:Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1975
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik IndonesiaNomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-undang NOMOR 16 TAHUN 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengingat
:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentangGaris-garis Besar HaluanNegara
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentangPemilihan Umum; Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
3.
Undang-…
4.
Undang-undang NOMOR 5 TAHUN 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan diDaerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3037)
5.
Undang-undang NOMOR 8 TAHUN 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Nomor 3041)
6.
Undang-undang NOMOR 3 TAHUN 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Nomor 3062)
7.
Undang-undang NOMOR 15 TAHUN 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran, Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Negara Nomor 2914); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang NOMOR 4 TAHUN 1975 tentang Perubahan Undang-undang NOMOR 15 TAHUN 1969 tentang Pemilihan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Negara Nomor 3063); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANGNOMOR 16 Tahun 1969TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NOMOR 16 Tahun 1969TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang NOMOR 16 TAHUN 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut
Pasal 1
(1)
Sebelum peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat, Pemerintah membentuk Panitia Pemeriksaan yang bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang terpilih/yang diangkat sebagai anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
(2)
Tatacara kerja Panitia Pemeriksaan seperti tersebut dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah". 15.PadaBABVI, bagian 21 dengan judul : "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT III" dihapus. 16.Pasal 44 dihapus. 17.Ketentuan … 17. Ketentuan Pasal 45 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama berakhir keanggotaannya pada hari Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang baru diambil sumpah/janjinya". 18. Ketentuan Pasal 46 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "Aturan-aturan selanjutnya berdasarkan Undang-undang ini yang diperlukan untuk mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
1.
Pada Pasal 1 ayat (3) huruf b, perkataan"tetapi tidak mendapat Wakil di DPR" dihapus, dan kata "satu diganti dengan perkataan "sekurang- kurangnya lima" serta perkataan"yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi sepuluh orang utusan"dihapus
2.
Pada Pasal 1 ayat (4) huruf b, Pasal 10 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a, kata "dan" pada perkataan "Pertahanan dan Keamanan" dihapus
3.
Pada Pasal 2 ayat (1) huruf b ditambah ketentuan yang berbunyi "berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan"
4.
Pada Pasal 10 ayat (4) huruf a, di antara kata "ditetapkan" dan kata "atas" ditambah dengan perkataan"dengan Keputusan Presiden", dan perkataan "dan diresmikan dengan Keputusan Presiden" dihapus
5.
Pada Pasal 13 ayat (3), perkataan"dan Pasal 5"dihapus
6.
Pada Pasal 17 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a antara kata"ditetapkan"dan kata"atas"ditambah dengan perkataan"dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden", dan perkataan "dan diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri " diganti dengan perkataan "atau Pejabat yang ditunjuknya"
7.
Pada Pasal 27 ayat (1), bagian kalimat yang berbunyi"dan diganti dengan calon berikutnya menurut urutan yang tercantum dalam daftar calon organisasi yang bersangkutan" diganti dengan"dan tempatnya diisi menurut cara yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) "
8.
Pada Pasal 27 ayat (4), perkataan"Menteri Dalam Negeri" diganti dengan "Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri"
9.
Pada Pasal 39 ayat (1) huruf a pada akhir kalimat ditambah perkataan "kecuali dalam hal-hal tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah"
10.
Pada Pasal 40 huruf a tanda koma di antara kata"Daerah" dan kata "Wakil" diganti dengan kata"atau",dan perkataan"atau anggota Badan Pemerintah Harian" dihapus
11.
Pada Pasal 40 huruf c di antara perkataan"Sekretaris Daerah" dan "dan Pegawai" ditambah perkataan "Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"
12.
Pada Pasal 43 ketentuan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:"Penggantian seperti tersebut dalam ayat (1) ditentukan oleh organisasi/golongan yang bersangkutan berdasarkan nama-nama yang tercantum dalam daftar calon organisasi/golongan tersebut dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah"
13.
Pada BAB VI, ditambahkan bagian 20a dengan judul sebagai berikut "PANITIAPEMERIKSAAN UNTUKKEANGGOTAANBADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT"
14.
Pada BAB VI bagian 20a, ditambahkan Pasal 43a yang berbunyi sebagai berikut : "(1)Sebelum peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat, Pemerintah membentuk Panitia Pemeriksaan yang bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang terpilih/yang diangkat sebagai anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. (2) Tatacara kerja Panitia Pemeriksaan seperti tersebut dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah"
15.
PadaBABVI, bagian 21 dengan judul : "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT III" dihapus
16.
Pasal 44 dihapus
17.
Ketentuan Pasal 45 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama berakhir keanggotaannya pada hari Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang baru diambil sumpah/janjinya"
18.
Ketentuan Pasal 46 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "Aturan-aturan selanjutnya berdasarkan Undang-undang ini yang diperlukan untuk mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka masa jabatan Keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 1971 disesuaikan waktunya dengan memperhatikan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal III
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang- Diundangkan di tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD"
Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24Nopember 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 39
Penjelasan Umum
ANGGOTA-ANGGOTA
BADANPERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
PENJELASANUMUM
Perubahan terhadap Undang-undang pemilihan Umum ini pada pokoknya didasarkan atas
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik IndonesiaNomor VIlI/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum. Perubahan tersebut
tidak bersifat fundamentil yang berarti tidak merubah dasar fikiran, tujuan azas serta
sistim Pemilihan Umum, Tujuan mengadakan perubahan itu adalah semata-mata
menyempurnakan Undang-undang Pemilihan Umum disesuaikan dengan ketentuan-
ketentuan dalam bidang politik yang termaktub dalam kedua Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat tersebut di atas.
Di antara ketentuan-ketentuan tersebut yang perlu diperhatikan adalah :
a. bahwa perlu meningkatkan kesadaran Rakyat agar supaya sebanyak mungkin Rakyat
menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum;
b. bahwa setelah diundangkannya Undang-undangNomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya, maka ditetapkan untuk selanjutnya Pemilihan Umum
diikuti oleh dua Partai Politik dan satu Golongan Karya yaitu Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia dan Golongan Karya.
Selain ...
Selain itu perubahan Undang-undang Pemilihan Umum tersebut didasarkan pula atas
pengalaman dalam pelaksanaan Undang-undang itu pada Pemilihan Umum Tahun 1971.
Diantara pengalaman tersebut adalah mengenai prinsip sistim daftar yang dalam Undang
Diundangkan di dinyatakan sebagai pengakuan terhadap stelsel organisasi atau kedaulatan
organisasi yang ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan melalui pemilihan umum.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Undang-undang ini mencakup
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Pemilih.
2.
Menetapkanjumlah anggota yang dipilih untuk tiap daerah pemilihan(didasarkan atas
hasil pendaftaran jumlah penduduk).
3.
Pengajuan Nama dan Tanda Gambar Organisasi.
4.
Pengajuan Nama Calon (Pencalonan).
5.
Penelitian Calon-calon.
6.
MenetapkanCalon-calon/Penyusunan Daftar Calon.
7.
Pengumuman Daftar Calon.
8.
Kampanye Pemilihan.
9.
Pemungutan Suara.
10.
Penghitungan Suara.
11.
Menetapkanhasil Pemilihan Umum, meliputi :
a. Pembagian Kursi (Jumlah kursi untuk tiap Organisasi);
b. Penetapan Terpilih;
c. Penetapan/Peresmian menjadi anggota.
12. Pengambilan Sumpah/Pelantikan anggota-anggota.
Untuk kepentingan pemilihan umum para peserta Pemilihan Umum tetap
mempunyai kebebasan, perlakuan dan kesempatan yang sama untuk bergerak di seluruh
wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya ...
Selanjutnya tetap berlaku ketentuan, bahwa mereka yang tidak menggunakan dan
atau tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih antara lain seperti dimaksud dalam
Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 2 ayat (1), tidak dibenarkan berkampanye.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Irian Jaya diatur tersendiri berdasarkan atas
perkembangan keadaan di daerah yang bersangkutan berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang ini.
Perubahan-perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Umum tersebut antara lain
meliputi:
a. Penambahan perkataan "kecuali apabila Pemerintah mempertimbangkan penggunaan
hak memilihnya, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah"
pada Pasal 2 ayat (1), ialah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah
membuat penilaian terhadap mereka yang kehilangan hak pilihnya itu, pada suatu
waktu dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, terbatas di antara
Golongan C dengan penelitian secara cermat;
b. Penggantian perkataan "serentak secara berturut-turut dalam satu hari" dalam Pasal 7
ayat (1), dimaksudkan agar supaya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum untuk
keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) dalam satu hari dan serentak di seluruh Indonesia dengan
menggunakan 3(tiga) macam surat suara.
Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat (10), Pasal 21 ayat (3) dan (4), dan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang NOMOR 15 TAHUN 1969, anggota KPPS terdiri dari unsur-unsur
Pemerintah.
Utusan-utusan dari Parpol/Golkar mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, ikut
serta menghitung dan menanda-tangani Berita Acara Penghitungan Suara sebagai
saksi;
c. Penambahan ...
c. Penambahan syarat pendidikan bagi calon anggota, dimaksudkan bahwa di samping
dapat berbahasa Indonesia dengan baik, cakap menulis dan membaca huruf latin,
perlu juga peningkatan syarat pendidikan, yakni berpendidikan Sekolah Lanjutan
Pertama atau yang berpengetahuan sederajat serta perlu dilengkapi dengan syarat
pengalaman di bidang kemasyaratakatan dan atau kenegaraan mengingat tugas yang
harus dihadapi anggota Badan Perwakilan Rakyat.
Adapun mengenai syarat kesehatan jiwa/ingatan bagi Calon Anggota Badan
Perwakilan Rakyat pengujiannya dapat dilakukan oleh dokter umum Pemerintah;
d. Penghapusan perkataan"Nama calon" data Pasal 18 ayat (5),dimaksudkan untuk
menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 18 yang mengatur pengajuan dan
pengumuman Tanda Gambar dan Nama Organisasi.
Menurut Undang-undang Pemilihan Umum pencalonan dimulai dengan pengajuan
Tanda Gambar Organisasi dan Nama Organisasi sedangkan pengajuan nama calon
dilakukan kemudian setelah Tanda Gambar dan Nama Organisasi ditetapkan dan
diumumkan dalam Berita Negara;
e. Penambahan ketentuan pada Pasal 23 dimaksudkan untuk menentukan prosedur
dalam penetapan calon yang dinyatakan terpilih segera setelah selesai penetapan
hasil pemilihan yaitu dengan cara Panitia Pemilihan yang bersangkutan menetapkan
calon-calon yang menjadi terpilih menurut nomer urut penempatan nama calon
dalam daftar calon yang diajukan oleh organisasi yang bersangkutan.
Penggantian kata "orang" dan perakataan "menjadi terpilih" dalam pasal 27 ayat (4)
dimaksudkan untuk menyesuaikan sistim Pemilihan Umum yang menggunakan
stelsel daftar, yaitu pemilih tidak memilih orang tetapi memilih organisasi, sehingga
sesuatu organisasi yang sebenarnya tidak dikehendaki untuk dipilih dalam hal ini
kemungkinan akan memperoleh tambahan suara.
Kemudian ...
Kemudian dalam perubahan Undang-undang ini, apabila ada ketentuan/perkataan
dari Undang-undang yang dinyatakan hapus, maka ketentuan/perkataan tersebut dalam
Penjelasannya juga dihapus. Selanjutnya apabila dalam Penjelasan Undang-undang ada
hal-hal yang telah berubah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka
perubahan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
PENJELASAN
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik IslamVol. 4No. 22019
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.