Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Januari 1976
Tanggal Pengundangan
:13 Januari 1976
Tanggal Berlaku
:13 Januari 1976
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1976, LL Setkab : 27 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Uu Nomor 15 Tahun 1969, Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Daerah Propinsi Irian Barat

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, sehingga karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 telah tidak sesuai lagi dan karena itu perlu disesuaikan;
b.
bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 untuk Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 sepanjang mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 perlu dicabut ;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 dan menetapkan Peraturan Pemerintah yang baru sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1975;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914), jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
3.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915), jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) ;
6.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062) ;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1975
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
a.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut MPR, Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I selanjutnya disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II selanjutnya disebut DPRD II;
c.
Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya ialah dua Organisasi Partai Politik dan satu Organisasi Golongan Karya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia dan Golongan Karya, sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang mengajukan nama dan tanda gambar dalam Pemilihan Umum;
d.
Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata adalah Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Undang-undang;
e.
Utusan Daerah adalah seorang yang diutus oleh Daerah atas hasil pemilihan oleh DPRD I yang bersangkutan untuk menjadi Anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya dan mengetahui Sea mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya sebagai dimaksud dalam Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Bagian Pertama Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1)
Jumlah Anggota MPR adalah dua kali jumlah Anggota DPR yaitu sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) orang terdiri dari :
a.
Anggota DPR sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang;
b.
Anggota Tambahan Utusan Daerah yang ditetapkan sekurang-kurangnya 4 (empat) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I, dengan dasar perhitungan untuk tiap-tiap Tingkat I yang berpenduduk : (i) kurang dari 1.000.000 (satu juta) orang mendapat 4 (empat) orang ; (ii) 1.000.000 (ii) 1.000.000 (satu juta) orang sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang ; (iii) 5.000.000 (lima juta) orang sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang ; (iv) 10.000.000 (sepuluh juta) orang keatas mendapat 7 (tujuh) orang. Anggota Tambahan Utusan Daerah didasarkan atas sensus terakhir berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) orang dengan perincian sebagai berikut:
1.
Daerah Istimewa Aceh 5 orang
2.
Sumatera Utara 6 orang
3.
Sumatera Barat 5 orang
4.
Riau 5 orang
5.
Sumatera Selatan 5 orang
6.
Jambi 5 orang
7.
Bengkulu 4 orang
8.
Lampung 5 orang
9.
Jawa Barat 7 orang
10.
Daerah Khusus lbukota Jakarta 6 orang
11.
Jawa Tengah 7 orang
12.
Daerah Istimewa Yogyakarta 5 orang
13.
Jawa Timur 7 orang
14.
Kalimantan Barat 5 orang
15.
Kalimantan Tengah 4 orang
16.
Kalimantan Timur 4 orang
17.
Kalimantan Selatan 5 orang
18.
Sulawesi Utara 5 orang
19.
Sulawesi Tengah 5 orang
20.
Sulawesi Tenggara 4 orang
21.
Sulawesi Selatan 6 orang
22.
Bali 5 orang
23.
Nusa Tenggara Barat 5 orang
24.
Nusa Tenggara Timur 5 orang
25.
Maluku 5 orang
26.
Irian Jaya 5 orang
c.
Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya yang ditetapkan berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR adalah sebanyak 118 (seratus delapan belas) orang, yaitu jumlah 920 (sembilan ratus dua puluh) orang Anggota MPR, dikurangi jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam huruf a, Anggota Tambahan Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam huruf b dan jumlah Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam huruf e. Jumlah 118 (seratus delapan belas) orang ini dapat berkurang dengan jumlah jaminan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam huruf d.
d.
(i) Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat kursi di DPR dijamin sekurang-kurangnya lima orang utusan di MPR. (ii) Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat kursi di DPR tetapi berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum memperoleh kurang dari lima orang utusan di MPR, diberikan tambahan sehingga menjadi lima orang utusan di MPR.
e.
Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang, yaitu sepertiga dari jumlah 920 (sembilan ratus duapuluh) orang anggota MPR dikurangi 100 (seratus) orang Anggota DPR yang berasal dari Anggota DPR yang diangkat.
(2)
Perhitungan jumlah Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b, akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
Penjelasan: Pengertian pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum yaitu pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum yang dimulai dengan Pendaftaran Pemilih, termasuk pencatatan jumlah penduduk.
(3)
Perubahan jumlah sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf c tergantung pada hasil perhitungan ayat (1) huruf b dan huruf d.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penambahan atau pengurangan jumlah Anggota Tambahan sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur oleh Presiden, yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, Paragrap 2 Anggota Tambahan Utusan Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) huruf b Angka-angka sensus terakhir sebagai dimaksud dalam ayat ini adalah angka sensus Tahun 1971 yang telah diproyeksikan sampai dengan akhir Tahun 1976. Ayat (1) huruf c. Pembagian Anggota tambahan MPR Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebanyak 118 (seratus delapan belas)orang ditentukan menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (7) dengan perhitungan jumlah hasil pemilihan yang diperoleh organisasi yang ikut dalam Pemilihan Umum dan mendapat wakil di DPR yang bersangkutan dibagi jumlah hasil pemilihan keseluruhan organisasi organisasi yang ikut dalam Pemilihan Umum dan mendapat Wakil di DPR, dikalikan jumlah tambahan Anggota yang tersedia, misalnya: Organisasi A memperoleh wakil di DPR 100 Organisasi B memperolehwakil di DPR60 Organisasi C memperoleh wakil di DPR 200 maka masing-masing organisasi akan memperoleh tambahan wakil di MPR sebagai berikut: A x118 = 32,7 = 33 B x118 = 19,6 = 20 C x118 = 65,5 = 65 = 118
Pasal 3
(1)
Utusan Daerah termasuk Gubernur Kepala Daerah dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna Terbuka.
(2)
Calon Utusan Daerah yang dipilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Gubernur Kepala Daerah dan eksponen-eksponen Daerah yang dapat diambil dari Partai Politik dan Golongan Karya baik yang berasal dari Anggota maupun bukan Anggota DPRD I.
(3)
Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan, oleh DPRD I dibentuk Panitia Tehnis pelaksanaan.
(4)
Pencalonan dan peimilihan Utusan Daerah diatur sebagai berikut :
a.
nama calon diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I yang diadakan khusus untuk pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah;
b.
seorang calon diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota DPRD I dan seorang Anggota DPRD I tidak boleh mengajukan lebih dari satu orang calon;
c.
jumlah semua calon yang diajukan untuk dipilih sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Utusan Daerah dan sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Utusan Daerah yang ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
d.
Panitia Tehnis sebagai dimaksud dalam ayat (3) mengadakan penelitian apakah calon-calon memenuhi syarat keanggotaan MPR, dan ketentuan sebagai Utusan Daerah;
e.
hasil penelitian disertai pendapat Panitia Tehnis dimuat dalam Berita Acara Pencalonan dan diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka sebagai dimaksud dalam huruf a;
f.
calon yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai dimaksud dalam huruf b dan huruf d adalah calon yang dapat dipilih dalam rapat sebagai dimaksud dalam huruf a;
g.
seorang Anggota DPRD I dalam rapat tersebut hanya dapat memberikan suaranya untuk seorang calon;
h.
calon-calon yang dinyatakan terpilih ialah calon-calon yang mendapat suara terbanyak berturut-turut sampai sejumlah Utusan Daerah yang ditetapkan untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dengan pengertian bahwa Gubernur Kepala Daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai terpilih;
i.
hasil pemilihan Utusan Daerah dimuat dalam suatu berita acara dan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(5)
Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengatur lebih lanjut tentang tata cara pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan Utusan Daerah. Paragrap 3 Anggota Tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat wakil di DPR, memperoleh tambahan Anggota berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang diperolehnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (1) memperoleh tambahan utusan di MPR atas dasar perhitungan, jumlah kursi hasil Pemilihan Umum yang diperoleh organisasi yang bersangkutan dibagi jumlah kursi yang diperebutkan dalam Pemilihan Umum dikalikan jumlah kursi tambahan yang tersedia sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
Penjelasan: Lihat Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(3)
Dalam menentukan jumlah Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah. Dalam pembulatan ini didahulukan organisasi yang memperoleh angka pecahan terbesar berturut-turut sampai jumlah kursi yang tersedia terbagi habis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Calon Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d diusulkan oleh organisasi bersangkutan kepada Presiden, yang diambilkan dari Daftar Calon Tetap dalam Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang telah disahkan.
(5)
Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya diatur lebih lanjut oleh Presiden yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. Paragrap 4 Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Anggota Tambahan MPR yang diangkat terdiri dari Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.
(2)
Imbangan jumlah Anggota Tambahan Utusan Golongan. Karya ABRI dan bukan ABRI adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) orang untuk Golongan Karya ABRI, dan 52 (lima puluh dua) orang untuk Golongan Karya bukan ABRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Golongan Karya ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi :
a.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
b.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
c.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara;
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata kepada Presiden, sebanyak-banyaknya dua kali jumlah utusan yang ditetapkan, yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ialah Organisasi Golongan Karya bukan ABRI yang tidak ikut Pemilihan Umum, yang mempunyai potensi dalam kemasyarakatan dan kenegaraan.
(4)
Calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (3) diusulkan kepada Presiden, sebanyak-banyaknya dua kali jumlah utusan yang ditetapkan, dan pengangkatannya dilakukan Presiden atas prakarsanya dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
organisasi Golongan Karya bukan ABRI, yang dapat mengusulkan Calon Anggota untuk diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (4) ditentukan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Presiden atas prakarsa sendiri dapat mengangkat anggota Tambahan Utusan Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (3)diluar calon sebagai dimaksud dalam ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Organisasi Golongan Karya bukan ABRI yang mempunyai potensi penting dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang dapat mengajukan calon ialah organisasi yang tidak ikut sebagai peserta Pemilihan Umum dengan tanda gambar sendiri. Ayat (4) ….
Bagian Kedua Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 7
(1)
Jumlah Anggota DPR adalah sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
360 (tiga ratus enam puluh) orang Anggota yang dipilih dari Partai Politik dan Golongan Karya;
b.
100 (seratus) orang Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.
(2)
Jumlah Anggota sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipilih dalam 26 (dua puluh enam) Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 400.000 (empat ratus ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat, jumlah Anggota yang dipilih untuk tiap-tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I sebagai dimaksud dalam ayat (2) didasarkan atas hasil sensus terakhir adalah sebagai berikut :
Penjelasan: Jumlah Anggota DPR dipilih untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I Daerah Pemilihan dengan memperhatikan Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, ditentukan pembagiannya sebagai berikut : a. Pertama-tama untuk tiap-tiap Daerah Tingkat IDaerah Pemilihan dibagikan sebanyak jumlah Daerah Tingkat I yang ada di dalam wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan yang bersangkutan, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagikan 8 orang Anggota berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah sehingga untuk 277(dua ratus tujuh puluh tujuh) Daerah Tingkat II dan Daerah Khusus Ibukota dibagikan seluruhnya 285 (dua ratus delapan puluh lima) orang; b. Sisa sebanyak 75(tujuh puluh lima) orang, yaitu 360-285, diberikan kepada Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan yang jumlah penduduknya apabila dikurangi 400.000 (empat ratus ribu) dikalikan jumlah Daerah Tingkat II yang ada di dalam wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan yang bersangkutan menunjukkan sisa lebih; c. Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan tersebut huruf b mendapatkan tambahan wakil dengan perhitungan:sisa lebih penduduk Daerah Tingkat IDaerah Pemilihan yang bersangkutan dibagi sisa lebih penduduk seluruh Daerah Pemilihan tersebut huruf b dikalikan 75 (tujuh puluh lima)wakil; d. Apabila setelah perhitungan tersebut huruf c masih terdapat sisa kursi/wakil, maka sisa kursi tersebut dibagikan satu demi satu kepada Daerah Tingkat VDaerah, Pemilihan dengan mendahulukan Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan yang mempunyai sisa perhitungan jumlah penduduk terbanyak; e. Perhitungan berdasarkan perkiraan jumlah penduduk Tahun 1976 bagi Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan yang mempunyai penduduk lebih dan berhak mendapat tambahan wakil sebagai dimaksud dalam huruf b adalah sebagai berikut: 1. Sumatera Utara a. Penduduk =7.726.737 b. Daerah Tingkat II =17 c. Sisa lebih penduduk =7.726.737-(17x400.000) =926.737. 2.Lampung =3.239.792 =4 =3.239.792-(4x400.000) =1.639.792. 3. Jawa Barat a. Penduduk =23.943.605 b. Daerah Tingkat II =24 c. Sisa lebih penduduk =23.943.605-(24x400.000) =14.343.605. 4. Daerah Khusus Ibukota Jakarta =6.122.000 =8 c. Sisa lebih penduduk =6.122.000-(8x400.000) =2.922.000. 5.Jawa Tengah =24.213.658 =35 =24.213.658-(35x400.000) =10.213.658. 6. Daerah Istimewa Yogyakarta =2.755.952 b. Daerah Tingkat II =5 =2.755.952-(5x 400.000) =755.952 7.Jawa Timur =28.253.512 =37 =28.253.512-(37x400.000) =13.453.512. Jumlah tersebut angka 1 sampai 7 sisa lebih penduduk =44.255.256. Tambahan kursi 1.Sumatera Utara 926.737 = 9.26.737 x75 44.255.256 590.070 1 kursi dengan sisa 336.667. 2. Lampung 1.639.792 2 kursi dengan sisa 459.652. 3. Jawa Barat 14.343.605 =14.343.605 24 kursi dengan sisa 181.385. 4. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2.922.000 =2.922.000 4 kursi dengan sisa 561.720. 5. Jawa Tengah 10.213.658 17 kursi dengan sisa 182.468. 6. Daerah Istimewa 755.952 Yogyakarta 1 kursi dengan sisa 165.882 7. Jawa Timur 13.453.512 =13.453.512 22 kursi dengan sisa 471.972. Sisa kursi yang telah terbagi= 71, sedang sisa kursi= 4, dibagikan kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara masing-masing 1 (satu) kursi sesuai dengan huruf d. Dengan …. Dengan demikian maka Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan tersebut diatas mendapatkan : 1.Sumatera Utara 17+1+1 = 2. Lampung 4+2+1 / 3. Jawa Barat 24+24 4. Daerah Khusus Ibukota 8+4+1 Jakarta 5. Jawa Tengah 35+17 6.Daerah IstimewaYogyakarta 5+1 7. Jawa Timur 37+22+1
1.
Daerah Istimewa Aceh 10 orang
2.
Sumatera Utara 19 orang
3.
Sumatera Barat 14 orang
4.
Riau 6 orang
5.
Sumatera Selatan 10 orang
6.
Jambi 6 orang
7.
Bengkulu 4 orang
8.
Lampung 7 orang
9.
Jawa Barat 48 orang
10.
Daerah Khusus ibukota Jakarta 13 orang
11.
Jawa Tengah 52 orang
12.
Daerah Istimewa Yogyakarta 6 orang
13.
Jawa Timur 60 orang
14.
Kalimantan Barat 7 orang
15.
Kalimantan Tengah 6 orang
16.
Kalimantan Selatan 10 orang
17.
Kalimantan Timur 6 orang
18.
Sulawesi Utara 6 orang
19.
Sulawesi Tengah 4 orang
20.
Sulawesi Tenggara 4 orang
21.
Sulawesi Selatan 23 orang
22.
Bali 8 orang
23.
Nusa Tenggara Barat 6 orang
24.
Nusa Tenggara Timur 12 orang
25.
Maluku 4 orang
26.
Irian Jaya 9 orang
(4)
Perhitungan jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat (3) akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
Penjelasan: Lihat Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(5)
Dalam menentukan jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat (3), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah. Paragrap 2 Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Anggota DPR yang diangkat terdiri dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI dengan memperhatikan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Imbangan jumlah Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (1) adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang untuk Golongan ABRI dan 25 (dua puluh lima) orang untuk Golongan Karya bukan ABRI.
(3)
Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (7) berlaku bagi pencalonan Golongan Karya ABRI.
(4)
Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), (5), (6) dan ayat (7)berlaku bagi pencalonan Golongan Karya bukan ABRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1)
Jumlah Anggota DPRD adalah :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bagi DPRD I sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dan sebanyak-banyaknya 75 (tujuh puluh lima) orang dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 200.000 (dua ratus ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil;
b.
bagi DPRD II sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 10.000 (sepuluh ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil.
(2)
Jumlah Anggota DPRD sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggota yang dipilih dari Golongan Politik dan Golongan Karya;
b.
Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.
(3)
Jumlah Anggota DPRD I untuk :
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
a.
Daerah Tingkat I Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang;
b.
Daerah Tingkat I selain sebagai dimaksud dalam huruf a ayat ini, masing-masing sebanyak 40 (empat puluh) orang.
(4)
Perhitungan jumlah Anggota DPRD sebagai dimaksud dalam ayat (3) didasarkan atas sensus terakhir dan dapat bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
(5)
Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum menetapkan jumlah Anggota DPRD II dengan memperhatikan ketentuan ayat (1) huruf b, dan ayat (4) secara perhitungannya sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
(6)
Perubahan jumlah Anggota DPRD I/DPRD II ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. Paragrap 2 Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat
Penjelasan: Kewenangan Menteri DalamNegeri/Ketua lembaga Pemilihan Umum untuk merubah jumlah Anggota DPRD IDPRD II sebagai dimaksud dalam ayat ini meliputi perubahan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan kemungkinan perkembangan jumlah penduduk Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II.
Pasal 10
(1)
Anggota DPRD yang diangkat terdiri dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI dengan imbangan jumlah Anggota 3 : 1 dan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (3).
(2)
Jumlah Anggota DPRD yang diangkat adalah seperlima dari jumlah Anggota DPRD yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(3)
Dalam menentukan jumlah Anggota yang diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Calon Anggota dari Golongan Karya ABRI diusulkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya, kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Calon Anggota dari Golongan Karya bukan ABRI diusulkan oleh Organisasi Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah yang ditetapkan dan pengangkatannya dilakukan atas prakarsa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 6 ayat (3).
(3)
Organisasi Golongan Karya bukan ABRI yang dapat mengusulkan Calon Anggota sebagai dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Atas prakarsanya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat Anggota Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diluar calon sebagai dimaksud dalam ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tata cara pengajuan calon Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Bagian Pertama Persyaratan Keanggotaan
Pasal 12
(1)
Untuk menjadi Anggota MPR harus dipenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud Pasal 2 ayat (2) Undang-undang, sedangkan untuk menjadi Anggota DPR harus dipenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) dan
(3)
Undang-undang. (2) Tata cara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (3) Untuk melaksanakan penelitian calon Anggota MPR/DPR mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan dengan memperhatikan ayat (2) Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Pusat.
(4)
Daftar riwayat hidup lengkap Calon Anggota MPR/DPR beserta surat-surat keterangan tidak tersangkut "Gerakan Kontra Revolusi g. 30.S/ PKI", surat pernyataan tidak pernah terlibat atau pernah terlibat tetapi sudah mendapat amnesti dan abolisi dalam pemberontakan sebagai dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961 dan pemberontakan-pemberontakan lainnya, serta surat keterangan kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara dan kepada Undang-Undang Dasar 1945, harus diteliti pula oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
(5)
Ketentuan bagi Anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang, adalah wilayah dalam batas-batas geografis.
Penjelasan: ….
(6)
Anggota MPR/DPR yang pindah tempat-tinggal dan menetap diluar wilayah geografis Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. Paragrap 2 Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 11
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"dan pemberontakan-pemberontakan lainnya" ialah pemberontakan-pemberontakan yang tidak disebut dalam Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk menjadi Anggota DPRD I harus dipenuh syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 40 Undang-undang.
(2)
Untuk menjadi Anggota DPRD II harus dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 40 Undang-undang.
(3)
Tata cara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(4)
Untuk melakukan penelitian calon Anggota DPRD I dan DPRD II mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan (2) serta dengan memperhatikan ayat (3), Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Daerah yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(5)
Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) berlaku bagi calon Anggota DPRD I dan DPRD II, dengan pengertian bahwa penelitiannya dilakukan oleh Pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
(6)
Anggota DPRD I dan DPRD II yang pindah tempat tinggal dan Menetapkandiluar Wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Peresmian dan Pemberhentian Keanggotaan
Pasal 14
(1)
Anggota MPR/DPR diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Presiden.
(2)
Anggota DPRD I diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(3)
Anggota DPRD II diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4)
Tata cara peresmian dan pemberhentian keanggotaan MPR/DPR diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(5)
Tata cara peresmian dan pemberhentian keanggotaan DPRD I/DPRD II diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengambilan Sumpah/Janji
Pasal 15
(1)
Pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha esa oleh Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripurna MPR.
(2)
Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha esa oleh Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripurna DPR.
(3)
Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan dalam penyelenggaran pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR/DPR dapat menunjuk seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk mewakilinya.
(4)
Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha esa oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripuma DPRD I.
(5)
Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II bersama-sama dilakukan menurut masing-masing agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha esa oleh Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung di dalam Rapat Paripurna DPRD II.
(6)
Di Daerah Tingkat I yang tidak/belum ada Pengadilan Tinggi, pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(7)
Di Daerah Tingkat II yang tidak/belum ada Pengadilan Negeri, pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(8)
Apabila penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji sebagai dimaksud dalam ayat (4), (5), (6), dan ayat (7) harus dilakukan pada waktu yang sama atau Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri berhalangan dapat menunjuk Wakil Ketua atau seorang Hakim pada Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri untuk mewakilinya dalam pengambilan sumpah/janji tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Masa Keanggotaan
Pasal 16
(1)
Masa keanggotaan MPR/DPR/DPRD adalah lima tahun dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat Anggota MPR/DPR/DPRD yang baru diambil sumpah/ janjinya oleh Pejabat yang berwenang sebagai dimaksud dalam Pasal 15, maka semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama berakhir keanggotaannya, dan pemberhentiannya diresmikan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 14.
Penjelasan: Peresmian pemberhentian sebagai Anggota DPR berarti pula peresmian pemberhentian sebagai Anggota MPR yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Pemberhentiannya.
Bagian Kelima Pemberhentian Antar Waktu Keanggotaan dan Penggantinya
Pasal 17
(1)
Anggota MPR/DPR/DPRD berhenti antar waktu karena ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang.
(2)
Pelaksanaan pemberhentian sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sebagai dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota Partai Politik dan Golongan Karya yang dipilih/Anggota Tambahan MPR dari Partai Politik dan Golongan Karya :
a.
untuk MPR/DPR diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada Presiden melalui Pimpinan MPR/DPR;
b.
untuk DPRD I diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I,
c.
untuk DPRD II diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Pimpinan DPRD II;
d.
calon sebagai dimaksud dalam ayat ini diambil dari Daftar Calon Tetap keanggotaan DPR/DPRD yang telah disahkan.
(2)
Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang diajukan oleh Pimpinan DPRD I yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan: Ayat (3) ….
(3)
Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota MPR/DPR yang diangkat diatur sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bagi Golongan Karya ABRI diajukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata kepada Presiden melalui Pimpinan MPR/DPR menurut tata cara sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7);
b.
bagi Golongan Karya bukan ABRI diusulkan oleh Organisasi Golongan Karya bukan ABRI, atas prakarsa Presiden, dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
(4)
Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota DPRD I/DPRD II yang diangkat diatur sebagai berikut :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bagi Golongan Karya ABRI diajukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I/ DPRD II menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b.
bagi Golongan Karya bukan ABRI diusulkan oleh Organisasi Golongan Karya bukan ABRI atau atas prakarsa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
(5)
Pimpinan MPR/DPR/DPRD yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti kepada Pejabat yang berwenang meresmikannya.
Penjelasan: Pejabat yang berwenang dalam ayat ini ialah pejabat yang berwenang meresmikan keanggotaan dan pemberhentian Anggota MPR/DPR/DPRD IDPRDII sebagai dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 19
(1)
Pemberhentian keanggotaan antar waktu MPR/DPR/DPRD mulai berlaku pada tanggal penetapan surat keputusan peresmian pemberhentiannya.
(2)
Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya surat keputusan peresmian keanggotaan oleh Anggota yang baru, maka pengambilan sumpah/janji Anggota tersebut harus sudah dilakukan. Bagian Keenam Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Pasal 20
(1)
Pimpinan MPR/DPR terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
(2)
Selama Pimpinan MPR belum ditetapkan, musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya berdasarkan Peraturan Tata Tertib MPR yang sudah ada.
(3)
Selama Pimpinan DPR belum ditetapkan, musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR yang sudah ada.
(4)
Pimpinan DPRD I/DPRD II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Partai Politik dan Golongan Karya. Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri atas usul DPRD I/ DPRD II dapat menambah seorang Wakil Ketua pada DPRD I/DPRD II yang bersangkutan.
(5)
Selama Pimpinan DPR I/DPRD II belum ditetapkan, musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dibantu oleh Anggota yang termuda usianya.
(6)
Tata cara pemilihan Anggota Pimpinan DPRD I/DPRD II ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RANGKAPAN JABATAN
Pasal 21
(1)
Untuk menjadi Anggota MPR/DPR/DPRD Pegawai Negeri Sipil harus mendapat persetujuan dari Menteri atau pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Pejabat yang berwenang memberikan persetujuan dan pembebasan sebagai dimaksud dalam Pasal ini ialah bagi: a. Pegawai Negeri Sipil (Pusat) oleh Menteri yang bersangkutan b. Pegawai Daerah oleh Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah; c. Pegawai Badan/Lembaga Negara oleh Ketuanya masing-masing.
(2)
Pegawai Negeri Sipil selama menjadi Anggota MPR/DPR dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya oleh Menteri atau pejabat yang berwenang, kecuali Anggota Tambahan MPR yang tidak menjadi Pimpinan MPR.
Penjelasan: Pembebasan untuk sementara waktu dari jabatan. organiknya bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah wajar tetapi mengingat rapat-rapat/ volume tugas pekerjaan MPR atau DPRD tidak terus menerus seperti DPR, maka Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Tambahan MPR yang tidak menjabat sebagai Pimpinan MPR atau yang tidak menjabat sebagai Pimpinan DPRD tidak perlu dibebaskan dari jabatan organiknya.
(3)
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pimpinan DPRD/Anggota DPRD dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya oleh Menteri atau pejabat yang berwenang, kecuali apabila Anggota DPRD tersebut adalah merupakan tenaga ahli dan pembebasan dari jabatan organiknya menghadapi kesulitan fungsionil dalam melaksanakan pembangunan.
Penjelasan: ….
(4)
Pembebasan dari jabatan organiknya sebagai dimaksud dalam ayat (2)dan (3) tidak menghilangkan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Yang dimaksud dengan tenaga ahli dalam ayat ini ialah tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan dalam kelancaran roda Pemerintahan dan kelangsungan Pembangunan pada Daerah yang bersangkutan, dan apabila dibebaskan menghadapi kesulitan untuk menggantinya.
BAB V
PANITIA PEMERIKSAAN
Pasal 22
(1)
Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam Pasal 43a Undang-undang adalah Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang sebagai Anggota MPR/DPR/DPRD, baik yang terpilih dalam Pemilihan Umum maupun yang diangkat.
Penjelasan: Sebelum seorang diresmikan menjadi Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat baik yang bersangkutan terpilih melalui Pemilihan Umum maupun diangkat, terlebih dahulu harus diperiksa kelengkapan surat-surat bukti dirinya.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Ketentuan mengenai syarat-syarat keanggotaan Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat untuk Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya diatur oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Ke-dudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 serta semua peraturan pelaksanaannya;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis, Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah Propinsi Irian Barat dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 serta semua peraturan pelaksanaannya sepanjang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;
3.
Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1976
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
1. Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang susunan dan kedudukannya diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, dibentuk melalui Pemilihan Umum berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 adalah merupakan sarana utama melaksanakan Demokrasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan Undang-undang tersebut harus menjamin tegaknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti harus pula terjamin tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan sistim Pemerintahannya yang meletakkan tanggungjawab tertinggi penyelenggaraan Pemerintahan Negara ditangan Presiden dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden bertanggungjawab pada MPR dan tidak kepada DPR. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara yang tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi kedudukannya tergantung daripada Presiden. Hal yang dengan itu akan menjamin stabilitas Pemerintahan. Juga harus dapat menjamin terciptanya Garis-garis Besar Haluan Negara yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Demokrasi Pancasila.
2. Sesuai dengan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 46 Undang-undang, maka perlu segera mengadakan Pengaturan-pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan Undang-undang dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini bermaksud mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut, yaitu :
a. pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang dengan tegas diperintahkan oleh Undang-undang untuk diatur lebih lanjut, dalam suatu Peraturan Pemerintah ;
b. beberapa ketentuan dalam Undang-undang yang masih memerlukan pengaturan pelaksanaannya lebih lanjut.
3. Sesuai dengan hal sebagai dimaksud dalam angka 2 huruf a Penjelasan Umum ini, ketentuan-ketentuan yang menghendaki pengaturan pelaksanaannya lebih lanjut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal-pasal Undang-undang adalah:
a. Pasal 8 ayat (2) Undang-undang mengenai Utusan Daerah termasuk Gubernur Kepala Daerah yang dipilih DPRD I;
b. Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-undang mengenai pengecualian pembebasan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota MPR/DPR./DPRD;
c. Pasal 43 ayat (2) Undang-undang mengenai penggantian Wakil-wakil Organisasi/Golongan berdasarkan Nama-nama yang tercantum dalam Daftar Calon Organisasi/Golongan tersebut yang telah disahkan;
d. Pasal 43 a, ayat (2) mengenai Tata Kerja Panitia Pemeriksaan.
4. Disamping ketentuan tersebut diatas untuk kepentingan pelaksanaan perlu mengadakan pengaturan lebih lanjut dari beberapa ketentuan dalam Undang-undang, yaitu antara lain:
a. Penentuan jumlah Anggota MPR dari Anggota DPR, Tambahan Anggota dari Utusan Daerah, Tambahan Anggota dari Partai Politik dan Golongan Karya, dan Tambahan Anggota dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat serta perbandingannya;
b. Penentuan jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan, dan perbandingan antara jumlah Anggota DPR yang diangkat dari Golongan ABRI dan bukan ABRI;
c. Penentuan jumlah Anggota DPRD I/DPRD II yang dipilih dan perbandingan antara jumlah Anggota DPRD I/DPRD II yang diangkat dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI;
d. Penentuan susunan Pimpinan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II;
e. Tata cara pencalonan Anggota-anggota Tambahan MPR dari Partai Politik dan Golongan Karya berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum dan dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat, Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang diangkat dan pengganti Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang berhenti antar waktu;
f. Tata cara penelitian calon Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II;
g. Tata cara pelaksanaan, pemberhentian dan pengambilan sumpah/janji Anggota-anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat;
h. Pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang berwenang mengenai beberapa pengaturan dan ketentuan pelaksanaan Undang-undang, sehingga memungkinkan adanya keluwesan dalam penyelenggaraannya.
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Undang-undang dan mengadakan pengelompokan ketentuan-ketentuan yang sejenis.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…