Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1993

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juni 1993
Tanggal Pengundangan
:10 Juni 1993
Tanggal Berlaku
:10 Juni 1993
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1993 No. 54 , LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1993
TENTANG
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1992 yang kemudian diperbaiki lagi dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993, masing-masing sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan April 1992 dengan yang dipensiunkan sebelumnya, dan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan Januari 1993 dengan yang dipensiunkan sebelumnya;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 dan yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), jis Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 90) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 :
a.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b.
Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar Ii-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c.
Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a.
bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
c.
bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 :
a.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
b.
Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
c.
Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.
Pasal 4
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a.
bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
b.
bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
c.
bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII.
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok maksimal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, ditetapkan atas dasar masa kerja golongan dan masa kerja pensiun terakhir yang dimiliki pada saat yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 5, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 10
(1)
Ketentuan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
(2)
Ketentuan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1993
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1993
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 54

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…