:Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan
Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1971
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1970 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa jumlah Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1970 pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) khusus yang mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I perlu diadakan penambahan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undangNo.16 tahun 1969 (Lembaran-NegaraRepublik Indonesia tahun 1969 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara Republik IndonesiaNo. 2915);
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 3, Tambahan Lembaran-Negara Republik IndonesiaNo. 2920);
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 4, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No.2921).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO.2 TAHUN 1970 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANGNO. 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB I
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 1
Pasal 20 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis PermusyawaratanRakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(1)
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari seorang Ketua dan lima orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya danUtusan Daerah. b. (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya. Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dapat menambah seorang Wakil Ketua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
BAB II
YANG BERSANGKUTAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
(Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 92).
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
[HALAMAN 3]
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-3-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1971,
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Penjelasan Umum
1.
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undangNo. 16 tahun 1969 tentang Susunan danKedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menetapkan bahwa "Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari seorang Ketua dan empat orangWakil Ketua yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan Utusan Daerah." Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat karena jabatannya menjadi pula pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari seorang Ketua dan empat orang Wakil yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya. Berhubung Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 tersebut menetapkan bahwa Wakil Ketua meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan Utusan Daerah, maka ayat tersebut perlu diubah yaitu kata"empat" diubah menjadi "lima".
2.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I menurut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan danKedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri dari seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya.
Untuk beberapa Daerah Tingkat I ketentuan tersebut tidak memadai, sehingga perlu ditambah lagi dengan seorang Wakil Ketua.
Dalam hal yang demikian Menteri Dalam Negeri setelah menerima usul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I yang bersangkutan, serta setelah melakukan penilaian seperlunya dapat memutuskan untuk menambah seorang Wakil Ketua.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.