Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juli 1985
Tanggal Pengundangan
:10 Juli 1985
Tanggal Berlaku
:10 Juli 1985
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985 No. 51, TLN. No. 3302, LL Setkab : 36 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1975

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1985
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah dua kali diubah yaitu dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 serta untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai-mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2941) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
3.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064), dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3282);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3285);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;
b.
Undang-undang Pemilihan Umum adalah Undang-undang Nomor 1.5 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985;
c.
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah. Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut MPR, Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I selanjutnya disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II selanjutnya disebut DPRD II;
d.
Anggota Tambahan MPR adalah Anggota MPR bukan Anggota DPR yang terdiri dari Anggota Utusan Daerah, Anggota Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945;
e.
Utusan Daerah adalah seorang yang diutus oleh Daerah atas hasil pemilihan DPRD I yang bersangkutan untuk menjadi Anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya dan mengetahui serta mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya;
f.
Organisasi peserta Pemilihan Umum adalah 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik yakni Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a Undang-undang Pemilihan Umum.
g.
Utusan Golongan-golongan adalah Utusan badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan lain-lain badan kolektif yang mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan;
h.
WNRI adalah Warganegara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Golongan karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, selanjutnya disebut golongan karya ABRI meliputi :
a.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
b.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
c.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara;
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Bagian Pertama Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 3
(1)
Jumlah Anggota MPR adalah dua kali jumlah Anggota DPR yaitu sebanyak 1000 (seribu) orang yang terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggota DPR sebanyak 500 (lima ratus) orang;
b.
Anggota Tambahan MPR sebanyak 500 (lima ratus) orang.
(2)
Anggota Tambahan MPR sebanyak 500 (lima ratus) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
Penjelasan: huruf a Pengertian pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum dalam ayat ini yaitu pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum yang dimulai dengan pendaftaran pemilih, termasuk pencatatan jumlah penduduk WNRI sampai dengan penetapan hasil Pemilihan Umum. Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) orang ditentukan berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1982 yang telah diproyeksikan sampai dengan waktu pendaftaran pemilih/jumlah penduduk WNRI dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1987.
a.
Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang ditetapkan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang untuk tiap Daerah Tingkat I, dengan dasar perhitungan untuk tiap Daerah Tingkat I yang berpenduduk : (i) kurang dari 1.000.000 (satu juta) orang mendapat 4 (empat) orang utusan; (ii) 1.000.000 (satu juta) orang sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang utusan; (iii) 5.000.000 (lima juta) orang sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang utusan; (iv) 10.000.000 (sepuluh juta) orang sampai 15.000.000 (lima belas juta) orang mendapat 7 (tujuh) orang utusan; (v) 15.000.000 (lima belas juta) orang ke atas mendapat 8 (delapan) orang utusan. Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah berdasarkan perkiraan jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum, seluruhnya berjumlah 147 (seratus empat puluh tujuh) orang dengan perincian sebagai berikut :
1.
Daerah Istimewa Aceh 5 orang
2.
Sumatera Utara 6 orang
3.
Sumatera Barat 5 orang
4.
Riau 5 orang
5.
Jambi 5 orang
6.
Sumatera Selatan 6 orang
7.
Bengkulu 4 orang
b.
Lampung 6 orang 9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6 orang 10. Jawa Barat 8 orang 11. Jawa Tengah 8 orang 12. Daerah Istimewa Yogyakarta 5 orang 13. Jawa Timur 8 orang 14. Kalimantan Barat 5 orang 15. Kalimantan Tengah 5 orang 16. Kalimantan Selatan 5 orang 17. Kalimantan Timur 5 orang 18. Sulawesi Utara 5 orang 19. Sulawesi Tengah 5 orang 20. Sulawesi Tenggara 5 orang 21. Sulawesi Selatan 6 orang 22. Bali 5 orang 23. Nusa Tenggara Barat 5 orang 24. Nusa Tenggara Timur 5 orang 25. Maluku 5 orang 26. Irian Jaya 5 orang 27. Timor Timur 4 orang b. Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI, yang jumlahnya adalah sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) orang, ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR;
c.
Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang ditetapkan sebanyak 100 (seratus) orang.
(3)
Organisasi peserta Pemilihan Umum yang ikut Pemilihan Umum dijamin sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Utusan di MPR. Apabila berdasarkan perhitungan organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan memperoleh kurang dari 5 (lima) orang utusan, kepadanya diberikan tambahan sehingga menjadi 5 (lima) orang Utusan di MPR.
Penjelasan: Organisasi peserta Pemilihan Umum yang ikut Pemilihan Umum yang dijamin sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Utusan di MPR tersebut, diperhitungkan dari jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(4)
Perhitungan jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebagai- mana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum.
Penjelasan: Pengertian pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum dalam ayat ini yaitu pada waktu dilaksanakan pendaftaran pemilih/jumlah penduduk WNRI yang diselenggarakan 1 (satu) tahun sebelum tanggal pemungutan suara.
(5)
Perubahan jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b akan bertambah atau berkurang berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penambahan atau pengurangan jumlah Anggota Tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) huruf b Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI sebanyak 253(dua ratus lima puluh tiga) orang, diperoleh dari perhitungan jumlah Anggota Tambahan MPR sebanyak 500(lima ratus) orang sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b dikurangi dengan jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan- golongan sebanyak 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Pembagian jumlah 253(dua ratus lima puluh tiga) tersebut kepada masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI ditentukan dengan perhitungan sebagai berikut : Jumlah hasil Pemilihan Umum yang diperoleh masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dan jumlah golongan karya ABRI di DPR, masing-masing dibagi dengan jumlah seluruh Anggota DPR, dikalikan dengan jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI sebanyak 253(dua ratus lima puluh tiga) orang. Misalnya : Organisasi A memperoleh wakil di DPR 150; Organisasi B memperoleh wakil di DPR 50; Organisasi Cmemperoleh wakil di DPR 200; golongan karya ABRI mendapat wakil di DPR 100; maka masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI akan memperoleh anggota tambahan MPR sebagai berikut : A 150x253= 75,9= 76. B x253= 25,3= 25. C _x253= 101,2= golongan karya ABRI x253=50,6=51 Ayat (2) huruf c Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah termasuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang dipilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Eksponen Daerah yang dapat diambil dari organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI, baik berasal dari Anggota maupun bukan Anggota DPRD I.
(3)
Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah, oleh DPRD I dibentuk panitia teknis yang bertugas mengadakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon dan ketentuan keanggotaan sebagai Utusan Daerah di MPR.
(4)
Pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah diatur sebagai berikut :
a.
nama calon diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I yang diadakan khusus untuk pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah;
b.
seorang calon diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota DPRD I dan seorang Anggota DPRD I tidak boleh mengajukan lebih dari satu orang-calon;
c.
jumlah semua calon yang diajukan untuk dipilih sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Utusan Daerah dan sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
d.
panitia teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengadakan penelitian terhadap pemenuhan syarat calon dan ketentuan keanggotaan MPR sebagai Utusan Daerah;
e.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d disertai pendapat panitia teknis dimuat. dalam berita acara pencalonan dan diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
f.
calon yang memenuhi syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai-mana dimaksud dalam huruf d adalah calon yang dapat dipilih dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
g.
seorang Anggota DPRD I dalam rapat tersebut hanya dapat memberikan suaranya untuk satu orang calon;
h.
calon yang dinyatakan terpilih ialah calon yang mendapat suara terbanyak berturut-turut sampai terpenuhinya jumlah Utusan Daerah yang ditetapkan untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan pengertian bahwa Gubernur Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya ditetapkan sebagai terpilih;
i.
hasil pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah dimuat dalam berita acara dan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. (2) Tata cara pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 5
(1)
Organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI memperoleh tambahan Utusan di MPR berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing memperoleh sejumlah Utusan di MPR diambilkan dari jumlah Anggota Tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masing-masing memperoleh.tambahan Utusan Anggota MPR dengan perhitungan masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI di DPR masing- masing dibagi dengan jumlah Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikalikan dengan bilangan jumlah Anggota Tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam perhitungan untuk menentukan jumlah tambahan Utusan Anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diadakan pembulatan ke atas, apabila angka hasil, perhitungan berupa angka pecahan 1/2 (setengah) atau lebih dan dihapus apabila kurang dari 1/2 (setengah). Dalam pembulatan ini didahulukan yang memperoleh angka pecahan terbesar berturut-turut sampai jumlah tambahan Utusan Anggota MPR yang tersedia dibagi habis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Calon Anggota Tambahan MPR Utusan organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada Presiden dengan mengambil nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR yang telah disahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diusulkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada Presiden sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan, dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c adalah Utusan Organisasi Golongan-golongan yang tidak ikut Pemilihan Umum,.yang mempunyai potensi dalam kemasyarakatan dan/atau kenegaraan.
(2)
Organisasi Golongan-golongan yang dapat mengusulkan calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan ditentukan oleh Presiden.
(3)
Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diusulkan baik oleh Organisasi Golongan- golongan maupun atas prakarsa Presiden.
(4)
Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan- golongan yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 9
Jumlah Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang- undang ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang terdiri dari :
a.
400 (empat ratus) orang dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b.
100 (seratus) orang dari golongan karya ABRI yang diangkat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dipilih dalam 27 (dua puluh tujuh) Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 400.000 (empat ratus ribu) orang penduduk WNRI di Daerah Tingkat I mendapat seorang wakil
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 6 Undang-undang Pemilihan Umum, jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perhitungannya berdasarkan hasil perkiraan jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Penjelasan: Pengertian pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum dalam ayat (1) yaitu pada waktu diselenggarakan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan pengertian bahwa jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I dalam ayat (2) ini adalah berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1982 yang telah diproyeksikan sampai dengan pendaftaran pemilih/jumlah penduduk WNRI dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1987. Mengenai jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum, sebanyak 400 (empat ratus) orang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I dengan memperhatikan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Pemilihan Umum, ditentukan pembagiannya sebagai berikut: a. Pertama-tama dibagikan untuk Daerah Pemilihan/ Daerah Tingkat I sebanyak jumlah Daerah Tingkat I yang ada di dalam Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I yang bersangkutan sebanyak 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) orang, untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-undang Pemilihan Umum sebanyak 8 (delapan) orang dan untuk Daerah Tingkat I Timor Timur sesuai dengan ketentuan Pasal 176 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985, sebanyak 4(empat) orang, sehingga keseluruhannya berjumlah 289(dua ratus delapan puluh sembilan) orang; b. Sisa sebanyak 11 (seratus sebelas) orang, yaitu 400 dikurangi 289 orang diberikan kepada Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya apabila dikurangi hasil perkalian jumlah Daerah Tingkat II dalam Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I dikalikan 400.000(empat ratus ribu), menunjukkan sisa lebih c. Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I tersebut huruf b mendapatkan tambahan wakil dengan perhitungan : sisa lebih penduduk Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I yang bersangkutan dibagi sisa lebih penduduk seluruh Daerah Pemilihan tersebut huruf b dikalikan 111 (seratus sebelas); d. Apabila setelah penghitungan tersebut huruf c masih terdapat sisa kursi/wakil, maka sisa kursi/ wakil tersebut dibagikan satu demi satu kepada Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I dengan mendahulukan Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I yang mempunyai sisa perhitungan jumlah penduduk terbanyak; e. Perhitungan berdasarkan perkiraan jumlah penduduk Tahun 1986 bagi Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I yang mempunyai penduduk lebih dan berhak mendapatkan tambahan wakil sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah: 1. SUMATERA UTARA a. Penduduk 8.991.735 b. Daerah Tingkat II c. Sisa lebih penduduk 8.991.735-(17x400.000) =2.191.735. 2. SUMATERA SELATAN 5.101.899 5.101.899-(10x400.000) =1.101.899. 3.LAMPUNG 5.161.585 . 5.161.585-(4x400.000)= 3.561.585. DAERAH KHUSUS IBUKOTAJAKARTA a. Penduduk … 6.965.723 b. Daerah Administratif setingkat Daerah Tingkat II:8 c. Sisa lebih penduduk : 6.965.723-(8x400.000) 3.765.723. 5. JAWABARAT 30.145.963 b. Daerah Tingkat II 30.145.963-(24x400.000)= 20.545.963. 6. JAWATENGAH 27.905.130 . .· 27.905.130-(35x400.000)= 13.905.130. 7. DAERAHISTIMEWAYOGYAKARTA 3.023.874 3.023.874-(5x400.000)= 1.023.874. 8. JAWATIMUR 31.744.773 31.744.773-(37x400.000)= 16.944.773. 9.NUSA TENGGARA BARAT 2.985.737 2.985.737 -(6x400.000)= 585.737. Jumlah sisa lebih penduduk tersebut angka 1 sampai dengan angka 9= 63.626.419. Tambahan wakil: 1. SUMATERA UTARA: 2.191.735x111 243.282.585 = 3 wakil 63.626.419 dengan sisa 52.403.328 2.SUMATERA SELATAN: 1.101.899x 122.310.789 1wakil 58.684.370 3.LAMPUNG: _3.561.585x111 = 395.335.935= 6 wakil 13.577.421 4.DAERAHKHUSUSIBUKOTAJAKARTA: 3.765.723x111= 417.995.253= 36.236.739 5. JAWABARAT: 20.545.963x 111 = 2.280.601.893 35 wakil 53.677.228 6. JAWA TENGAH: 13.905.130x111= 1.543.469.430 24 wakil 63.626.419 dengan sisa 16.435.374 7. DAERAH ... 7. DAERAHISTIMEWA YOGYAKARTA: 1.023.874x111 = 113.650.014= 1Wakil 50.023.595 8.JAWA TIMUR: 16.944.773x111= 1.880.869.803 29wakil 35.703.652 9.NUSA TENGGARA BARAT: 585.737x111= 65.016.807 = 1wakil = 1.390.388 Dengan perhitungan tersebut di atas jumlah 111 kursi/wakil di DPR telah dibagikan sebanyak 106 kursi/wakil dan tersisa 5 (lima) kursi/wakil. Sisa sebanyak 5 (lima) kursi/wakil tersebut dibagikan satu demi satu sampai habis bagi Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I yang menurut perhitungan tersebut mempunyai sisa jumlah penduduk terbanyak, dimulai dengan yang menunjukkan sisa terbesar, yaitu:Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta masing-masing mendapat tambahan 1 (satu) kursi/ wakil. Dengan demikian Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I yang men- dapatkan tambahan kursi/wakil di DPR berdasarkan jumlah penduduknya, apabila dikurangi dengan jumlah Daerah Tingkat II dalam Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I yang bersangkutan dikalikan 400.000 (empat ratus ribu) menunjukkan sisa lebih adalah sebagai berikut: 1. Sumatera Utara 17+3+1=21 2. Sumatera Selatan : 10+1+1=12 3. Lampung 4+6+0=10 4. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8+6+1=15 5.Jawa Barat 24+35+1=60 6.Jawa Tengah . 6. Jawa Tengah 35+24+0=59 7.Daerah Istimewa Yogyakarta 5+1+1=7 8. Jawa Timur 37+29+0=66 9.Nusa Tenggara Barat 6+1+0=7
1.
Daerah Istimewa Aceh 10 orang
2.
Sumatera Utara 21 orang
3.
Sumatera Barat 14 orang
4.
Riau 6 orang
5.
Jambi 6 orang
6.
Sumatera Selatan 12 orang
7.
Bengkulu 4 orang
8.
Lampung 10 orang
9.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 15 orang
10.
Jawa Barat 60 orang
11.
Jawa Tengah 59 orang
12.
Daerah Istimewa Jogyakarta 7 orang
13.
Jawa Timur 66 orang
14.
Kalimantan Barat 7 orang
15.
Kalimantan Tengah 6 orang
16.
Kalimantan Selatan 10 orang
17.
Kalimantan Timur 6 orang
18.
Sulawesi Utara 6 orang
19.
Sulawesi Tengah 4 orang
20.
Sulawesi Tenggara 4 orang
21.
Sulawesi Selatan 23 orang
22.
Bali 8 orang
23.
Nusa Tenggara Barat 7 orang
24.
Nusa Tenggara Timur 12 orang
25.
Maluku 4 orang
26.
Irian Jaya 9 orang
27.
Timor Timur 4 orang
(3)
Perhitungan jumlah Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan disesuaikan berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Penjelasan: Pengertian pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum, lihat Penjelasan Pasal 3 ayat (4).
(4)
Penambahan atau pengurangan jumlah anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat diusulkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada Presiden sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pengajuan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I
Pasal 12
Keanggotaan DPRD I terdiri dari :
a.
organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b.
golongan karya ABRI yang diangkat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-undang ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) orang dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 200.000 (dua ratus ribu) orang penduduk WNRI di Daerah Tingkat I mendapat seorang wakil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang.
Penjelasan: Jumlah sekurang-kurangnya Anggota DPRD I Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebanyak 60 (enam puluh) orang, adalah mengingat hal sebagai berikut : 1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai fungsi rangkap, yaitu sebagai Ibukota Negara dan sebagai Pemerintah Daerah yang kedua fungsi tersebut harus dijalankan secara bersama-sama; 2) Ruang lingkup pekerjaan dan kepadatan penduduk dengan berbagai permasalahannya yang terus meningkat, perlu penanganan secara cepat dan tepat; 3) Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan Daerah Tingkat I yang tidak terbagi dalam Daerah Tingkat II, tetapi dibagi dalam 5 (lima) Wilayah kota yang tidak mempunyai DPRD II. Jumlah ... Jumlah Anggota DPRD I Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan bertambah dengan perhitungan tiap sekurang-kurangnya 200.000 (dua ratus ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil dalam DPRD I, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 100(seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-undang.
(3)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jumlah anggota DPRD I dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum adalah sebanyak 4/5 (empat perlima) dari jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2);
b.
jumlah Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang diangkat adalah sebanyak 1/5 (seperlima) dari jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan disesuaikan berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Penjelasan: Pengertian pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum, lihat Penjelasan Pasal 3 ayat (4).
Pasal 14
(1)
Calon Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang diangkat diusulkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau oleh Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan ayat (4) dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pengajuan calon Anggota DPRD I yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Pasal 15
Keanggotaan DPRD II terdiri dari :
a.
organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b.
golongan karya ABRI yang diangkat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Jumlah Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-undang ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 10.000 (sepuluh ribu) orang penduduk WNRI di Daerah Tingkat II mendapat seorang wakil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penjelasan: Dalam perhitungan untuk menentukan jumlah Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan ke atas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan 1/2 (setengah) atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari 1/2 (setengah).
a.
jumlah Anggota DPRD II dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum adalah sebanyak 4/5 (empat perlima) dari jumlah Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
jumlah Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang diangkat adalah sebanyak 1/5 (seperlima) dari jumlah Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (I).
(3)
Jumlah Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) akan disesuaikan berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Penjelasan: Pengertian pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum lihat Penjelasan Pasal 3 ayat (4).
Pasal 17
(1)
Calon Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang diangkat diusulkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau oleh Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan ayat (3) dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pengajuan calon Anggota DPRD II yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Bagian Pertama Syarat Calon Dan Ketentuan Keanggotaan
Pasal 18
(1)
Calon Anggota MPR/DPR harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang serta Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pemilihan Umum.
(2)
Tata cara penelitian pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(3)
Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon Anggota MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Pusat.
(4)
Daftar riwayat hidup lengkap calon Anggota MPR/DPR disertai lampirannya yang terdiri dari :
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dan pemberontakan lainnya"ialah pemberontakan yang tidak disebut dalam Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.
a.
surat keterangan tidak terlibat dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI".
b.
surat pernyataan tidak pernah terlibat atau pernah terlibat tetapi sudah mendapat amnesti dan abolisi dalam pemberontakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusaan Presiden Nomor 449 Tahun 1961 dan pemberontakan lainnya;
c.
surat keterangan kesetiaan kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 serta kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diteliti pula oleh Panglima Komando Koperasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
Penjelasan Pasal:
Pasal 18 Ayal (1) dan ayat (2) Yang dimaksud dengan Panitia Peneliti Pusat dalam ayat ini adalah Panitia Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
Pasal 19
(1)
Untuk menjadi Anggota MPR harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 39 Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk menjadi Anggota DPR harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 39 Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan bagi Anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) adalah wilayah dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota MPR/DPR yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (5), dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Panitia Pemeriksaan dalam ayat ini adalah Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
Pasal 20
(1)
Calon Anggota DPRD I/DPRD II harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pemilihan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara penelitian pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon Anggota DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua DPD I atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat II.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II dalam ayat ini adalah Panitia Peneliti Daerah Tingkat VPanitia Peneliti Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) berlaku pula bagi calon Anggota DPRD I/DPRD II, dengan pengertian bahwa penelitiannya dilaksanakan oleh Pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Untuk menjadi Anggota DPRD I harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40 Undang-undang.
Penjelasan: Ayat (7) ….
(2)
Untuk menjadi Anggota DPRD II harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40 Undang-undang.
Penjelasan: Ayat (7) ….
(3)
Anggota DPRD I yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.
Penjelasan: Ayat (7) ….
(4)
Anggota DPRD II yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.
Penjelasan: Ayat (7) ….
(5)
Anggota DPRD II Kabupaten Daerah Tingkat II yang bertempat tinggal di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, tidak kehilangan status keanggotaannya, sepanjang kantor Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II dan/atau kantor DPRD II nya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan: Ayat (7) ….
(6)
Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Ayat (7) ….
(7)
Pemeriksaan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan memperhatikan ketentuan ayat (5) dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
Penjelasan: Pengertian Panitia Pemeriksaan dalam ayat ini, lihat Penjelasan asal 19 ayat (6).
Bagian Kedua Peresmian Keanggotaan dan Pemberhentiannya
Pasal 22
(1)
Anggota MPR/DPR diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Peresmian dan pemberhentian sebagai Anggota DPR, berarti pula peresmian dan pemberhentian sebagai Anggota MPR yang dinyatakan dalam Surat Keputusan peresmian dan pemberhentiannya.
(2)
Anggota DPRD I diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota DPRD II diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengambilan Sumpah/Janji
Pasal 23
(1)
Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR diambil sumpah/ janjinya bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian Anggota MPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh Anggota yang tertua dan termuda usianya.
(2)
Ketua MPR atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota MPR yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Sebelum memangku jabatannya Anggota DPR diambil sumpah/ janjinya bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian Anggota DPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh Anggota yang tertua dan termuda usianya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua DPR atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota DPR yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan dalam penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji Anggota MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), ia dapat menunjuk seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk mewakilinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD I bersama-sama diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua DPRD I atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota DPRD I yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Di Daerah Tingkat I yang tidak/belum ada Pengadilan Tinggi, pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD I dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD II bersama-sama diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD II.
(2)
Ketua DPRD II atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/janji Anggota DPRD II yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Di Daerah Tingkat II yang tidak/belum ada Pengadilan Negeri, pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD II dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Apabila pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) harus dilakukan pada waktu yang sama atau Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri yang bersangkutan berhalangan, dapat menunjuk Wakil Ketua atau seorang Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Hakim pada Pengadilan Negeri untuk mewakilinya dalam pengambilan sumpah/janji tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal berlakunya Surat Keputusan Peresmian Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengambilan sumpah/janji Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II harus sudah dilakukan.
Penjelasan Pasal:
...
Bagian Keempat Masa Keanggotaan
Pasal 30
(1)
Masa keanggotaan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II adalah 5 (lima) tahun dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.'
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang baru diambil sumpah/janjinya oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27, bagi semua Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang lama berakhir keanggotaannya, dan pemberhentiannya diresmikan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Penjelasan: Ketentuan masa keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini berlaku pula bagi pengganti antar waktu Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II.
Bagian Kelima Penggantian Keanggotaan Yang Berhenti
Pasal 31
(1)
Untuk mengisi lowongan Anggota MPR dari DPR yang berhenti antar waktu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan berhenti antar waktu keanggotaan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II apabila seorang Anggota MPR/DPR/ DPRD I/DPRDII tersebut berhenti menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) Undang-undang sebelum berakhirnya masa keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2)
Untuk mengisi lowongan Anggota Tambahan MPR yang berhenti antar waktu diatur sebagai berikut :
Penjelasan: Yang dimaksud dengan berhenti antar waktu keanggotaan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II apabila seorang Anggota MPR/DPR/ DPRD I/DPRDII tersebut berhenti menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) Undang-undang sebelum berakhirnya masa keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
a.
calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah, diajukan oleh Pimpinan DPRD I kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b.
calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota MPR : (i) calon dari organisasi peserta Pemilihan Umum diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada Presiden melalui Pimpinan MPR setelah bermusyawarah terlebih dahulu dengan Pimpinan MPR; (ii) calon dari golongan karya ABRI, diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada Presiden melalui Pimpinan MPR;
c.
Calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan diajukan baik atas usul Organisasi Golongan-golongan maupun atas prakarsa Presiden dengan memperhatikan ketentuan sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang pindah tempat tinggal di luar wilayah kerja DPRD I/Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dapat tetap menjadi Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah Tingkat I yang bersangkutan sepanjang Anggota tersebut tidak diganti oleh DPRD I yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pimpinan MPR segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai Anggota Pimpinan MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-undang harus berhenti sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Pemberhentiannya sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tidak mengakibatkan kedudukannya sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang menggantikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai Pimpinan MPR dipilih sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah oleh DPRD I yang bersangkutan dalam rangka penggantian antar waktu Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang menggantikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih menjadi Pimpinan MPR dipilih sebagai Utusan Daerah oleh DPRD I yang bersangkutan sebagai pengganti antar waktu Anggota Tambahan MPR dengan mengingat ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a.
Pasal 33
(1)
Untuk mengisi lowongan Anggota DPR yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum (i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut; (ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada Presiden melalui Pimpinan DPR; (iii) sebelum diajukan kepada Presiden, organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPR;
b.
calon pengganti dari golongan karya ABRI, diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada Presiden melalui Pimpinan DPR.
(2)
Pimpinan DPR segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 33
Pasal 34
(1)
Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD I yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a.
calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum (i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD I dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut; (ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I; (iii) sebelum diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPRD I.
b.
calon pengganti dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I.
(2)
Pimpinan DPRD I yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum (i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD II dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut; (ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Pimpinan DPRD II, (iii) sebelum diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPRD II;
b.
calon pengganti dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD II.
(2)
Pimpinan DPRD II yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi calon pengganti dari Organisasi peserta Pemilihan Umum dan kepada Menteri Dalam Negeri bagi calon pengganti dari golongan karya ABRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
Tata cara penggantian antar waktu Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Apabila dalam Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dari organisasi peserta Pemilihan Umum semua calon sudah terpilih atau mengundurkan diri atau karena ada yang meninggal dunia, organisasi yang bersangkutan mengajukan Daftar Calon Organisasi susulan yang namanya diambilkan dari Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II di Daerah Pemilihan lain.
Penjelasan: Pengajuan calon baru dalam rangka penggantian antar waktu anggota MPR/DPR/DPRD IDPRDII dapat diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dari Daerah Pemilihan lain, dimaksudkan untuk memudahkan prosedur pengajuan calon menurut ketentuan BAB V Undang-undang Pemilihan Umum.
(2)
Dalam hal diajukan Daftar Calon Organisasi susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 151 ayat (6)/Pasal 157 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setelah yang bersangkutan diresmikan menjadi Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II harus bertempat tinggal di wilayah kerja DPR/DPRD I/DPRD II yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
Pemberhentian antar waktu Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II mulai berlaku pada tanggal penetapan surat keputusan peresmian pemberhentiannya. Bagian Keenam Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Pasal 39
Hal-hal mengenai Pimpinan MPR/DPR, diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR/DPR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pimpinan DPRD I/DPRD II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI. Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri dapat menambah seorang Wakil Ketua pada DPR I/DPRD II yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selama Pimpinan DPRD I/DPRD II belum ditetapkan, musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pemilihan dan penentuan jumlah Anggota Pimpinan DPRD I/ DPRD II ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I/DPRD II yang bersangkutan. Peraturan Tata Tertib DPRD I/DPRD II ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 40
BAB IV
RANGKAPAN JABATAN
Pasal 41
(1)
Untuk menjadi Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II Pegawai Negeri Sipil harus mendapat persetujuan dari Menteri atau Pejabat yang berwenang.
(2)
Pegawai Negeri Sipil selama menjadi Anggota DPR dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Pembebasan untuk sementara waktu dari jabatan organik bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota DPR adalah wajar, mengingat rapat/volume tugas pekerjaan sebagai Anggota DPR.
(3)
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Tambahan MPR dan terpilih sebagai Pimpinan MPR dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Sipil yang menjadi Anggota Tambahan MPR dan menduduki jabatan sebagai Pimpinan MPR adalah wajar, mengingat volume tugas yang berkaitan dengan jabatan tersebut.
(4)
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD I/ DPRD II dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang, kecuali bagi Anggota DPRD I/DPRD II tersebut yang merupakan tenaga ahli dan pembebasan dari jabatan organisasi menghadapi kesulitan fungsional dalam melaksanakan pembangunan.
Penjelasan: Sipil yang menjadi Anggota DPRD I/DPRD II yang menjabat sebagai Pimpinan DPRD I/DPRD II adalah wajar, mengingat volume tugas yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Akan tetapi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota DPRD I/DPRDII dan merupakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat tidak dibebaskan dari jabatan organiknya. Yang dimaksud dengan tenaga ahli, ialah tenaga yang sangat dibutuhkan dalam kelancaran roda pemerintahan dan kelangsungan pembangunan di daerah yang bersangkutan, dan apabila Pengawai Negeri Sipil tersebut dibebaskan dari jabatan organiknya, akan menghadapi kesulitan untuk menggantinya.
(5)
Pembebasan dari jabatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pejabat yang berwenang memberikan persetujuan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, ialah bagi: a. Pegawai Negeri Sipil Pusat oleh Menteri yang bersangkutan; b. Pegawai Daerah oleh Gubernur Kepala Daerah 1Tingkat I/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; c. Pegawai Badan/Lembara Negara oleh Kepala/Ketua masing-masing Badan/Lembaga Negara. Ayat (5) Cukup jelas.
BAB V
PANITIA PEMERIKSAAN
Pasal 42
(1)
Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43a Undang- undang adalah Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Pemilihan Umum dan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
Penjelasan: Sebelum seorang diresmikan menjadi Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRDII baik yang terpilih melalui Pemilihan Umum maupun yang diangkat, terlebih dahulu harus diperiksa kelengkapan surat bukti dirinya oleh Panitia Pemeriksaan.
(2)
Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang terpilih dalam Pemilihan Umum maupun yang diangkat sebagai Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
(1)
Setelah pengambilan sumpah atau janji keanggotaan MPR/DPR secara bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Pasal 24 ayat (1), penelitian calon dan/atau pemeriksaan syarat/pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR yang belum diambil sumpah atau janjinya dilakukan oleh Panitia Peneliti Pusat yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Penjelasan: Penelitian calon dan/atau pemeriksaan syarat/pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR dimaksud dalam Pasal ini dilakukan baik terhadap anggota yang karena sesuatu hal belum diambil sumpah/janjinya secara bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung, maupun terhadap anggota-anggota pengganti keanggotaan yang berhenti antar waktu.
(2)
Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bertugas mengadakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) juga mengadakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara penelitian dan pemeriksaan calon pengganti antar waktu Anggota MPR/DPR diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Setelah pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I/DPRD II secara bersama-sama oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1), penelitian calon dan/atau pemeriksaan syarat/pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II yang belum diambil sumpah/janjinya dilakukan oleh Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2)
Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas mengadakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) serta mengadakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7).
(3)
Tata cara penelitian dan pemeriksaan calon pengganti antar waktu Anggota DPRD I/DPRD II diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan Pasal 43 ayat (1)
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap susunan dan kedudukan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II hasil Pemilihan Umum Tahun 1982 tetap diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sampai berakhir masa jabatannya yaitu setelah ditetapkan susunan dan kedudukan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II berdasarkan Undang-undang dan Undang-undang Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1985
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
1. Dalam Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II).
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II tersebut yang diatur dalam Undang-undang harus mencerminkan asas Demokrasi Pancasila dan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang yang mengatur mengenai susunan dan kedudukan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tersebut diubah untuk pertama kali dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, dan peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970.
Setelah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, maka peraturan pelaksanaan Undang-undang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut harus menjamin tetap tegaknya Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional serta dipertahankannya Undang-Undang Dasar 1945 dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Hal yang demikian itu akan menjamin stabilitas nasional dalam melaksanakan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Pengisian Keanggotaan MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II terutama dilakukan melalui Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Demokrasi Pancasila dengan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilihan Umum tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiap kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985.
2. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-undang, perlu segera mengadakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-undang dalam Peraturan Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah ini mengatur :
a. pelaksanaan ketentuan yang dengan tegas diperintahkan oleh Undang-undang untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah;
b. beberapa ketentuan dalam Undang-undang yang masih memerlukan pengaturan pelaksanaannya lebih lanjut.
3. Ketentuan Undang-undang yang dengan tegas memerintahkan pengaturan pelaksanaannya lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Pasal 8 ayat (3) Undang-undang, mengenai Utusan Daerah termasuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang dipilih oleh DPRD I yang bersangkutan;
b. Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-undang, mengenai pengecualian pembebasan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota MPR/DPR/DPRD I/ DPRD II;
c. Pasal 43 ayat (6) Undang-undang, mengenai Tata Cara penggantian keanggotaan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II;
d. Pasal 43a ayat (2) Undang-undang, mengenai Tata Kerja Panitia Pemeriksaan.
4. Ketentuan Undang-undang yang tidak dengan tegas memerintahkan pengaturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah, tetapi masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaannya, adalah ketentuan mengenai :
a. Penentuan susunan dan jumlah Anggota MPR dari Anggota DPR, Anggota MPR Utusan Daerah, Anggota MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Anggota MPR Utusan golongan karya ABRI yang diangkat yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR, serta Anggota MPR Utusan Golongan-golongan;
b. Penentuan susunan dan jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I;
c. Penentuan susunan dan jumlah Anggota DPRD I/DPRD II yang dipilih dan perbandingan antara jumlah Anggota DPRD I/DPRD II yang dipilih dan yang diangkat dari golongan karya ABRI;
d. Penentuan susunan Pimpinan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II;
e. Tata cara pencalonan Anggota MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI yang diangkat, Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang diangkat, dan penggantian Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang berhenti antar waktu;
f. Tata cara pelaksanaan peresmian keanggotaan, peresmian pemberhentian, dan pengambilan sumpah/janji Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II;
h. Pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang berwenang mengenai beberapa pengaturan dan ketentuan pelaksanaan Undang-undang sehingga memungkinkan adanya keluwesan dalam penyelenggaraannya.
5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang dan mengadakan pengelompokan ketentuan yang sejenis.

Paper Terkait

RECALL ANGGOTA DPR DAN DPRD DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA

Ni’matul Huda
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 23 No. 3 2011

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…