Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Purwokerto
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Desember 1982
Tanggal Pengundangan
:02 Desember 1982
Tanggal Berlaku
:02 Desember 1982
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/No 61, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2003

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan dalam wilayah Kecamatan Purwokerto pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur pcnyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Purwokerto;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Purwokerto telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta peraturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Purwokerto perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah,
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten DalamLingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Purwokerto adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
BAB 11
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Purwokerto adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Purwokerto bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas tetap berkedudukan di Kota Administratif Purwokerto.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Purwokerto, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Purwokerto.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Purwokerto menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintah dengan perkembangan kehidupan politik. ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Purwokerto meliputi:
a.
Semua kelurahan di Kecamatan Purwokerto, yang terdiri dari: Kelurahan Purwokerto Wetan; Kelurahan Purwokerto Kidul; 3. Kelurahan Purwokerto Lor; 4. Kelurahan Purwokerto Kulon 5. Kelurahan Sokanegara; 6. Kelurahan Kranji; 7. Kelurahan Kedungwuluh;
b.
Kelurahan Kober; 9. Kelurahan Bantarsoka; 10. Kelurahan Rejasari; 11. Kelurahan Pasirmuncang; 12. Kelurahan Purwonegoro; 13. Kelurahan Bancarkembar; 14. Kelurahan Arcawinangun; 15. Kelurahan Tanjung 16. KeluralanKarangpucung; 17. Kelurahan Karanglesem; 18. Kelurahan Teluk; 19. Kelurahan Berkoh; 20. Kelurahan Mersi; b. Bagianwilayah Kecamatan Baturaden yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Grandang;
2.
Kelurahan Karangwangkal;
3.
Kelurahan Sumampir;
4.
Kelurahan Pabuwarasan;
c.
Sebagian wilayah Kecamatan Karanglewas, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Pasir Kidul;
2.
Kelurahan Karanglewas Lor;
d.
Desa Bobosan di Kecamatan Kedungbanteng.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta penbinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Purwokerto dibagi atas 4(empat) kecamtan, yaitu:
a.
Wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, terdiri dari:
1.
Kelurahan Bancarkembar,
2.
Kelurahan Purwonegoro,
3.
Kelurahan Pabuwarasan,
4.
Kelurahan Karangwangkal,
5.
Kelurahan Sumampir;
6.
Kelurahan Grandang;
7.
Desa Bobusan.
b.
.Wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, terdiri dari :
1.
Kelurahan Karanglesem;
2.
Kelurahan Berkoh;
3.
Kelurahan Teluk;
4.
Kelurahan Karangpucung;
5.
Kelurahan Tanjung;
6.
Kelurahan Purwokerto Kulon;
7.
Kelurahan Purwokerto Kidul;
c.
Wilayah Kecamatan Purwokerto Barat, terditi dari:
1.
Kelurahan Rejasari;
2.
Kelurahan Bantarsoka;
3.
KelurahanKaranoewas Lor;
4.
Kelurahan Kedungwuluh;
5.
Kelurahan Kober;
6.
Kelurahan Pasirmuncang;
7.
Kelurahan Pasir Kidul.
d.
Wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, terdiri dari :
1.
Kelurahan Purwokerto Wetan;
2.
Kelurahan Arcawinangun;
3.
Kelurahan Mersi;
4.
Kelurahan Purwokerto Lor;
5.
Kelurahan Kranji;
6.
Kelurahan Sekanegara.
Pasal 7
(1)
Pusat pemerintahan Kota Administratif Purwokerto berkedudukan di kota Purwokerto.
(2)
Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Utara berkedudukan di Bancarkembar.
(3)
Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Selatan bcrkedudukan di Karanglesem.
(4)
Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Barat berkedudukan di Rejasari.
(5)
Pusat pemerintahan Kecamatan Purwokerto Timur berkedudukan di Purwokerto Wetan.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Purwokerto ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Purwokerto yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Purwokerto.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yqng berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Purwokerto sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Purwokerto.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat I Banyumas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Purwokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh GubernurKepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1982
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 61

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…