian dapat diterapkan tanpa pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
. Apabila setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan: Karena "dianggap dikabulkan", maka Pegawai Negeri Sipil tersebutsudah dapat menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa harus menunggu keputusan pemberhentiannya, dan proses administrasi pemberhentian dengan hormat tetap harus dilakukan.
(6)
. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud ayat (5) sudah harus menetapkan keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari sejak dianggap dikabulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf b Cukup Jelas Huruf C Berdasarkan tembusan permohonan pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan instansi yang bersangkutan, menghentikan pembayaran gaji terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal permohonan pengunduran diri.
Pasal 6
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
(1)
. Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri ditangguhkan, maka pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan harus memberikan alasan secara tertulis sesuai dengan Pasal 4 ayat (1).
(2)
. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya serendah-rendahnya pejabat struktural eselon Il untuk menangguhkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau penangguhan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan Pasal 7, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat lain yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)
.F Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(3)
. Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri dan ditanggguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB I
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Ketetuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pasal 10 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, karena sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 11
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Hak-hak kepeagawaian bagi: ■ Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun berhak menerima pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan perumahan apabila belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormast tanpa hak pensiun dan diberhentikan tidak dengan hormat berhak menerima pengembalian nilai iuran pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1)
. Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan April Tahun 2000 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
. Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, tidak mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
. Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sudah mengajukan permohonan berhenti tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
. Pegawai Negeri Sipil yang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, belum pernah mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.
Penjelasan: Pengembalian penghasilan yang terlanjur diterima termasuk gaji dan tunjangan sejak akhir bulan yang bersangkutan menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.
Pasal 13
Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal 13 Cukup Jelas
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturaqn Pemerintah ini, maka peraturan Permerintah nomor 5 Tahun 1999 tentang pegawai negeri sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Noimor 12 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16....
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2004
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd,
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2004
SEKERTARIS NEGARA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2004NOMOR128

[HALAMAN 9]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denagn Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, antara lain disebutkan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Dalam kedudukan dan tugas tersebut, Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik secara tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri dimaksud, maka dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.
Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tersebut, antara lain ditegaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk supermasi hukum dan wibawa Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri, perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mengatur prosedur pengunduran diri dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.

Paper Terkait

Prinsip Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pandeglang Tahun 2024

Zohan, Rt. Ima Muharomah Ibnu, Fuqoha, Hasuri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi (Protecting The ASN Neutrality From Bureaucracy Politicization)

Gema Perdana
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 10 No. 1 2019

REKONSTRUKSI HUKUM ATAS POLA PENANGANAN PELANGGARAN ASAS NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL

Tedi Sudrajat, Sri Hartini
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 29 No. 3 2017

TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TERKAIT KEGIATAN POLITIK PRAKTIS DI INDONESIA

Putu Ocha Dana Parwata, Adnyani, Ni Ketut Sari, landrawan, I Wayan, Kusuma, Putu Riski Ananda
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol. 4 No. 4 2024

Perbuatan Hukum Kurator Dalam Melakukan Penjualan Tanah Dan Rumah Atas Dasar PPJB Dan Menjadi Objek Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung No 436/Pdt.Sus-Pailit/2019)

Sagala, Liwarny, Sunarmi, Sunarmi, Siregar, Mahmul, Tony, Tony
Journal of Law & Policy Review Vol. 1 No. 2 2023

KAJIAN YURIDIS MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI KOTA BIMA TAHUN 2019

Muhaemin, Muhaemin, Hasanah , Siti, Arzhi Jiwantara, Firzhal
IBLAM Law Review Vol. 3 No. 3 2023

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…